Assalamualaikum pak Bambang Sugiri, sudah lama tidak berjumpa. Terakhir sejak lulus kuliah tahun 1997 baru ketemu bapak lagi tahun 2012, setelah itu belum pernah ketemu lagi. Salam hormat untuk bapak dan semua dosen saya di FHUB dahulu. Kiranya Allah melimpahkan barokah untuk Bapak atas curahan ilmunya buat kami selama ini. Aamiin ya Allah...
hukum bertujuan untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan sehingga tercipta keamanan, ketertiban, keteraturan yang berujung terwujudnya masyarakat yang bahagia. hukum merupakan salah satu norma disamping Norma Agama, kesusilaan, dan Kesopanan. hukum kerap menjadi alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaan maupun untuk memuluskan kehendak subyektif penguasa, tidak hanya zaman modern ini namun hal demikian sudah sering terjadi dibelahan dunia.
Hukum merupakan suatu sistem yang mempunyai banyak arti yang bisa kita ketahui dari mana kita melihat nya atau memahami hukum tersebut ,bisa disimpulkan bahwa hukum itu mempunyai konsep yang luas namun didalam konsep yang luas paling tidak ada 5 konsep yang paling tidak akan sering kita gunakan diantara nya yaitu : 1. Hukum dapat kita pahami sebagai asas moral & keadilan. 2. Hukum adalah norma yang perundang undangan yang positif yang telah dibuat oleh pemerintah. 3. Keputusan Hukum itu inconcreto baik yang muncul dalam pengadilan maupun putusan yang dilakukam pejabat negara. 4. Hukum itu adalah institusi sosial biasa 5. Hukum itu prilaku nyata sehari hari bisa dikatakan tindakan atau prilaku manusia inconcreto itu.
Hukum itu merupakan suatu konsep yang menurut prof.sutaryo hukum itu adalah “blue sky konsep” berarti setiap orang mempunyai pengertian yang berbeda-beda tentang hukum tergantung dengan dari mana mereka memandang atau dalam hal ini paradigma mana yang mereka gunakan, maka dari itu hukum itu bukan merupakan suatu konsep tunggal melainkan konsep jamak, yang meliputi : 1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan. 2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundangan Positif. 3. Hukum secara In Concreto, yang berarti berdasarkan keputusan pengadilan. 4. Hukum itu adalah Institusi Soial biasa. 5. Hukum itu sejatinya adalah perilaku nyata manusia sehari-hari.
Hukum sebagai asas moral. Hukum menjadi dasar undang-undang positif. Hukum sebagai perilaku yang nyata manusia. Hukum sebagai sosial control. Hukum tergantung keputusan hakim dalam pengadilan.
1 . Hukum adalah sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak -Mengatur setiap perilaku masyarakat - Hukum bersifat memaksa -Mengandung sebuah larangan dan perintah 2. hukum itu adalah keputusan keputusan. Baik yang muncul di pengadilan berwujud putusan putusan hakim ataupun putusan putusan yang dilakukan oleh para pejabat negara. Hukum itu bukan apa yang ada di tataran moral dan hukum itu bukan apa yang ada di undang undang tetapi yang secara itu yang diputuskan oleh hakim tersebut. 3. Hukum adalah keputusan - keputusan inkonkreto baik yang muncul dalam pengadilan ataupun putusan putusan hakim 4. Hukum itu di pahami sebagai asas moral dan dan juga keadilan 5. Hukum adalah substitusi dalam sistem sosial yang ada dalam masyarakat,tidak berbeda dengan sistem ekonomi,politik, pertahanan,keamanan,sosial,budaya maka di situ munculnya subsitusi sosial yang namanya hukum hanya fungsinya saja yang berbeda"
Hukum merupakan konsep yang dapat di lihat dari beberapa prespektif, hukum sendiri tidak memiliki pengertian yang tunggal, dan bisa di artikan dalam beberapa konsep tergantung dari mana kita melihatnya. Dan hukum sendiri memiliki 5 konsep yakni : 1. Hukum di pahami sebagai asas moral dan keadilan 2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundang undangan positif atau norma positif yang berlaku dalam suatu daerah. 3. Hukum berdasarkan putusan hakim 4. Hukum adalah institusi sosial biasa atau subsistem yang ada dalam sistem sosial masyarakat 5. Hukum tidak hanya bisa di pahami dalam tatanan moral atau keadilan tapi hukum adalah prilaku nyata manusia dalam kegiatan sehari hari.
Hukum itu adalah konsep dan tidak ada konsep yang tunggal di dalam hukum Ada beberapa konsep hukum contohnya. 1. Asas moral dan keadilan 2. Norma undang undang positif 3. Putusan encocreto (putusan hakim) 4. Hukum sebagai institusi 5. Hukum tindakan perilaku manusia
hukum merupakan konsep yang beragam dimana tergantung sudut pandang orang memandang hukum itu sendiri, dan terdapat beberapa konsep yang sering digunakan, yaitu 1. hukum sebagai asas moral dan keadilan, 2. hukum sebagai norma perundangan undangan positif, 3. hukum merupakan keputusan" hukum enkonkreto yang dilakukan hakim di pengadilan, namun dalam mengambil sebuah keputusan hakim harus mengkaji terlebih dahulu aspek dan kaidah-kaidah yang terkandung dalam permasalhan yang diadili 4. hukum itu adalah institusi sosial yang ada dalam masyarakat 5. tindakan atau perilaku manusia in concreto Dalam membuat suatu hukum harus lebih dahulu mengkaji fakta sosial, fenomena sosial dan kemudian model pengaturan yang seperti apa yang akan digunakan. namun dalam pembuatan hukum yang terjadi sekarang semua tergantung pada kehendak penguasa, apabila penguasa menghendaki sesuatu yang bertentangan dengan keadilan masyarakat, it's okay, karena dimana hukum itu sendiri sekarang dipahami sebagai produk penguasa yang tidak bisa dibantah. contoh, kereseahan yang sekarang dialami masyarkat tentang Omnibus Law UU cipta kerja dimana yang artinya, hukum tidak lagi mempertimbangkan soal keadilan namun yang terpenting bagaimana penguasa menentukan subtansinya. sejatinya hukum itu apabila ada rekognisi atau penerimaan dalam masyarakat.
Hukum dipahami sebagai : 1. Asas moral dan keadilan. 2. Norma perundang-undangan positif. 3. keputusan-keputusan in concreto, baik itu yg muncul dipengadilan , yg keputusan-keputusan hakim atau keputusan pejabat negara. 4. Institusi sosial biasa (subsistem didalam sistem sosial yg ada didalam masyarakat) 5. hukum itu perilaku nyata yg sehari-hari itu, hukum tidak lain tindakan/perilaku manusia yg in concreto itu.
Hukum sebagai asas moral dan keadilan. Hukum sebagai norma perundang undangan positif Hukum sebagai Institusi sosial Hukum adalah perilaku nyata manusia Hukum adalah keputusan-kepusan hukum enkrokreto.
Hukum adalah konsep yang tidak tunggal atau hukum biasa disebut juga dengan blue sky konsep (yang dimana orang bisa memberikan pengertian yang berbeda-beda. Definisi hukum itu tergantung bagaimana kita melihatnya. Dan terdapat 5 konsep yang dering digunakan: 1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan 2. Hukum adalah norma uu positif yang ditetapkan oleh negara. 3. Hukum adalah keputusan in concreto (yang diputuskan hakim di pengadilan) 4. Hukum itu institusi sosial biasa. 5. Hukum itu sejatinya adalah perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, tergantung kita mau menggunakan konsep yang seperti apa.
Hukum adalah konsep dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum (karena setiap orang bisa menggunakan perspektif yang berbeda-beda untuk kemudian bisa memberikan pengertian apa itu hukum) dan itu sangat digantung kepada sudut pandang mana yang diapakai. Ada 5 konsep tentang hukum yang sering digunakan, yaitu: 1. Hukum itu dipahami sebagai azas mora dan keadilan karena pemahaman ini yang paling umum dan lama. 2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundang-udangan positif yang ditetapkaan oleh negara yang berlaku disuatu daerah, wilayah dan waktu tertentu. 3. Hukum itu adalah keputusan-keputusan hukum enkonkrito baik itu yang muncul di pengadilan, merujuk putusan-putusan hakim atau putusan-putusan yang dilakukan oleh pejabat negara. 4. Hukum itu tidak lain adalah istitusi sosial biasa. 5. Hukum itu adalah sejatinya prilaku nyata adalah sehari-hari.
Hukum merupakan sebuah konsep yang memiliki pengertian yg berbeda tergantung dari kacamata mana anda melihat. Konsep Hukum dapat dilihat dari perspektif intersisipriner, transisipriner, multidisipliner. Tidak semata-mata hanya menggunakan monodisipliner (ilmu hukum yang tertutup) karna hukum ini merupakan suatu konsep namun tidak ada 1 konsep yang bisa menjelaskan hukum itu sendiri. Berikut beberapa konsep hukum yang biasa digunakan yaitu: 1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan 2. Hukum merupakan norma perundang undangan yang positif yang telah dibuat oleh penguasa 3. Keputusan-keputusan hukum in concreto yang muncul baik di pengadilan maupun keputusan yang dilakukan oleh pemerintah 4. Hukum sebagai institusi sosial yg bertujuan untuk menertibkan masyarakat 5. Hukum adalah sejatinya perilaku sehari hari yg in concrete Jadi, banyak konsep hukum yang berbeda yg menjelas tentang hukum itu sendiri, ibaratkan orang buta yg disuru menjelaskan tentang gajah, ada yg menjelaskan dari bagian buntutnya, ada juga yg menjelaskan dari bagian kuping.
1. Hukum itu di pahami sebagai asas moral dan juga keadilan 2. Selain dipandang sebagai asas morali dan juga keadilan orang juga secara mudah begitu mengatakan bahwasanya hukum itu tidak lain adalah normal perundang-undangan norma positif. hukum itu tidak lain adalah aturan aturan itu, norma norma positif yang ditetapkan oleh negara itu yang berlaku pada suatu daerah wilayah dan waktu tertentu itu. 3. hukum itu adalah keputusan keputusan yang enkonkreto . Baik yang muncul di pengadilan berwujud putusan putusan enkonkreto hakim ataupun putusan putusan yang dilakukan oleh para pejabat negara. Hukum itu bukan apa yang ada di tataran moral dan hukum itu bukan apa yang ada di undang undang tetapi yang secara itu yang diputuskan oleh hakim tersebut. 4. Hukum adalah substitusi dalam sistem sosial yang ada dalam masyarakat,tidak berbeda dengan sistem ekonomi,politik, pertahanan,keamanan,sosial,budaya maka di situ munculnya subsitusi sosial yang namanya hukum hanya fungsinya saja yang berbeda" 5. Hukum adalah sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Konsep Hukum dapat dilihat dari perspektif intersisipriner, transisipriner, multidisipliner. Tidak semata-mata hanya menggunakan monodisipliner (ilmu hukum yang tertutup) Karena Hukum ini merupakan sebuah konsep oleh karena itu tidak ada konsep yang tunggal dalam memaknai hukum. Tergantung pada paradigma apa yang digunakan dalam memandang hukum Namun ada 5 macam konsep yang sering digunakan yaitu : 1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral serta keadilan. 2. Hukum merupakan norma perundang-undangan positif. 3. Hukum merupakan keputusan-keputusan inkonkreto baik yang muncul di pengadilan (putusan-putusan hakim) maupun putusan-putusan pejabat negara. 4. Hukum merupakan institusi sosial biasa (hukum sebagai subsistem dalam masyarakat) 5. Hukum merupakan perilaku nyata sehari-hari (tindakan atau perilaku inkonkreto tersebut) Jadi, Hukum itu bukan sebuah konsep tunggal yang semata-mata hanya dapat dipandang menggunakan konsep monodisipliner. Karena dari sudut pandang apa yang kita gunakan dalam memahami hukum tersebut.
Hukum itu konsep, namun tidak ada yang menyangkup keseluruhan tentang apa itu hukum. Karena banyak yang berpendapat tentang apa itu hukum melalui banyak perspektif yang berbeda-beda. Hukum yang sering dikatakan orang-orang ada 5 poin, yaitu : 1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan 2. Hukum yaitu norma perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara 3. Keputusan-keputusan hukum in concreto, bak yang muncul di pengadilan maupun keputusan yang dilakukan oleh pejabat negara 4. Hukum itu institusi sosial/sub-sistem yang ada di dalam sistem sosial di masyarakat 5.Hukum sejatinya merupakan yang ada dikehidupan sehari-hari, yaitu tindakan atau perilaku manusia in concreto Dari penjelasan diatas, tidak ada pengertian hukum yang concrete karena tergantung dari pandangan kita sendiri. Hukum itu as depand of which paradigm, yaitu paradigma moralitas dan keadilan, paradigma positivistic yang legalistic.
Hukum sejatinya merupakan sebuah konsep , dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum. Karena tiap orang memiliki perspektif yang berbeda beda . Jadi Hukum itu bersifat fleksibel karena tergantung dilihat dari sudut pandang yang mana . Paling tidak ,secara umum ada 5 : 1. Hukum dipahami sebagai asas-asas moral dan keadilan. 2. Hukum tidak lain adalah norma- norma perundang undangan positif yang ditetapkan oleh negara. 3. Hukum itu adalah apa yang diputuskan oleh pengadilan. 4. Hukum itu merupakan sub sistem atau istitusi sosial yang bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat. 5. Hukum itu adalah perilaku nyata sehari hari ,tindakan in konkreto dalam masyarakat. Jadi , hukum itu tidak bisa diklaim secara mutlak atau tunggal pengertian nya , akan tetapi konsep hukum itu tergantung dari sudut pandang mana kita melihat. Setiap orang punya pandangan masing-masing mengenai konsep ,paradigma,definisi mengenai hukum .
Hukum adalah konsep yang memiliki banyak definisi mengenai arti hukum tersebut. Ada beberapa konsep mengenai hukum yaitu : 1. Menurut umum, hukum itu sebagai lambang dari moral & keadilan bagi masyarakat. 2. Hukum merupakan Undang - Undang positif yang ditetapkan masyarakat. 3. Hukum merupakan putusan putusan hakim / pejabat negara di pengadilan 4. Hukum merupakan sistem yang ada di dalam masyarakat yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat 5. Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pengadilan untuk masalah atau kasus yang terjadi pada kehidupan masyarakat Jadi, hukum memiliki definisinya sendiri oleh setiap orang
Hukum adalah konsep,tetapi definisi hukum itu tergantung perspektif masing2 orang jadi tidak ada konsep pasti apa itu hukum,tetapi hukum secara umum dibagi menjadi 5,yaitu: 1.Hukum dipahami sebagai asas - asas moral dan keadilan. 2.Hukum adalah norma - norma perundang undangan yang di tetapkan oleh negara melalui pemerintah. 3.Hukum adalah apa yang di putuskan oleh pengadilan yang berwenang. 4.Hukum merupakan Subsistem sosial yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat. 5.Hukum adalah sifat orang sehari harinya,orang melakukan hal pasti ada hukumnya. Jadi hukum itu tidak memiliki konsep pasti dan tergantung dilihat darimana sudut pandang tentang hukum,yang jelas kemana mana kita pergi dan ingin melakukan hal,selalu ada hukumnya karena kita hidup di negara hukum tetapi bebas berpendapat.
Hukum merupakan sebuah konsep yg memiliki pengertian yg berbeda-beda tergantung dari kacamata mana anda melihat. Disimpulkan bahwa hukum itu mempunyai konsep yg luas namun didalam konsep yang sangat luas paling tidak ada 5 konsep yang paling tidak akan sering kita Gunakan. Hukum yaitu : 1.menurut umum, hukum itu sebagai lambang dari moral & keadilan bagi masyarakat. 2. Hukum merupakan norma perundang-undangan positif. 3.hukum berdasarkan putusan Hakim. 4.hukum itu adalah institusi sosial biasa 5. Hukum tindakan perilaku manusia
Hukum itu adalah suatu konsep. Karena memiliki pengertian yang berbeda tergantung kita memahaminya. Konsep yang paling tidak akan sering kita gunakan: 1. Hukum dapat kita pahami sebagai asas moral dan keadilan. 2. Hukum adalah norma perundang undang positif yang telah di buat pemerintah 3. Keputusan hukum itu inconcreto baik yang muncul dalam dalam pengadilan maupun putusan yang dilakukan pejabat 4. Hukum itu adalah institusi sosial biasa 5. Hukum itu prilaku nyata dalam sehari hari
Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Hukum itu sebagai konsep, tidak pernah ada konsep yang tunggal mengenai apa itu hukum Konsep hukum dilihat dalam perspektif bersifat intersisipriner, transisipiner maupun multidisipliner. Adapun konsep mengenai hukum yaitu : 1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan (pemahaman paling umum) 2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundang undangan positif, hukum itu adalah norma norma positif yang ditetapkan oleh negara, wilayah dan waktu tertentu 3. Secara inkonkrito hukum adalah Keputusan keputusan hakim ataupun putusan2 yang dilakukan oleh pejabat negara 4. Hukum adalah sub sistem di dalam sistem sosial yg ada dalam masyarakat 5. Hukum tidak hanya bisa dipahami sbg tataran moral atau keadilan tetapi hukum itu sejatinya perilaku nyata sehari hari manusia
Hukum adalah tindakan atau prilaku manusia yang enconcreto yang dimana bisa dipahami bahwa hukum itu bukan yang ada di uud melainkan hukum itu ada di kebiasan sehari hari manusia itu sendiri dan hukum adalah konsep yg dimana tidak ada konsep yg tunggal karna banyak sekali pandangan tentang apa itu hukum saya akan memberikan contoh 5 konsep yang saya ketahui dari vidio diatas 1.hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan 2.hukum itu tidak lain adalah norma perundungan positif 3.hukum secara in concreto yang berarti berdasarkan keputusan pengadilan 4.hukum itu adalah institusi sosial biasa 5.hukum itu sejatinya adalah prilaku nyata manusia sehari hari
Sebenarnya hukum hanyalah konsep, dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum karena banyak perspektif yang beragam untuk mendefinisikan hukum. Ada beberapa konsep mengenai hukum yaitu : 1. Menurut pemahaman umum, hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan 2. Hukum itu norma perundang undangan positif yang di tetapkan oleh negara 3. Hukum adalah putusan putusan hakim atau putusan putusan yang dilakukan pejabat negara dan diputuskan oleh hakim secara in concreto di pengadilan 4. Hukum adalah sub sistem di dalam sistem sosial yang berada di dalam masyarakat yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam masyarakat 5. Hukum adalah peraturan yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap suatu kasus yang terjadi di dalam masyarakat Namun, ada juga pendapat yang mengatakan hukum sebagai peraturan peraturan yang di ciptakan demi kepentingan suatu kelompok yang berkuasa secara politik maupun ekonomi
Hukum merupakan sebuah konsep dan tidak ada konsep yang berarti tunggal, memiliki pengertian berbeda beda tergantung pada sudut pandang anda melihat, hukum itu mempunyai konsep yg luas namun didalam konsep yang sangat luas paling tidak ada 5 konsep yang paling tidak akan sering kita Gunakan. Hukum yaitu = 1.menurut umum, hukum itu sebagai lambang dari moral & keadilan bagi masyarakat. 2. Hukum merupakan norma perundang-undangan positif. 3.hukum berdasarkan putusan Hakim. 4.hukum itu adalah institusi sosial biasa 5. Hukum tindakan perilaku manusia
Hukum itu adalah konsep, dan tidak ada konsep yang tunggal, menurut pendapat saya setiap orang melihat hukum berbeda-beda sesuai kepentingan yang dihadapi, sehingga orang tersebut tinggal menyesuaikan kepentingannya dengan hukum yang berlaku. Hukum mengatur moral dan berlandaskan keadilan. Hukum subsistem yang berlaku di masyarakat dengan fungsi yang berbeda beda. Hukum bukan hanya yang di dalam undang-undang, tetapi dari perilaku nyata masyarakat. Hukum adalah institusi yang berisi kepentingan. Sebagai substansi sosial hukum berada di atas, di atas kepentingan politik, karena sebenarnya hukum bersifat universal tidak membedakan apapun didalamnya.
Hukum itu sebuah konsep dan konsep itu tidak tunggal. Beragam macam konsep hukum yang ada, maka tergantung perspektif masing-masing untuk memahami hukum seperti apa. Adapun 5 konsep hukum yang sering digunakan : 1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan (pemahaman yang paling umum). 2. Hukum tidak lain adalah norma perundang undangan yang positif. 3. Hukum itu bukan apa yang ada di tatanan moral dan hukum itu bukan apa yang ada di UU. Tetapi secara inkonkreto hukum adalah sesuatu yang diputuskan oleh hakim di pengadilan. 4. Hukum tidak lain merupakan institusi sosial biasa. Hukum adalah subsistem di dalam sistem sosial yang ada di masyarakat. Tidak berbeda dengan sisten yang lain seperti sistem ekonimi, politik, pertahanan, keamanan, sosial dll hanya saja berbeda fungsinya. 5. Hukum itu perilaku nyata yang ada di kehidupan sehari2.
Hukum adalah konsep dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum. Sehingga sangat banyak konsep yang ditawarkan mengenai apa itu hukum. Dari sekian banyaknya konsep hukum, paling tidak ada lima konsep yang akrab kita kenal. Diantaranya : - Hukum diartikan sebagai asas moral dan keadilan - Hukum diartikan sebagai norma positif (Undang-undang) - Hukum diartikan sebagai keputusan in concreto (putusan-putusan dari pengadilan/hakim atau dari pejabat negara) - Hukum diartikan sebagai institusi sosial - Hukum diartikan sebagai perilaku nyata manusia
Tidak ada pengertian hukum yg mutlak. Definisi atau konsep hukum tergantung pada sudut pandang masing masing (yg diibaratkan seperti orang buta memegang gajah). Terdapat 5 konsep hukum yaitu hukum adalah asas moral dan keadilan, hukum adalah norma norma positif yg berlaku di wilayah dn waktu tertentu, hukum adalah keputusan yg dibuat di pengadilan dan bersifat enconcreto (dibuat lembaga hukum), hukum adalah institusi sosial biasa alias sistem sosial di masyarakat yg sesuai fungsinya sama dengan (ekonomi, sosial, budaya, dll), dan hukum adalah perilaku nyata sehari hari.
Hukum merupakan sebuah konsep. Pada pengertian hukum sendiri beraneka ragam, karena dipandang dari perspektif yang berbeda. Tapi belum ada penjelasan yang baku dan mewakilkan berbagai macam pengertian hukum itu sendiri. Berikut beberapa konsep tentang hukum, yaitu : 1. Hukum sebagai asas moral 2. Hukum sebagai norma positif 3. Hukum sebagai putusan enconcreto baik dari pengadilan ( putusan hakim ) ataupun putusan yang dibuat pemerintah. 4. Hukum sebagai institusi/sub-sistem yang terdapat dalam masyarakat. 5. Hukum sebagai perilaku manusia sehari hari.
hukum merupakan konsep. Hukum juga memikiki pengertian yang beraneka ragam. Beberapa konsep hukum: 1. Hukum asas moral 2. Hukum sebagai norma positif 3. Hukum sebagai enconcerto baik dari pengadilan ataupun putusan pemerintah 4. Hukum sebagai institusi/ sub sistem yg terdapat dlm masyarakan 5. Hukum sebagai perilaku manusia sehari hari
Hukum itu adalah konsep, tapi konsep tersebut tidak ada yg tunggal.mengenai apa itu hukum. kenapa begitu? karena orang bisa memakai prespektif yang berbeda beda untuk bisa memberikan pengertian apa itu hukum. didalam banyaknya konsep hukum, ada 5 konsep yang sangat sering digunakan. yaitu : 1. hukum dipahami sebagai asas-asas moral dan keadilan 2. hukum sebagai norma perundang-undangan positif yang ditetapkan oleh negara 3. keputusan-keputusan hukum itu in concreto. baik keputusan-keputusan hakim ataupun keputusan yang dilakukan oleh pejabat sederhana 4. hukum itu adalah institusi sosial biasa. hukum itu adalah subsistem didalam sistem sosial yang ada di masyarakat. 5. hukum adalah perilaku nyata sehari-hari , bisa dikatakan tindakan/perilaku manusia in concreto itu. “hukum itu bukan didalam undang-undang, hukum itu adalah apa yang ada didalam perilaku nyata itu.”
Sebenarnya tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum, namun dari sekian banyak konsep itu ada 5 konsep / kaidah / pemahaman tentang hukum yang paling sering digunakan; 1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan dimana ini juga merupakan konsep yang paling umum dan yang paling lama yanv pernah ada. 2. Hukum tidak lain merupakan norma perundang-undangan positif. 3. Hukum adalah keputusan hukum yang enkonkreto, baik keputusan yang dibuat hakim di pengadilan maupun keputusan yang dilakukan oleh pejabat negara. 4. Hukum adalah institusi sosial biasa. 5. Hukum sejatinya merupakan tindakan / perilaku manusia sehari-hari.
Ada berapa konsep/ paradigma/ definisi/ pemahaman tentang hukum? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka hal yang perlu diutarakan pertama kali ialah, bahwa ketika kita mendengar kata dari hukum sendiri, apa yang kita pahami, maka dari situ pasti sudah menjawab dengan berbeda-beda. Memahami disini adalah menguasai sesuatu yang ada dalam pikiran, tidak hanya tahu, yang artinya pemahaman ini pastinya berangkat dari sebuah definisi seseorang terkait hukum yang didapatkan. Jika pemahaman tiap orang beda, maka definisi dari hukum yang diambil pastinya berbeda. Hal tersebut juga pastinya tak jauh dari paradigma yang diambil, sehingga juga melahirkan konsep yang banyak. Dari paragraf diatas bahwa menunjukkan konsep/ paradigma/ definisi/ pemahaman sangatlah banyak. Kita tidak dapat menyalahkan pemahaman setiap orang yang berbeda-beda terkait hukum, karena adanya paradigma yang diambilpun pastinya berbeda. Oleh karenanya, jika kita ingin mengetahui hukum sebagai konsep, maka ada tiga hal yang diperhatikan yakni dari sisi interdisipliner, transdisipliner, multidisipliner. Sehingga dari situlah berangkat yang namanya perbedaan atau beragamnya adanya konsep-konsep. Seperti yang kita ketahui, ada 5 konsep tentang apa itu hukum, yakni; 1. Hukum sebagai asas dan moral 2. Hukum sebagai norma-norma positif/ perundang-undangan 3. Hukum adalah keputusan-keputusan hakim/ pejabat negara. 4. Hukum sebagai institusi sosial 5. Hukum sejatinya perilaku nyata manusia. Adanya keberagaman konsep tersebut karena ketika tiadanya suatu kesamaan konsep maka akan menimbulkan perbedaan teori apa yang disebut hukum itu. Keberagaman konsep diatas, ketika ada yang memunculkan konsep baru, maka setiap fenomena hukum yang dikaji secara sosial dan sosial legal, maka outputnya harus di kembalikan pada hukum. Minimal, ada alternatif terkait model pengaturan hukum yang baru. Ini berarti, konsep/ paradigma, definisi, pemahaman terkait hukum sangatlah banyak, tergantung seseorang mengambil sisi yang mana. Pembahasan tersebut menunjukkan kajian yang sangat luas, yang tidak hanya dari monodisipliner ilmu hukum yang tertutup atau positivistik.
Hukum itu tidak tunggal, hukum itu hanya sebuah konsep yang sangat beragam, tergantung kepada sudut pandang masing-masing, akan tetapi ada 5 konsep hukum yang paling sering di gunakan, yaitu: 1. Hukum di pahami sebagi asas moral dan keadilan. 2. Hukum adalah norma perundang-undangan positif yang di tetapkan oleh negara. 3. Hukum adalah keputusan-keputusan inkonkreto baik yang muncul dalam pengadilan ataupun putusan-putusan hakim. 4. Hukum merupakan institusi sosial biasa, hukum adalah subsistem yang ada di dalam masyarakat. 5. Hukum sejatinya prilaku nyata yang di lakukan dan ada pada kehidupan sehari-hari, hukum itu tidak lain adalah tindakan atau prilaku manusia inkonkreto tersebut.
Hukum adalah konsep tetapi konsep tersebut tidak ada yang tunggal, kenapa tidak ada yang tunggal? karena banyak perspektif berbeda tentang hukum tergantung bagaimana sodara sekalian melihat hukum dari sisi mana. ada 5 konsep hukum yaitu: 1. Hukum dipahami sebagai asal moral dan keadilan, ini pemahaman paling umum dan lama 2. Hukum itu perundang undangan positif yang ditetapkan negara yang berlaku di suatu di daerah/wilayah dan waktu tertentu. 3. Hukum itu adalah keputusan-keputsan enconcreto yang muncul di pengadilan dengan keputusan hakim atau keputusan pejabat negara 4. Hukum itu bisa disebut juga institusi sosial dan juga subsistem didalam sistem sosial masyarakat seperti ekonomi, politik, pertahan, keamanan, social dan budaya. hanya fungsi nya saja yang berbeda 5. Hukum bisa dipahami sbg tataran moral dan keadilan, perilaku nyata sehari-hari, bisa dikatakan tindakan/perilaku manusia in concreto itu. sekarang tergantung kita mau mengunakan konsep yang mana. dan jangan mengclaim mana yang paling benar itu tergantung perspektif kita sendiri.
Kemnterian hukum, hukum apa ?? Hukum itu luas dan multy berdarlsarkn penggolongn. Dpr hrs revisi nama kementerian hukum menjadi kementerian perundng2an sesuai tusi nyata implemntasi nya
Bahwa hukum itu sebagai konsep saja, hukum itu adalah konsep dan tidak pernah ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum. Terdapat beberapa konsep yang sering digunakan, yaitu: 1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan 2. Hukum tidak lain adalah norma perundang-undangan positif 3. Hukum itu adalah keputusan-keputusan hukum in concreto baik itu yang muncul di pengadilan itu berewujud putusan-putusan hakim itu ataupun putusan-putusan yang dilakukan pejabat negara 4. Hukum itu bisa dipahami secara lain, hukum itu institusi sosial yang ada dalam masyarakat 5. Hukum itu sejatinya adalah prilaku nyata yang sehari-hari itu, tindakan atau prilaku manusia in concreto Kenapa tidak ada konsep yang tunggal ? Karena memang orang bisa menggunakan perspektif yang berbeda-beda.
Assalamualaikum pak Bambang Sugiri, sudah lama tidak berjumpa. Terakhir sejak lulus kuliah tahun 1997 baru ketemu bapak lagi tahun 2012, setelah itu belum pernah ketemu lagi. Salam hormat untuk bapak dan semua dosen saya di FHUB dahulu. Kiranya Allah melimpahkan barokah untuk Bapak atas curahan ilmunya buat kami selama ini. Aamiin ya Allah...
Aamiin
hukum bertujuan untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan sehingga tercipta keamanan, ketertiban, keteraturan yang berujung terwujudnya masyarakat yang bahagia. hukum merupakan salah satu norma disamping Norma Agama, kesusilaan, dan Kesopanan. hukum kerap menjadi alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaan maupun untuk memuluskan kehendak subyektif penguasa, tidak hanya zaman modern ini namun hal demikian sudah sering terjadi dibelahan dunia.
Hukum merupakan suatu sistem yang mempunyai banyak arti yang bisa kita ketahui dari mana kita melihat nya atau memahami hukum tersebut ,bisa disimpulkan bahwa hukum itu mempunyai konsep yang luas namun didalam konsep yang luas paling tidak ada 5 konsep yang paling tidak akan sering kita gunakan diantara nya yaitu :
1. Hukum dapat kita pahami sebagai asas moral & keadilan.
2. Hukum adalah norma yang perundang undangan yang positif yang telah dibuat oleh pemerintah.
3. Keputusan Hukum itu inconcreto baik yang muncul dalam pengadilan maupun putusan yang dilakukam pejabat negara.
4. Hukum itu adalah institusi sosial biasa
5. Hukum itu prilaku nyata sehari hari bisa dikatakan tindakan atau prilaku manusia inconcreto itu.
Hukum adalah konsep...
Hukum itu merupakan suatu konsep yang menurut prof.sutaryo hukum itu adalah “blue sky konsep” berarti setiap orang mempunyai pengertian yang berbeda-beda tentang hukum tergantung dengan dari mana mereka memandang atau dalam hal ini paradigma mana yang mereka gunakan, maka dari itu hukum itu bukan merupakan suatu konsep tunggal melainkan konsep jamak, yang meliputi :
1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan.
2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundangan Positif.
3. Hukum secara In Concreto, yang berarti berdasarkan keputusan pengadilan.
4. Hukum itu adalah Institusi Soial biasa.
5. Hukum itu sejatinya adalah perilaku nyata manusia sehari-hari.
Hukum adalah suatu konsep yg dimana tergantung dari sudut pandang kita memahaminyaaa
Hukum sebagai asas moral.
Hukum menjadi dasar undang-undang positif.
Hukum sebagai perilaku yang nyata manusia.
Hukum sebagai sosial control.
Hukum tergantung keputusan hakim dalam pengadilan.
1 . Hukum adalah sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak
-Mengatur setiap perilaku masyarakat
- Hukum bersifat memaksa
-Mengandung sebuah larangan dan perintah
2. hukum itu adalah keputusan keputusan. Baik yang muncul di pengadilan berwujud putusan putusan hakim ataupun putusan putusan yang dilakukan oleh para pejabat negara. Hukum itu bukan apa yang ada di tataran moral dan hukum itu bukan apa yang ada di undang undang tetapi yang secara itu yang diputuskan oleh hakim tersebut.
3. Hukum adalah keputusan - keputusan inkonkreto baik yang muncul dalam pengadilan ataupun putusan putusan hakim
4. Hukum itu di pahami sebagai asas moral dan dan juga keadilan
5. Hukum adalah substitusi dalam sistem sosial yang ada dalam masyarakat,tidak berbeda dengan sistem ekonomi,politik, pertahanan,keamanan,sosial,budaya maka di situ munculnya subsitusi sosial yang namanya hukum hanya fungsinya saja yang berbeda"
Hukum merupakan konsep yang dapat di lihat dari beberapa prespektif, hukum sendiri tidak memiliki pengertian yang tunggal, dan bisa di artikan dalam beberapa konsep tergantung dari mana kita melihatnya. Dan hukum sendiri memiliki 5 konsep yakni :
1. Hukum di pahami sebagai asas moral dan keadilan
2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundang undangan positif atau norma positif yang berlaku dalam suatu daerah.
3. Hukum berdasarkan putusan hakim
4. Hukum adalah institusi sosial biasa atau subsistem yang ada dalam sistem sosial masyarakat
5. Hukum tidak hanya bisa di pahami dalam tatanan moral atau keadilan tapi hukum adalah prilaku nyata manusia dalam kegiatan sehari hari.
Sangat menarik dan bermanfaat penjelasannya
Terima kasih. Sukses selalu membagi ilmu hukum.
aamiin, sama sama
Hukum itu adalah konsep dan tidak ada konsep yang tunggal di dalam hukum
Ada beberapa konsep hukum contohnya.
1. Asas moral dan keadilan
2. Norma undang undang positif
3. Putusan encocreto (putusan hakim)
4. Hukum sebagai institusi
5. Hukum tindakan perilaku manusia
hukum merupakan konsep yang beragam dimana tergantung sudut pandang orang memandang hukum itu sendiri, dan terdapat beberapa konsep yang sering digunakan, yaitu
1. hukum sebagai asas moral dan keadilan,
2. hukum sebagai norma perundangan undangan positif,
3. hukum merupakan keputusan" hukum enkonkreto yang dilakukan hakim di pengadilan, namun dalam mengambil sebuah keputusan hakim harus mengkaji terlebih dahulu aspek dan kaidah-kaidah yang terkandung dalam permasalhan yang diadili
4. hukum itu adalah institusi sosial yang ada dalam masyarakat
5. tindakan atau perilaku manusia in concreto
Dalam membuat suatu hukum harus lebih dahulu mengkaji fakta sosial, fenomena sosial dan kemudian model pengaturan yang seperti apa yang akan digunakan.
namun dalam pembuatan hukum yang terjadi sekarang semua tergantung pada kehendak penguasa, apabila penguasa menghendaki sesuatu yang bertentangan dengan keadilan masyarakat, it's okay, karena dimana hukum itu sendiri sekarang dipahami sebagai produk penguasa yang tidak bisa dibantah.
contoh, kereseahan yang sekarang dialami masyarkat tentang Omnibus Law UU cipta kerja dimana yang artinya, hukum tidak lagi mempertimbangkan soal keadilan namun yang terpenting bagaimana penguasa menentukan subtansinya.
sejatinya hukum itu apabila ada rekognisi atau penerimaan dalam masyarakat.
Nilai-nilai dlm tataran Filosofis, lalu lahirlah asas-asas. Dari asas-asas menjelma norma2 dlm batang tubuh sebuah produk UU..
Mantap
Hukum dipahami sebagai :
1. Asas moral dan keadilan.
2. Norma perundang-undangan positif.
3. keputusan-keputusan in concreto, baik itu yg muncul dipengadilan , yg keputusan-keputusan hakim atau keputusan pejabat negara.
4. Institusi sosial biasa (subsistem didalam sistem sosial yg ada didalam masyarakat)
5. hukum itu perilaku nyata yg sehari-hari itu, hukum tidak lain tindakan/perilaku manusia yg in concreto itu.
Hukum sebagai asas moral dan keadilan.
Hukum sebagai norma perundang undangan positif
Hukum sebagai Institusi sosial
Hukum adalah perilaku nyata manusia
Hukum adalah keputusan-kepusan hukum enkrokreto.
Hukum adalah konsep yang tidak tunggal atau hukum biasa disebut juga dengan blue sky konsep (yang dimana orang bisa memberikan pengertian yang berbeda-beda. Definisi hukum itu tergantung bagaimana kita melihatnya. Dan terdapat 5 konsep yang dering digunakan:
1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan
2. Hukum adalah norma uu positif yang ditetapkan oleh negara.
3. Hukum adalah keputusan in concreto (yang diputuskan hakim di pengadilan)
4. Hukum itu institusi sosial biasa.
5. Hukum itu sejatinya adalah perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, tergantung kita mau menggunakan konsep yang seperti apa.
Hukum adalah konsep dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum (karena setiap orang bisa menggunakan perspektif yang berbeda-beda untuk kemudian bisa memberikan pengertian apa itu hukum) dan itu sangat digantung kepada sudut pandang mana yang diapakai. Ada 5 konsep tentang hukum yang sering digunakan, yaitu:
1. Hukum itu dipahami sebagai azas mora dan keadilan karena pemahaman ini yang paling umum dan lama.
2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundang-udangan positif yang ditetapkaan oleh negara yang berlaku disuatu daerah, wilayah dan waktu tertentu.
3. Hukum itu adalah keputusan-keputusan hukum enkonkrito baik itu yang muncul di pengadilan, merujuk putusan-putusan hakim atau putusan-putusan yang dilakukan oleh pejabat negara.
4. Hukum itu tidak lain adalah istitusi sosial biasa.
5. Hukum itu adalah sejatinya prilaku nyata adalah sehari-hari.
Hukum merupakan sebuah konsep yang memiliki pengertian yg berbeda tergantung dari kacamata mana anda melihat.
Konsep Hukum dapat dilihat dari perspektif intersisipriner, transisipriner, multidisipliner.
Tidak semata-mata hanya menggunakan monodisipliner (ilmu hukum yang tertutup) karna hukum ini merupakan suatu konsep namun tidak ada 1 konsep yang bisa menjelaskan hukum itu sendiri.
Berikut beberapa konsep hukum yang biasa digunakan yaitu:
1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan
2. Hukum merupakan norma perundang undangan yang positif yang telah dibuat oleh penguasa
3. Keputusan-keputusan hukum in concreto yang muncul baik di pengadilan maupun keputusan yang dilakukan oleh pemerintah
4. Hukum sebagai institusi sosial yg bertujuan untuk menertibkan masyarakat
5. Hukum adalah sejatinya perilaku sehari hari yg in concrete
Jadi, banyak konsep hukum yang berbeda yg menjelas tentang hukum itu sendiri, ibaratkan orang buta yg disuru menjelaskan tentang gajah, ada yg menjelaskan dari bagian buntutnya, ada juga yg menjelaskan dari bagian kuping.
1. Hukum itu di pahami sebagai asas moral dan juga keadilan
2. Selain dipandang sebagai asas morali dan juga keadilan orang juga secara mudah begitu mengatakan bahwasanya hukum itu tidak lain adalah normal perundang-undangan norma positif. hukum itu tidak lain adalah aturan aturan itu, norma norma positif yang ditetapkan oleh negara itu yang berlaku pada suatu daerah wilayah dan waktu tertentu itu.
3. hukum itu adalah keputusan keputusan yang enkonkreto . Baik yang muncul di pengadilan berwujud putusan putusan enkonkreto hakim ataupun putusan putusan yang dilakukan oleh para pejabat negara. Hukum itu bukan apa yang ada di tataran moral dan hukum itu bukan apa yang ada di undang undang tetapi yang secara itu yang diputuskan oleh hakim tersebut.
4. Hukum adalah substitusi dalam sistem sosial yang ada dalam masyarakat,tidak berbeda dengan sistem ekonomi,politik, pertahanan,keamanan,sosial,budaya maka di situ munculnya subsitusi sosial yang namanya hukum hanya fungsinya saja yang berbeda"
5. Hukum adalah sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Konsep Hukum dapat dilihat dari perspektif intersisipriner, transisipriner, multidisipliner. Tidak semata-mata hanya menggunakan monodisipliner (ilmu hukum yang tertutup)
Karena Hukum ini merupakan sebuah konsep oleh karena itu tidak ada konsep yang tunggal dalam memaknai hukum. Tergantung pada paradigma apa yang digunakan dalam memandang hukum
Namun ada 5 macam konsep yang sering digunakan yaitu :
1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral serta keadilan.
2. Hukum merupakan norma perundang-undangan positif.
3. Hukum merupakan keputusan-keputusan inkonkreto baik yang muncul di pengadilan (putusan-putusan hakim) maupun putusan-putusan pejabat negara.
4. Hukum merupakan institusi sosial biasa (hukum sebagai subsistem dalam masyarakat)
5. Hukum merupakan perilaku nyata sehari-hari (tindakan atau perilaku inkonkreto tersebut)
Jadi, Hukum itu bukan sebuah konsep tunggal yang semata-mata hanya dapat dipandang menggunakan konsep monodisipliner. Karena dari sudut pandang apa yang kita gunakan dalam memahami hukum tersebut.
Trimakasih pak
Hukum itu konsep, namun tidak ada yang menyangkup keseluruhan tentang apa itu hukum. Karena banyak yang berpendapat tentang apa itu hukum melalui banyak perspektif yang berbeda-beda. Hukum yang sering dikatakan orang-orang ada 5 poin, yaitu :
1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan
2. Hukum yaitu norma perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara
3. Keputusan-keputusan hukum in concreto, bak yang muncul di pengadilan maupun keputusan yang dilakukan oleh pejabat negara
4. Hukum itu institusi sosial/sub-sistem yang ada di dalam sistem sosial di masyarakat
5.Hukum sejatinya merupakan yang ada dikehidupan sehari-hari, yaitu tindakan atau perilaku manusia in concreto
Dari penjelasan diatas, tidak ada pengertian hukum yang concrete karena tergantung dari pandangan kita sendiri. Hukum itu as depand of which paradigm, yaitu paradigma moralitas dan keadilan, paradigma positivistic yang legalistic.
Wah lah ini guru saya, pak Bambang Sugiri.
wah berguru di tempat yang sama
Hukum sejatinya merupakan sebuah konsep , dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum. Karena tiap orang memiliki perspektif yang berbeda beda . Jadi Hukum itu bersifat fleksibel karena tergantung dilihat dari sudut pandang yang mana . Paling tidak ,secara umum ada 5 :
1. Hukum dipahami sebagai asas-asas moral dan keadilan.
2. Hukum tidak lain adalah norma- norma perundang undangan positif yang ditetapkan oleh negara.
3. Hukum itu adalah apa yang diputuskan oleh pengadilan.
4. Hukum itu merupakan sub sistem atau istitusi sosial yang bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat.
5. Hukum itu adalah perilaku nyata sehari hari ,tindakan in konkreto dalam masyarakat.
Jadi , hukum itu tidak bisa diklaim secara mutlak atau tunggal pengertian nya , akan tetapi konsep hukum itu tergantung dari sudut pandang mana kita melihat. Setiap orang punya pandangan masing-masing mengenai konsep ,paradigma,definisi mengenai hukum .
Hukum adalah konsep yang memiliki banyak definisi mengenai arti hukum tersebut. Ada beberapa konsep mengenai hukum yaitu :
1. Menurut umum, hukum itu sebagai lambang dari moral & keadilan bagi masyarakat.
2. Hukum merupakan Undang - Undang positif yang ditetapkan masyarakat.
3. Hukum merupakan putusan putusan hakim / pejabat negara di pengadilan
4. Hukum merupakan sistem yang ada di dalam masyarakat yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat
5. Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pengadilan untuk masalah atau kasus yang terjadi pada kehidupan masyarakat
Jadi, hukum memiliki definisinya sendiri oleh setiap orang
Hukum adalah konsep,tetapi definisi hukum itu tergantung perspektif masing2 orang jadi tidak ada konsep pasti apa itu hukum,tetapi hukum secara umum dibagi menjadi 5,yaitu:
1.Hukum dipahami sebagai asas - asas moral dan keadilan.
2.Hukum adalah norma - norma perundang undangan yang di tetapkan oleh negara melalui pemerintah.
3.Hukum adalah apa yang di putuskan oleh pengadilan yang berwenang.
4.Hukum merupakan Subsistem sosial yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat.
5.Hukum adalah sifat orang sehari harinya,orang melakukan hal pasti ada hukumnya.
Jadi hukum itu tidak memiliki konsep pasti dan tergantung dilihat darimana sudut pandang tentang hukum,yang jelas kemana mana kita pergi dan ingin melakukan hal,selalu ada hukumnya karena kita hidup di negara hukum tetapi bebas berpendapat.
Hukum merupakan sebuah konsep yg memiliki pengertian yg berbeda-beda tergantung dari kacamata mana anda melihat. Disimpulkan bahwa hukum itu mempunyai konsep yg luas namun didalam konsep yang sangat luas paling tidak ada 5 konsep yang paling tidak akan sering kita Gunakan.
Hukum yaitu :
1.menurut umum, hukum itu sebagai lambang dari moral & keadilan bagi masyarakat.
2. Hukum merupakan norma perundang-undangan positif.
3.hukum berdasarkan putusan Hakim.
4.hukum itu adalah institusi sosial biasa
5. Hukum tindakan perilaku manusia
Hukum itu adalah suatu konsep. Karena memiliki pengertian yang berbeda tergantung kita memahaminya. Konsep yang paling tidak akan sering kita gunakan:
1. Hukum dapat kita pahami sebagai asas moral dan keadilan.
2. Hukum adalah norma perundang undang positif yang telah di buat pemerintah
3. Keputusan hukum itu inconcreto baik yang muncul dalam dalam pengadilan maupun putusan yang dilakukan pejabat
4. Hukum itu adalah institusi sosial biasa
5. Hukum itu prilaku nyata dalam sehari hari
Kalau begitu cara pandangnya, banyak hal juga akan jadi multi konsep. Padahal yg dicari adalah hakikat.
Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Hukum itu sebagai konsep, tidak pernah ada konsep yang tunggal mengenai apa itu hukum
Konsep hukum dilihat dalam perspektif bersifat intersisipriner, transisipiner maupun multidisipliner.
Adapun konsep mengenai hukum yaitu :
1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan (pemahaman paling umum)
2. Hukum itu tidak lain adalah norma perundang undangan positif, hukum itu adalah norma norma positif yang ditetapkan oleh negara, wilayah dan waktu tertentu
3. Secara inkonkrito hukum adalah Keputusan keputusan hakim ataupun putusan2 yang dilakukan oleh pejabat negara
4. Hukum adalah sub sistem di dalam sistem sosial yg ada dalam masyarakat
5. Hukum tidak hanya bisa dipahami sbg tataran moral atau keadilan tetapi hukum itu sejatinya perilaku nyata sehari hari manusia
Hukum adalah tindakan atau prilaku manusia yang enconcreto yang dimana bisa dipahami bahwa hukum itu bukan yang ada di uud melainkan hukum itu ada di kebiasan sehari hari manusia itu sendiri dan hukum adalah konsep yg dimana tidak ada konsep yg tunggal karna banyak sekali pandangan tentang apa itu hukum
saya akan memberikan contoh 5 konsep yang saya ketahui dari vidio diatas
1.hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan
2.hukum itu tidak lain adalah norma perundungan positif
3.hukum secara in concreto yang berarti berdasarkan keputusan pengadilan
4.hukum itu adalah institusi sosial biasa
5.hukum itu sejatinya adalah prilaku nyata manusia sehari hari
Sebenarnya hukum hanyalah konsep, dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum karena banyak perspektif yang beragam untuk mendefinisikan hukum. Ada beberapa konsep mengenai hukum yaitu :
1. Menurut pemahaman umum, hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan
2. Hukum itu norma perundang undangan positif yang di tetapkan oleh negara
3. Hukum adalah putusan putusan hakim atau putusan putusan yang dilakukan pejabat negara dan diputuskan oleh hakim secara in concreto di pengadilan
4. Hukum adalah sub sistem di dalam sistem sosial yang berada di dalam masyarakat yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam masyarakat
5. Hukum adalah peraturan yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap suatu kasus yang terjadi di dalam masyarakat
Namun, ada juga pendapat yang mengatakan hukum sebagai peraturan peraturan yang di ciptakan demi kepentingan suatu kelompok yang berkuasa secara politik maupun ekonomi
Hukum merupakan sebuah konsep dan tidak ada konsep yang berarti tunggal, memiliki pengertian berbeda beda tergantung pada sudut pandang anda melihat, hukum itu mempunyai konsep yg luas namun didalam konsep yang sangat luas paling tidak ada 5 konsep yang paling tidak akan sering kita Gunakan.
Hukum yaitu =
1.menurut umum, hukum itu sebagai lambang dari moral & keadilan bagi masyarakat.
2. Hukum merupakan norma perundang-undangan positif.
3.hukum berdasarkan putusan Hakim.
4.hukum itu adalah institusi sosial biasa
5. Hukum tindakan perilaku manusia
Hukum itu adalah konsep, dan tidak ada konsep yang tunggal, menurut pendapat saya setiap orang melihat hukum berbeda-beda sesuai kepentingan yang dihadapi, sehingga orang tersebut tinggal menyesuaikan kepentingannya dengan hukum yang berlaku. Hukum mengatur moral dan berlandaskan keadilan. Hukum subsistem yang berlaku di masyarakat dengan fungsi yang berbeda beda. Hukum bukan hanya yang di dalam undang-undang, tetapi dari perilaku nyata masyarakat. Hukum adalah institusi yang berisi kepentingan. Sebagai substansi sosial hukum berada di atas, di atas kepentingan politik, karena sebenarnya hukum bersifat universal tidak membedakan apapun didalamnya.
Hukum itu sebuah konsep dan konsep itu tidak tunggal. Beragam macam konsep hukum yang ada, maka tergantung perspektif masing-masing untuk memahami hukum seperti apa.
Adapun 5 konsep hukum yang sering digunakan :
1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan (pemahaman yang paling umum).
2. Hukum tidak lain adalah norma perundang undangan yang positif.
3. Hukum itu bukan apa yang ada di tatanan moral dan hukum itu bukan apa yang ada di UU. Tetapi secara inkonkreto hukum adalah sesuatu yang diputuskan oleh hakim di pengadilan.
4. Hukum tidak lain merupakan institusi sosial biasa. Hukum adalah subsistem di dalam sistem sosial yang ada di masyarakat. Tidak berbeda dengan sisten yang lain seperti sistem ekonimi, politik, pertahanan, keamanan, sosial dll hanya saja berbeda fungsinya.
5. Hukum itu perilaku nyata yang ada di kehidupan sehari2.
Hukum adalah konsep dan tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum. Sehingga sangat banyak konsep yang ditawarkan mengenai apa itu hukum.
Dari sekian banyaknya konsep hukum, paling tidak ada lima konsep yang akrab kita kenal. Diantaranya :
- Hukum diartikan sebagai asas moral dan keadilan
- Hukum diartikan sebagai norma positif (Undang-undang)
- Hukum diartikan sebagai keputusan in concreto (putusan-putusan dari pengadilan/hakim atau dari pejabat negara)
- Hukum diartikan sebagai institusi sosial
- Hukum diartikan sebagai perilaku nyata manusia
Tidak ada pengertian hukum yg mutlak. Definisi atau konsep hukum tergantung pada sudut pandang masing masing (yg diibaratkan seperti orang buta memegang gajah). Terdapat 5 konsep hukum yaitu hukum adalah asas moral dan keadilan, hukum adalah norma norma positif yg berlaku di wilayah dn waktu tertentu, hukum adalah keputusan yg dibuat di pengadilan dan bersifat enconcreto (dibuat lembaga hukum), hukum adalah institusi sosial biasa alias sistem sosial di masyarakat yg sesuai fungsinya sama dengan (ekonomi, sosial, budaya, dll), dan hukum adalah perilaku nyata sehari hari.
Hukum merupakan sebuah konsep. Pada pengertian hukum sendiri beraneka ragam, karena dipandang dari perspektif yang berbeda. Tapi belum ada penjelasan yang baku dan mewakilkan berbagai macam pengertian hukum itu sendiri.
Berikut beberapa konsep tentang hukum, yaitu :
1. Hukum sebagai asas moral
2. Hukum sebagai norma positif
3. Hukum sebagai putusan enconcreto baik dari pengadilan ( putusan hakim ) ataupun putusan yang dibuat pemerintah.
4. Hukum sebagai institusi/sub-sistem yang terdapat dalam masyarakat.
5. Hukum sebagai perilaku manusia sehari hari.
hukum merupakan konsep. Hukum juga memikiki pengertian yang beraneka ragam. Beberapa konsep hukum:
1. Hukum asas moral
2. Hukum sebagai norma positif
3. Hukum sebagai enconcerto baik dari pengadilan ataupun putusan pemerintah
4. Hukum sebagai institusi/ sub sistem yg terdapat dlm masyarakan
5. Hukum sebagai perilaku manusia sehari hari
Hukum itu adalah konsep, tapi konsep tersebut tidak ada yg tunggal.mengenai apa itu hukum. kenapa begitu? karena orang bisa memakai prespektif yang berbeda beda untuk bisa memberikan pengertian apa itu hukum. didalam banyaknya konsep hukum, ada 5 konsep yang sangat sering digunakan. yaitu :
1. hukum dipahami sebagai asas-asas moral dan keadilan
2. hukum sebagai norma perundang-undangan positif yang ditetapkan oleh negara
3. keputusan-keputusan hukum itu in concreto. baik keputusan-keputusan hakim ataupun keputusan yang dilakukan oleh pejabat sederhana
4. hukum itu adalah institusi sosial biasa. hukum itu adalah subsistem didalam sistem sosial yang ada di masyarakat.
5. hukum adalah perilaku nyata sehari-hari , bisa dikatakan tindakan/perilaku manusia in concreto itu.
“hukum itu bukan didalam undang-undang, hukum itu adalah apa yang ada didalam perilaku nyata itu.”
Sebenarnya tidak ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum, namun dari sekian banyak konsep itu ada 5 konsep / kaidah / pemahaman tentang hukum yang paling sering digunakan; 1. Hukum dipahami sebagai asas moral dan keadilan dimana ini juga merupakan konsep yang paling umum dan yang paling lama yanv pernah ada. 2. Hukum tidak lain merupakan norma perundang-undangan positif. 3. Hukum adalah keputusan hukum yang enkonkreto, baik keputusan yang dibuat hakim di pengadilan maupun keputusan yang dilakukan oleh pejabat negara. 4. Hukum adalah institusi sosial biasa. 5. Hukum sejatinya merupakan tindakan / perilaku manusia sehari-hari.
Menarik
Ada berapa konsep/ paradigma/ definisi/ pemahaman tentang hukum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka hal yang perlu diutarakan pertama kali ialah, bahwa ketika kita mendengar kata dari hukum sendiri, apa yang kita pahami, maka dari situ pasti sudah menjawab dengan berbeda-beda. Memahami disini adalah menguasai sesuatu yang ada dalam pikiran, tidak hanya tahu, yang artinya pemahaman ini pastinya berangkat dari sebuah definisi seseorang terkait hukum yang didapatkan. Jika pemahaman tiap orang beda, maka definisi dari hukum yang diambil pastinya berbeda. Hal tersebut juga pastinya tak jauh dari paradigma yang diambil, sehingga juga melahirkan konsep yang banyak.
Dari paragraf diatas bahwa menunjukkan konsep/ paradigma/ definisi/ pemahaman sangatlah banyak. Kita tidak dapat menyalahkan pemahaman setiap orang yang berbeda-beda terkait hukum, karena adanya paradigma yang diambilpun pastinya berbeda.
Oleh karenanya, jika kita ingin mengetahui hukum sebagai konsep, maka ada tiga hal yang diperhatikan yakni dari sisi interdisipliner, transdisipliner, multidisipliner. Sehingga dari situlah berangkat yang namanya perbedaan atau beragamnya adanya konsep-konsep.
Seperti yang kita ketahui, ada 5 konsep tentang apa itu hukum, yakni;
1. Hukum sebagai asas dan moral
2. Hukum sebagai norma-norma positif/ perundang-undangan
3. Hukum adalah keputusan-keputusan hakim/ pejabat negara.
4. Hukum sebagai institusi sosial
5. Hukum sejatinya perilaku nyata manusia.
Adanya keberagaman konsep tersebut karena ketika tiadanya suatu kesamaan konsep maka akan menimbulkan perbedaan teori apa yang disebut hukum itu.
Keberagaman konsep diatas, ketika ada yang memunculkan konsep baru, maka setiap fenomena hukum yang dikaji secara sosial dan sosial legal, maka outputnya harus di kembalikan pada hukum. Minimal, ada alternatif terkait model pengaturan hukum yang baru.
Ini berarti, konsep/ paradigma, definisi, pemahaman terkait hukum sangatlah banyak, tergantung seseorang mengambil sisi yang mana. Pembahasan tersebut menunjukkan kajian yang sangat luas, yang tidak hanya dari monodisipliner ilmu hukum yang tertutup atau positivistik.
Ada konsep ada konseptor. Pengertian hukum antar para sarjana barat dan indonsia berbeda
@@indah-n9 betul
Hukum itu seni
mantap
ini siapa dosen ya apa prof ya saya suka penjelasan nya mudah dipahami ,sukses bang
Pak Bambang Sugiri, belum Prof, kita doakan semoga beliau sehat selalu dan segera meraih gelar Gubesnya, dan terutama semoga berkah ilmunya, aamiin
aamiin ya ALLAH..bagus sekali pemaparannya, jk saya simak beliau Doktor Pidana ya??
Hukum itu tidak tunggal, hukum itu hanya sebuah konsep yang sangat beragam, tergantung kepada sudut pandang masing-masing, akan tetapi ada 5 konsep hukum yang paling sering di gunakan, yaitu: 1. Hukum di pahami sebagi asas moral dan keadilan.
2. Hukum adalah norma perundang-undangan positif yang di tetapkan oleh negara.
3. Hukum adalah keputusan-keputusan inkonkreto baik yang muncul dalam pengadilan ataupun putusan-putusan hakim.
4. Hukum merupakan institusi sosial biasa, hukum adalah subsistem yang ada di dalam masyarakat.
5. Hukum sejatinya prilaku nyata yang di lakukan dan ada pada kehidupan sehari-hari, hukum itu tidak lain adalah tindakan atau prilaku manusia inkonkreto tersebut.
Boljug
Hukum adalah konsep tetapi konsep tersebut tidak ada yang tunggal, kenapa tidak ada yang tunggal? karena banyak perspektif berbeda tentang hukum tergantung bagaimana sodara sekalian melihat hukum dari sisi mana.
ada 5 konsep hukum yaitu:
1. Hukum dipahami sebagai asal moral dan keadilan, ini pemahaman paling umum dan lama
2. Hukum itu perundang undangan positif yang ditetapkan negara yang berlaku di suatu di daerah/wilayah dan waktu tertentu.
3. Hukum itu adalah keputusan-keputsan enconcreto yang muncul di pengadilan dengan keputusan hakim atau keputusan pejabat negara
4. Hukum itu bisa disebut juga institusi sosial dan juga subsistem didalam sistem sosial masyarakat seperti ekonomi, politik, pertahan, keamanan, social dan budaya. hanya fungsi nya saja yang berbeda
5. Hukum bisa dipahami sbg tataran moral dan keadilan, perilaku nyata sehari-hari, bisa dikatakan tindakan/perilaku manusia in concreto itu.
sekarang tergantung kita mau mengunakan konsep yang mana. dan jangan mengclaim mana yang paling benar itu tergantung perspektif kita sendiri.
Kemnterian hukum, hukum apa ?? Hukum itu luas dan multy berdarlsarkn penggolongn. Dpr hrs revisi nama kementerian hukum menjadi kementerian perundng2an sesuai tusi nyata implemntasi nya
@@indah-n9 sudah ada Baleg dan BK di DPR
@SholahuddinAlFatih inya ya ..
Siapa dia ya
2:13 itu konsep moralnya Haidt bukan konsep hukum
Siap
Ini namanya profesor siapa?
Dr. Bambang Sugiri dari FHUB, semoga beliau segera jadi Guru Besar, mari kita doakan bersama
Bahwa hukum itu sebagai konsep saja, hukum itu adalah konsep dan tidak pernah ada konsep yang tunggal tentang apa itu hukum.
Terdapat beberapa konsep yang sering digunakan, yaitu:
1. Hukum itu dipahami sebagai asas moral dan keadilan
2. Hukum tidak lain adalah norma perundang-undangan positif
3. Hukum itu adalah keputusan-keputusan hukum in concreto baik itu yang muncul di pengadilan itu berewujud putusan-putusan hakim itu ataupun putusan-putusan yang dilakukan pejabat negara
4. Hukum itu bisa dipahami secara lain, hukum itu institusi sosial yang ada dalam masyarakat
5. Hukum itu sejatinya adalah prilaku nyata yang sehari-hari itu, tindakan atau prilaku manusia in concreto
Kenapa tidak ada konsep yang tunggal ?
Karena memang orang bisa menggunakan perspektif yang berbeda-beda.