TIDAK TERBUKTI Kasus Penipuan Akpol, Nina Wati Tetap Ditahan

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 май 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nina Wati, saat ini masih mendekam di sel tahanan Polda Sumut.
    Ia ditahan lantaran dituding melakukan penipuan dan penggelapan modus meluluskan taruna akademi kepolisian (Akpol).
    Menurut Kuasa Hukumnya, Alamsyah, kliennya ini tidak terbukti bersalah. Sebab pihak kepolisian tidak mampu melengkapi alat bukti yang diminta oleh kejaksaan.
    "Hari ini kami merasa bangga, ternyata keadilan itu masih ada. Penyidik kami biarkan secara objektif, profesional terus menggali faktanya dan terus melakukan penyelidikan," kata Alamsyah kepada Tribun-medan, Minggu (19/5/2024).
    "Nyatanya sampai hari ini penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari jaksa, untuk melengkapi alat bukti sebagaimana persangkaan yang dituduh kepada klien kami,"
    "Hingga secara hukum sebagaimana pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
    Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
    / @tribunmedantv
    Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com

Комментарии • 6