@@AhmadSofianLawJustice ada 1 kasus penggunaan uang Kantor Jelas disuatu Dinas.. tp sdh dlm penyelidikan Kepolisian , tiba² saksi2 juga dipanggil jaksa katanya pentelidikan juga atay klarifikasi.. jd kalo seperti itu apakah Jaksa lanjutkan atau Hanya Polisi yg lanjutkan penyelidikan atau malah kembali ke Inspektorat daerah? Krn disitu ada niat pengembalian dana tsb sdh 25%🙏
@@pencarikebenaran7701 dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa bisa sebagai penyidik juga... dugaan saya kedua instansi ini (polri dan kejaksaan) melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang sama
@@AhmadSofianLawJustice semisal dlm hal masih penyelidikan, apakah jika Uang itu dikembalikan , Inspektorat yg periksa katakan tidak akan sampai ke ranah Hukum bgmn itu pak???
@@pencarikebenaran7701 tidak akan meghapus sifat melawan hukumnya, tetap akan diproses.. pengembalian hanya menjadi pertimbangan hukum hakim untuk meringankan pidana
@@AhmadSofianLawJustice klu misal nya kita mrlakulan pekrjaan suatu proyek rumah dinas misal nya,dan kita sbgai pekerja,apa kita sbgai pekerja bisa di pnjra kn krna kelbhan byar upah sama yg megang kegiatan proyek ,trima ksih
@@jonyiskandar994 kelebihan bayar upah kepada megang kegiatan maksudnya apa ya ? karena kelebihan bayar sepanjang pembayaran itu bukan dari kejahatan, seharusnya tidak dipenjara... kecuali uang yang digunakan berasal dari kejahatan, misalya uang dari penggelapan atau uang dari suap..sepanjang asal uang adalah halal dan tidak dimaksudkan melakukan kejahatan ya nggak masalah
@@AhmadSofianLawJustice minggu lalu saya diundang wawancara klarifikasi perkara, saya dimintai keterangan dan ditanya” tentang teman saya, jadi teman saya di laporin sama mantan pacarnya dengan dugaan UU ITE, herannya kenapa sepanjang pertanyaaan yg ditanya” itu tentang “dari mana kenal teman saya” sejak kapan kenal, kapan terakhir ketemu. Saya harap kasus ini cepet terselesaikan karna lumayan berat kalo harus bolak balik jkt brebes berat diongkoss
Pak izin bertanya, jika seorang saksi terlapor mengakui kesalahannya ( kasus penganiayaan) saat penyelidikan,apakah bisa dijadikan sebagai alat bukti pengakuan/petunjuk? Terima kasih
Kalau mash dalam penyelidikan sifatnya klarifikasi, sehingga keterangan terlapor bisa dijadikan pertimbangan utk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
pak, jika seseorang baru ditetapkan tersangka melalui gelar perkara, biasanya apa yang dilakukan oleh kepolisian, apakah memanggil lagi untuk diperiksa sama seperti waktu panggilan klarifikasi dan penyidikan atau ditangkap ke rumahnya atau langsung diserahkan ke kejaksaan?
gelar perkara adalah proses internal di kepolisian salah satunya menetapkan tersangka, nah jika udah ditetapkan, ybs dipanggil lagi untuk didengar keterangan sebagai tersangka jika ada rekomendasi dari gelar perkara, atau setelah ditetapkan sebagai tersangka, lalu bisa ditangkap atau ditahan, atau setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditangkap/ditahan namun cukup diberitahukan saja, misalnhya wajib lapor dst...
Pak saya mau tanya, jika tersangka dibawa penyidik ke polsek, langkah selanjut nya tersangka apakah membuat BAP? dan setelah proses BAP selesai itu proses selanjut nya apa ya pak?@@AhmadSofianLawJustice
Pelangi Jingga Sindikara (2502033973) / LB65 Terima kasih Pak atas penjelasan mengenai penyelidikan dan penyidikan, sangat mudah untuk dimengerti. Mengenai proses penyelidikan dan penyidikan saya izin bertanya pak. Pada tahun 2020, Bapak Mahfud MD mengusulkan agar Polsek (Kepolisian Sektor) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terlepas dari apakah usulan ini dijalankan pada saat ini atau tidak, menurut Bapak Ahmad Sofian apakah usulan ini merupakan usulan yang efektif atau tidak? Terima kasih banyak Pak sebelumnya.
Jasmine Salsabila Mulya (2502033960 / LB65) Saya izin bertanya pak, dapatkah seorang saksi dalam proses penyidikan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka? Terima kasih pak sebelumnya🙏🏻
Asli konten berfaedah banget!! Trimakasih Pa 🙏🙏
Terimakasih pak atas penjelasannya. Sangat bisa dimengerti
Terima kasih Pak. Lanjutkan kontennya
Terima kasih ilmunya pak, singat jelas padat mudah dimengerti
Trimakasih, ilmu yang sangat membantu..
Trims Pak .singkat dan mengena
Di tunggu materi lanjutan nya
Tks 🙏🤩
Mantap Bg
terima kasih pak atas penjelasannya 👍🙏
Menyimak video ini
❤❤
Jdi ingat jaman kuliah dulu semester 1 Matkul hukum pidana
Buka bimbel gak pak untuk tes cpns
Pak kalau terlapor tidak mau datang saat diundang polisi bagaimana ? Apa laporan naik ke penyidikan ?
apakah bisa jadi saksi klau hanya memberikan keterangan aja.?
9:09 itu apa bang ?
Bagaimana kalau 1 kasus diselidiki bersamaan antara jaksa dan polisi .. jd yg mana tangani??
Bisa dijelaskan lbh detailed?
@@AhmadSofianLawJustice ada 1 kasus penggunaan uang Kantor Jelas disuatu Dinas.. tp sdh dlm penyelidikan Kepolisian , tiba² saksi2 juga dipanggil jaksa katanya pentelidikan juga atay klarifikasi.. jd kalo seperti itu apakah Jaksa lanjutkan atau Hanya Polisi yg lanjutkan penyelidikan atau malah kembali ke Inspektorat daerah? Krn disitu ada niat pengembalian dana tsb sdh 25%🙏
@@pencarikebenaran7701 dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa bisa sebagai penyidik juga... dugaan saya kedua instansi ini (polri dan kejaksaan) melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang sama
@@AhmadSofianLawJustice semisal dlm hal masih penyelidikan, apakah jika Uang itu dikembalikan , Inspektorat yg periksa katakan tidak akan sampai ke ranah Hukum bgmn itu pak???
@@pencarikebenaran7701 tidak akan meghapus sifat melawan hukumnya, tetap akan diproses.. pengembalian hanya menjadi pertimbangan hukum hakim untuk meringankan pidana
Kalau penyelidikan jdi saksi dan surat hasil inttogasi udh di terbit kn,apakh ngk di panggil lagi atau sblik nya
Tdk ada jaminan untuk tdk dipanggil lagi
@@AhmadSofianLawJustice klu misal nya kita mrlakulan pekrjaan suatu proyek rumah dinas misal nya,dan kita sbgai pekerja,apa kita sbgai pekerja bisa di pnjra kn krna kelbhan byar upah sama yg megang kegiatan proyek ,trima ksih
@@jonyiskandar994 kelebihan bayar upah kepada megang kegiatan maksudnya apa ya ? karena kelebihan bayar sepanjang pembayaran itu bukan dari kejahatan, seharusnya tidak dipenjara... kecuali uang yang digunakan berasal dari kejahatan, misalya uang dari penggelapan atau uang dari suap..sepanjang asal uang adalah halal dan tidak dimaksudkan melakukan kejahatan ya nggak masalah
@@AhmadSofianLawJustice oj bg trima ksih ibfo nya
Sbgau tabda trima ksih sy ,sy subrek chabel bg
@@AhmadSofianLawJustice minggu lalu saya diundang wawancara klarifikasi perkara, saya dimintai keterangan dan ditanya” tentang teman saya, jadi teman saya di laporin sama mantan pacarnya dengan dugaan UU ITE, herannya kenapa sepanjang pertanyaaan yg ditanya” itu tentang “dari mana kenal teman saya” sejak kapan kenal, kapan terakhir ketemu. Saya harap kasus ini cepet terselesaikan karna lumayan berat kalo harus bolak balik jkt brebes berat diongkoss
Bagus... Vidiónya... Bisa ngobrol di wa Pak ?
Tentu saja bisa, email dulu : ahaofian@gmail.com
Saya dpt surat dri kpolosan pnyidikan ko di surat ada nik ktp saya di bawah y
Apa itu asli
Dalam Penyelidikan,Apakah Pelapor akan diberitahukan bahwa Perkara yang tersebut ada tidak nya unsur pidana?
Pak izin bertanya, jika seorang saksi terlapor mengakui kesalahannya ( kasus penganiayaan) saat penyelidikan,apakah bisa dijadikan sebagai alat bukti pengakuan/petunjuk?
Terima kasih
Kalau mash dalam penyelidikan sifatnya klarifikasi, sehingga keterangan terlapor bisa dijadikan pertimbangan utk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
@@AhmadSofianLawJustice apakah bisa jadi tersangka tidak ya pak kalau dibuktikan dengan visum?
pak, jika seseorang baru ditetapkan tersangka melalui gelar perkara, biasanya apa yang dilakukan oleh kepolisian, apakah memanggil lagi untuk diperiksa sama seperti waktu panggilan klarifikasi dan penyidikan atau ditangkap ke rumahnya atau langsung diserahkan ke kejaksaan?
gelar perkara adalah proses internal di kepolisian salah satunya menetapkan tersangka, nah jika udah ditetapkan, ybs dipanggil lagi untuk didengar keterangan sebagai tersangka jika ada rekomendasi dari gelar perkara, atau setelah ditetapkan sebagai tersangka, lalu bisa ditangkap atau ditahan, atau setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditangkap/ditahan namun cukup diberitahukan saja, misalnhya wajib lapor dst...
Pak saya mau tanya, jika tersangka dibawa penyidik ke polsek, langkah selanjut nya tersangka apakah membuat BAP? dan setelah proses BAP selesai itu proses selanjut nya apa ya pak?@@AhmadSofianLawJustice
Penyidik ada sumpahnya
Kalau penyelidik tidak ada sumpahnya
P
Pelangi Jingga Sindikara (2502033973) / LB65
Terima kasih Pak atas penjelasan mengenai penyelidikan dan penyidikan, sangat mudah untuk dimengerti.
Mengenai proses penyelidikan dan penyidikan saya izin bertanya pak. Pada tahun 2020, Bapak Mahfud MD mengusulkan agar Polsek (Kepolisian Sektor) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terlepas dari apakah usulan ini dijalankan pada saat ini atau tidak, menurut Bapak Ahmad Sofian apakah usulan ini merupakan usulan yang efektif atau tidak?
Terima kasih banyak Pak sebelumnya.
Jasmine Salsabila Mulya (2502033960 / LB65) Saya izin bertanya pak, dapatkah seorang saksi dalam proses penyidikan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka? Terima kasih pak sebelumnya🙏🏻
Jika ditemukan alat bukti bhw saksi tersebut teinat dalam tindak pidana maka statusnya bisa menjadi tersangks