PENTING!!! Verifikasi Data Pegawai ASN (PNS dan P3K) Sesuai SE-Kepala BKN No. 2 Tahun 2024
HTML-код
- Опубликовано: 20 окт 2024
- Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil
Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk
Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.