PENTING!!! Verifikasi Data Pegawai ASN (PNS dan P3K) Sesuai SE-Kepala BKN No. 2 Tahun 2024

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 окт 2024
  • Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil
    Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran
    Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk
    Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Комментарии •