Halo Kak. Berikut syarat untuk pembentukan unit PMR : 1. Calon Unit PMR (sekolah) mengajukan surat permohonan pembentukan Unit PMR kepada PMI Kota/Kabupaten tertanda tangan kepala sekolah. 2. PMI Kota/Kabupaten akan mengesahkan Unit PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan terpenuhi, adapun persyaratannya sebagai berikut : - mempunyai jumlah calon anggota minimal 7 orang - mengirimkan surat pembentukan Unit PMR ke PMI Kota/Kab - mengisi formulir pendaftaran pembentukan Unit PMR (form ada di PMI Kota/kab domisili sekolah) - mempunyai penanggung jawab PMR (yakni kepala sekolah) - mempunyai pembina Unit PMR (guru yang ditugaskan menjadi pembina PMR/tenaga pendidikan di sekolah tersebut) - mempunyai struktur PMR 3. Setelah lolos administrasi pembentukan PMI Kota/Kabupaten akan memberikan nomor Unit PMR Contoh penamaan Unit PMR PMR SMA Negeri 00 Jakarta Kontak person yang dapat dihubungi untuk pembentukan 0812-8106-4609 (yayu) 😃
Support selalu generasi muda berbakat dan berjiwa sosial tinggi .. semangat dan sukses selalu 🙌😊
Keren sih...tapi tolong dong dikondisikan duduknya..😁😁😁🤭
banyak sekali informasi yang berguna di video ini..
Zhifa semangat, ghalavan maju terus
Mantap semangat terus
Semangat dan sukses selalu
❤❤❤
Salam relawan
keren banget kak
Hebat 👍👍
Mantap,semangat terus kak👍👍👍
Semangat
Zhifa, so proud of you.
Semangat...pemuda pemudi...
Terus kembangkan Talentamu
Bravo 38...
Keren..👍👍
Keren bangett! Semangat teruss!
Cemangat teruus...❤
Tetap sehat dan semangat ❤
3:29 Semangat terus Evantya Razifa .. 7A ..❤🎉😅
Semangat kaka zhifa 🎉
keren banget,sukses selalu kak 🤲
Semangat Evantiya ❤❤❤
Semangat Kader PMI masa depan
Zhifa, semangat😂
KEREN BANGET 😍😍
Kalau sekolahnya belum bergabung dengan PMI apakah bisa ke PMI untuk kegiatan kunjungan?
Halo Kak. Berikut syarat untuk pembentukan unit PMR :
1. Calon Unit PMR (sekolah) mengajukan surat permohonan pembentukan Unit PMR kepada PMI Kota/Kabupaten tertanda tangan kepala sekolah.
2. PMI Kota/Kabupaten akan mengesahkan Unit PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan terpenuhi, adapun persyaratannya sebagai berikut :
- mempunyai jumlah calon anggota minimal 7 orang
- mengirimkan surat pembentukan Unit PMR ke PMI Kota/Kab
- mengisi formulir pendaftaran pembentukan Unit PMR (form ada di PMI Kota/kab domisili sekolah)
- mempunyai penanggung jawab PMR (yakni kepala sekolah)
- mempunyai pembina Unit PMR (guru yang ditugaskan menjadi pembina PMR/tenaga pendidikan di sekolah tersebut)
- mempunyai struktur PMR
3. Setelah lolos administrasi pembentukan PMI Kota/Kabupaten akan memberikan nomor Unit PMR
Contoh penamaan Unit PMR
PMR SMA Negeri 00 Jakarta
Kontak person yang dapat dihubungi untuk pembentukan 0812-8106-4609 (yayu) 😃
Keren 😎👍