Banyak jemaah perempuan salafi memaksa harus kaki diregangkan lebar2 agar menempel dg kaki samping kanan kiri. Susah gerak, yg ada bisa terjungkal dan pengap,
Assalamu'alaikum ustads.. Mudah2an Allah subhana wata'ala selalu melindungi kita hamba2nya... Saya mau bertanya : Disuatu mushollah ada 2 orang LAKI2 Dewasa dan satu orang anak prempuan umur 7 tahun yang belum terlalu tahu tentang sholat. Bagaimanakah hukumnya jika shof sholatnya adalah, Seorang imam dan makmum LAKI2 itu sejajar,sementara anak perempuan kecil tadi sendiri di belakang penghalang kain (ditempat sholatnya makmum prempuan)...Seperti apakah shof yang benar..?? Mohon di jelaskan pak ustads.. wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokhatuh..
RAPAT BUKAN BENER2 MENEMPEL Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat(Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum Shalat), hal. 13. Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Al-Albani : وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر. Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan. Bakr Abu Zaid melanjutkan: فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan. Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu. Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Haditsnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia, dianggap lebih jelek dan ba’thil
Gmn klu pria di bawah, wanita di atas. Ini dikarenakan tingkat bangunan masjidnya apakah sah sholatnya ? Krn wanitanya ga membelakangin jama'ah laki2 , tapi sejajar karena cuma atas dan bawa aja tks
Barakallahu fiikum
Banyak jemaah perempuan salafi memaksa harus kaki diregangkan lebar2 agar menempel dg kaki samping kanan kiri. Susah gerak, yg ada bisa terjungkal dan pengap,
بارك الله فيك أستاذ....
Barokallahu fik
Mohon penjelasannya Ustadz, bagaimana shaf antara jamaah pria dan wanita di Masjidil Haram? Terima Kasih.
Assalamu'alaikum ustads..
Mudah2an Allah subhana wata'ala selalu melindungi kita hamba2nya...
Saya mau bertanya :
Disuatu mushollah ada 2 orang LAKI2 Dewasa dan satu orang anak prempuan umur 7 tahun yang belum terlalu tahu tentang sholat.
Bagaimanakah hukumnya jika shof sholatnya adalah, Seorang imam dan makmum LAKI2 itu sejajar,sementara anak perempuan kecil tadi sendiri di belakang penghalang kain (ditempat sholatnya makmum prempuan)...Seperti apakah shof yang benar..??
Mohon di jelaskan pak ustads.. wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokhatuh..
Sebaiknya di rumah saja
Gmna kalau shaf wanita ri sebelah kanan?
RAPAT BUKAN BENER2 MENEMPEL
Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat(Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum Shalat), hal. 13. Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Al-Albani :
وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan.
Bakr Abu Zaid melanjutkan:
فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق
Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.
Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu. Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan dan meluruskan shaf.
Haditsnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia, dianggap lebih jelek dan ba’thil
Di mesjid sekitar saya jamaah wanita di kanan jamaah pria dan ada penghalang diantara keduanya, adakah hadisnya ust..?
Gmn klu pria di bawah, wanita di atas. Ini dikarenakan tingkat bangunan masjidnya apakah sah sholatnya ? Krn wanitanya ga membelakangin jama'ah laki2 , tapi sejajar karena cuma atas dan bawa aja tks