Pak ... Sosial politik..budaya dan ekonomi yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tatanegara hal dapat berpengaruh pada merumuskan nya pak ... Berarti kalo demikian hukum tatanegara negara kita tidak teguh ...dalam artian hukum tatanegara kita masih di bilang tidak stabil...ya..pak ...??
dalam perdata dan pidana semuanya ada hukum materil dan formil, sebab jika di kaji satu persatu perbedaan hukum materil dan formil itu sangat berbeda, hukum materil ada isi dari pada hukum itu sendiri, seperti bunyi pasal dalam uud, sedangkan hukum formil adalah hukum acaranya, proses penegakkan atau mempertahankan hukum materil itulah yg disebut hukum formil
traktak dan bilateral punya kesamaan dalam artinya sebagai perjanjian internasional antar negara, hanya yang menjadi perbedaan nya adalah, bilateral adalah perjanjian internasional yang hanya dilakusan oleh 2 negara saja yg disebut sebagai tarktak bilateral, namun adapula traktak yang menjalin perjanjian internasional lebih dri 2 negara, atau beberapa negara, yg disebut sebagai traktak multibilateral
Izin bertanya pak, berarti bisa kita artikan Sumber hukum materil itu sebagai sumber hukum dan Sumber hukum formil sebagai dasar hukum? apakah seperti itu pak?🙏🏼
Pak ... Apakah adat istiadat juga dapat di jadikan sebagai sumber hukum...?? Andaikan tidak bisa .. berarti selama ini hukum yang ada itu tidak memiliki prikeadilan ... karena akan mengakibatkan kesenjangan sosial dan problematika di masyarakat Indonesia...???
sumber hukum itu bisa berasal dari aspek mana saja, baik itu agama, sosial, politik, termasuk adat istiadat, dan sumber hukum hanya dapat dikatan sebagai sumber hukum ketika ada hukum materil nya atau hukum yg sudah berlaku. contohnya sumber hukum agama hanya bisa dikatan sebagai sumber hukum agama kalau ada hukum yang sudah berlaku tentang agama. jadi sumber hukum adat istiadat bisa dijadikan sumber hukum. kalau bicara tentang keadilan dari hukum, sejatinya fungsi dari hukum adalah menciptakan keadilan, dan adil yang di maksud disini adalah punya makna adil yg berbeda, contohnya seorang ibu memberikan anaknya kasih sayang yg sama di antara 3 anaknya maka ibu itu berlaku adil, tapi ada juga adil berdasarkan kebutuhannya, contohnya seorang ibu memberikan uang jajan kepada anaknya yg sedang kuliah sebanyak 100 ribu, dan ibu memberikan uang kepada abak ke 2 nya yg masih duduk di bangku sd sebanyak 10 ribu, maka ini juga dapat dikatakan adil berdasarkan kebutuhan dan keperluannya.
Putusan MK yurisprudensi itu ... Berarti dapat mengesahkan undang-undang..?? Berarti penentu undang undang itu adalah MK... Tapi klo MK nya gak pro apakah dapat menjadi undang undang...???
putusan hakim itu adalah hukum yang akan jadi pertimbangan hakim selanjutnya dalam menangangi perkara, dengan catatan hakim dpt membuat hukum sndri atau yurisprudensi kalau dia menangani perkara yang tidak ada dalam undang undang sehingga situasi itulah yg kemudian terjadinya yuriprudensi
mantaaap dan jelas bapak👍
Alhamdulillah... Terimakasih atas ilmunya, pak
Semoga sehat selalu 🤗
Mantab Jelas sekali penyampaiannya...
Terimakasih ilmunya bapak
Pak ...
Sosial politik..budaya dan ekonomi yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tatanegara hal dapat berpengaruh pada merumuskan nya pak ...
Berarti kalo demikian hukum tatanegara negara kita tidak teguh ...dalam artian hukum tatanegara kita masih di bilang tidak stabil...ya..pak ...??
👏👏👏
terimakasih pak ilmu dan pengatahuannya ..
Izin bertanya untuk sumber hukum itu
apakah uud 1945
Untuk dasar hukum itu seperti perpu atau kuhp ?
Mohon di jawab 😊
Kan ada di video
Pak
Apa bedanya hukum tatanegara formil dan materil...??
Karena di pidana juga perdata...
Itu juga ada meteril dan formil..??
dalam perdata dan pidana semuanya ada hukum materil dan formil, sebab jika di kaji satu persatu perbedaan hukum materil dan formil itu sangat berbeda, hukum materil ada isi dari pada hukum itu sendiri, seperti bunyi pasal dalam uud, sedangkan hukum formil adalah hukum acaranya, proses penegakkan atau mempertahankan hukum materil itulah yg disebut hukum formil
Pak traktat dan bilateral itu apa bedanya...??
traktak dan bilateral punya kesamaan dalam artinya sebagai perjanjian internasional antar negara, hanya yang menjadi perbedaan nya adalah, bilateral adalah perjanjian internasional yang hanya dilakusan oleh 2 negara saja yg disebut sebagai tarktak bilateral, namun adapula traktak yang menjalin perjanjian internasional lebih dri 2 negara, atau beberapa negara, yg disebut sebagai traktak multibilateral
Izin bertanya pak, berarti bisa kita artikan Sumber hukum materil itu sebagai sumber hukum dan Sumber hukum formil sebagai dasar hukum? apakah seperti itu pak?🙏🏼
Betul......
Pak ...
Apakah adat istiadat juga dapat di jadikan sebagai sumber hukum...??
Andaikan tidak bisa .. berarti selama ini hukum yang ada itu tidak memiliki prikeadilan ... karena akan mengakibatkan kesenjangan sosial dan problematika di masyarakat Indonesia...???
sumber hukum itu bisa berasal dari aspek mana saja, baik itu agama, sosial, politik, termasuk adat istiadat, dan sumber hukum hanya dapat dikatan sebagai sumber hukum ketika ada hukum materil nya atau hukum yg sudah berlaku. contohnya sumber hukum agama hanya bisa dikatan sebagai sumber hukum agama kalau ada hukum yang sudah berlaku tentang agama. jadi sumber hukum adat istiadat bisa dijadikan sumber hukum.
kalau bicara tentang keadilan dari hukum, sejatinya fungsi dari hukum adalah menciptakan keadilan, dan adil yang di maksud disini adalah punya makna adil yg berbeda, contohnya seorang ibu memberikan anaknya kasih sayang yg sama di antara 3 anaknya maka ibu itu berlaku adil, tapi ada juga adil berdasarkan kebutuhannya, contohnya seorang ibu memberikan uang jajan kepada anaknya yg sedang kuliah sebanyak 100 ribu, dan ibu memberikan uang kepada abak ke 2 nya yg masih duduk di bangku sd sebanyak 10 ribu, maka ini juga dapat dikatakan adil berdasarkan kebutuhan dan keperluannya.
Putusan MK yurisprudensi itu ...
Berarti dapat mengesahkan undang-undang..??
Berarti penentu undang undang itu adalah MK...
Tapi klo MK nya gak pro apakah dapat menjadi undang undang...???
putusan hakim itu adalah hukum yang akan jadi pertimbangan hakim selanjutnya dalam menangangi perkara, dengan catatan hakim dpt membuat hukum sndri atau yurisprudensi kalau dia menangani perkara yang tidak ada dalam undang undang sehingga situasi itulah yg kemudian terjadinya yuriprudensi
Pak kenapa sumbernya hukum di Indonesia kok harus warisan Belanda...kenapa kita tidak membuat nya sendiri...??
Pelan-pelan sudah ditinggalkan, tapi tidak semudah membalikkan telapak tangan