CARA MEMBUAT BUPOT A1 TAHUNAN DESEMBER 2024 TERBARU DISERTAI PENJELASAN HINGGA LAPOR SPT Masa PPh 21. Termasuk POSTING, EDIT, REKAM, LAPOR SPT MASA PPh 21/26 Kami ini video akan membahas tentang cara membuat bukti potong (Ebupot) 21 pegawai yang bekerja penuh untuk kita. Kita ketahui Januari hingga november, kita membuat bukti potong dengan PPh 21 Bulanan, sedangkan desember harus menggunakan Bupot A1 Tahunan. Bingung caranya?. Yuk tonton video kali ini sampai akhir.
@@enninong3533 A1 untuk pegawai tetap dan Pensiunan berkala. Selain 2 itu menggunakan PPh Bulanan atau Final Tidak final. Info lanjut, bisa konsultasikan ke AR/ KPP (biasanya bisa tanya lebih detail dan sesuai kasus kita)
Baik. Catatan: Sekarang sedang banyak yang mengalami error tidak bisa disimpan karena dianggap salah dibagian biaya jabatan. Solusinya adalah menggunakan metode lainnya (divideo ini namanya metode key in). Gunakan metode impor. Metode impor, cek video panduan Ebupot 21/26 Menit 22:40 ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=6ffBdrEwa8BudEQ2&t=1363
Malam pak,,,saat saya mau save spt pembetulan-1 masa des pph 21 keluar pop up "Kesalahan LGKPSPT2122-tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan" bagaimana solusinya ya pak
dari contoh kasus di atas, penghasilan neto tdk melebihi ptkp. berarti kalo dari masa pajak sebelumnya dikenakan pph tetap harus dikembalikan ke karyawan ya? apa ada penjelasannya dalam aturan djp?
jika A1 menunjukan minus, dan metode gaji "Gross" bukan gross up setiap bulannya, maka dikembalikan ke pegawai terkait , dan yang sudah terlanjur disetor bisa di kompensasi untuk mengurangi tagihan selanjutnya jika ada
Berarti untuk pelaporan SPT Pribadi karyawan nanti statusnya tidak nihil ya, adanya kurang/lebih bayar? apabila status 1721 A1nya kurang bayar apakah nanti di spt pribadi 1770s diminta ntpn untuk pelaporanya?
tidak. Pada saat SPT Tahunan Pegawai, Pilih nomor 21 di Bupot A1 untuk dimasukkan di nominal bukti potong sehingga akan nihil. (Lebih dipotong di video artinya seharusnya tidak perlu bayar tetapi perusahaan yang potong karena dimasa tertentu bruto terkena TER (yang disebabkan bonus besar).
Pak maaf. Izin tnya, kalo waktu mau ttd, keluar error tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan e bupot, itu kenapa y? Pdhal yg bulan sblmnya aman2 aja..
Pak ijin bertanya berarti untuk spt pph 21 masa desember 2024 langsung buat a1 untuk pegawai tetap ya pak?ndak perlu buat bulanan seperti biasanya? Terima kasih
A1 hanya untuk pegawai tetap/pensiunan berkala. Jan-Nov menggunakan fitur pph 21 Bulanan final tidak final. Khusus mereka, Desember menggunakan A1. Selain pegawai tetap menggunakan cara yang sama seperti bulan-bulan lain. Setelah pegawai tetap dan tidak tetap dimasukan semua, baru Posting, Rekam pembayaran, persiapan SPT dan lapor SPT.
Izin bertanya Pak. Saya baru input A1 Tahunan karyawan resign di bulan desember ini. Bukti potongnya muncul di bulan saat mereka resign dan status belum posting. Pertanyaan saya, apakah saya bisa melanjutkan kirim SPT masa desember? Dan untuk bukti potong karyawan resign akan saya lanjutkan setelah kirim SPT masa desember.
A1 dibuat saat gaji terakhir atau desember (jika pegawai tetap keluar dan mendapatkan gaji terakhir desember, maka A1 di Desember). Tentu dilakukan seperti biasanya. Untuk jawaban lebih baik, valid, dan akurat, hubungi KPP terdaftar ya rekan. Jawaban di sosmed manapun termasuk video atau komentar YT dapat salah, usang, menyesatkan, salah pemahaman, dll.
Selamat siang Pak, saya mau tnya utk yg sudah pelaporan pph 21 A1 saya mau ubah di menu edit karena ada kesalahan jenis kelamin tp gak bisa diklik jenis kelaminnya, gmn caranya ya pak? terimakasih sebelumnya
Hapus bupot lalu buat ulang untuk pembetulan untuk pegawai tetap terkait data diri dan perhitungan karena tidak dapat diedit. Konsultasikan ke KPP untuk jawaban valid. Jawaban di sosmed manapun dalat salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan/menyimpang
pak berarti di ebupot pph 21 tahunan hanya membuat A1 dan hanya ada spt masa desember ya? tidak ada lagi ya daftar pemotongan 1 tahun seperti penghasilan bruto dan netto setahun seperti di e-spt dulu?
A1 hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala. A1 digunakan di Desember (menggantikan Fitur Pph 21 bulanan) atau saat menerima gaji terakhir pegawai pindah/keluar/meninggal. 2024 tidak menggunakan e spt lagi. 2025 nanti (Januari) menggunakan Coretax
terimakasih banyak pak, ilmu bermanfaat sekali. tapi saya ingin bertanya, jika karyawan tetap tersebut baru masuk di pertengahan tahun, itu setahun atau disetahunkan? terimakasih
Pak izin bertanya, saya sudah melengkapi semua data namun pada saat menyimpan data tidak bisa karena terkendala di biaya jabatan, solusinya bagaimana ya pak?
Benar rekan. Meski Rekan isi benar akan error saat disimpan. Kendala ini dialami banyak orang sejak beberapa hari terakhir. Solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah menggunakan metode Impor Excel
pak mau tanya, kalo misal pegawai masuk kerja dari pertengahan tahun, itu di masa awal nya tetap 1-12 atau masa awalnya di isi waktu bulan pertama kerja?
Tidak bisa diubah untuk bagian data diri dan perhitungan. Hapus dan buat lagi. Jika yang salah bagian angka-angkanya selain 2 bagian itu, umumnya bisa tinggal edit. Konsultasikan ke KPP untuk jawaban yang benar. Video RUclips atau komentar di sosmed termasuk channel ini dapat salah/menyimpang/menyesatkan/usang/salah pemahaman.
Mohon pencerahannya kak,bupot A1 tahunan yg karyawan resign sdh diposting sukses namun di spt masa tdk muncul, shg Lb tidak sesuai, gimana cara ngatasinya kak, mks
tinggal lanjutkan ketahap rekam pembayaran. Jika kurang setor, kita bisa buat biling sekali klik dan tinggal bayar tanpa repot mengatur hal lain/ minim kesalahan. Setelah setor naru dimasukan NTPNnya.
Pak, kalau pada saat penyetoran untuk spt 21 desember. Itu sebelumnya sdh setor duluan dengan hitungan ter. Nah pada saat sdh bikin a1. Ada kurang bayar . Di setorkan lagi kurangnya . Jadi akan ada 2 NTPN di desember. Itu apakah bisa ?
rekan, Desember nantinya hanya perlu 1x bayar. Jika pegawai tetap/ pensiunan berkala, maka Januari- november, setiap bulannya menggunakan fitur PPh Bulanan Final/tidak final, kemudian khusus desember tidak menggunakan itu tetapi A1 Tahunan. Untuk pegawai tidak tetap, Janurari-Desember setiap bulannya menggunakan fitur PPh Bulanan Final/tidak final. Dimasukan semua dalam 1 bulan itu (baik tetap dan tidap tetap), baru diposting, nanti akan ada tagihan jika kurang setor (1saja). Tinggal setor, lalu rekam bukti bayar, lalu penyiapan SPT dan lapor. Batas waktu Setor PPh pasal 21, Batas waktu Lapor PPh pasal 21, Bisa dicek di: pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak
kalau statusnya pegawai tetap, gaji terakhir menggunakan A1. A1 untuk Desember/keluar/pindah/ meninggal. Selain pegawai tetap dan pensiunan tidak menggunakan A1. Konsultasikan ke KPP agar di cek lebih dalam dan lebih akurat. jawaban di YT dapat salah
Jika lebih bayarnya di bulan Desember 2024 untuk kolom no 13 apakah perlu diisi atau tidak Pak? Atau nanti otomatis bisa kita kompensasikan ke bulan berikutnnya? Terima Kasih.
Bidang warna abu-abu= otomatis dan tidak bisa diedit ya rekan. Kalau misal lebih setor/lebihbayar, nanti bisa dikompensasikan di masa selanjunya dengan klik (saat penyiapan SPT) sebelum kita laporkan. Video sudah ada cara kompensasi. Konsultasi ke KPP ya, sebab video RUclips/ komentarnya dapat salah/ usang/salah pemahaman/menyesatkan/dll. Tidak dapat menjadi dasar mengambil keputusan.
pak, mau tanya..saya sudah terlanjur bayar utk masa desember, dan setelah dihitung kembali..saya kurang bayar.. apakah bisa saya bayar lagi atau gmn klo ada kasus sprti ini? mohon masukannya pak.
konsultasikan ke KPP Terdaftar saja rekan. agar dicek lebih mendalam. Jika maksud rekan, rekan telah Melakukan pembetulan, maka perlu posting ulang setelah semua diperbaiki. Tinggal dilengkapi pembayaran yang muncul. Jangan lupa merekam NTPN bukti bayar. Jawaban di RUclips baik video atau komentar dapat salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan sehingga tidak dapat dijadikan landasan mengambil keputusan. Konsultasikan ke KPP terdaftar adalah pilihan bagus.
Pak maaf saya sudah lapor tapi keliru mengisi jumlah rekap (harusnya sesuai op nya) pembetulannya bagaimana pak,, tp tidak mengubah pph terutangnya.. mohon ada tutorialnya ga pak
buka masa yang sama. Jika salahnya di data diri dan perhitungan Pph 21 (tidak bisa diedit) perlu dihapus lalu memasukkan bupot lagi. Kalau yang salah hanya angka-angkanya (tinggal edit). Setelah diperbaiki semua, posting ulang untuk masa yang sama (nanti jadinya pembetulan ke... Lalu cek pembayaran (perlu setor karena kurang bayar atau lebih bayar). Jika kurang bayar, maka bayar .. lalu rekam bukti bayar (ntpnnya)... Lanjutkan ke penyiapan SPT (ada yang bisa di kompensasikan atau tidak, Baru lapor SPT masa yang sama, jadinya pembetulan.)
@@Belajar0101 jika statusnya nihil atau tidak perlu setor lagi, tinggal lanjut Penyiapan SPT, Lalu lapor jika semua Ok. Konsultasikan ke KPP jika bingung/ ragu. Biasanya akan tetap dibantu.
mohon bertanya Pak, terkait pengisian data no 22. Dimana ada menu "ambil data" untuk pajak yang telah dibayar di masa pajak sebelumnya. Saya sudah coba ternyata ada perbedaan dengan yang sebenarnya. Letak permasalahannya setelah di cek, karena saat buat bukti potong bulanan, karyawan yang biasanya diisi dengan menggunakan data npwp, pada bulan sept dan okt, bukti potong nya diisi dengan menggunakan NIK nya. Hal inilah yang menyebabkan mengapa saat klik "ambil data" bulan sept dan okt nilainya "0". . Pertanyaan nya apakah No. 22 ini bisa diisi secara manual tanpa harus klik ambil data, mengingat tidak ada kesalahan dalam jumlah, hanya salah ketika memasukkan data npwp dengan data nik dari pegawai yang sama di bulan sept dan okt. Atau harus melakukan pembatalan bukti potong pegawai yang bersangkutan di masa sept dan okt, dan kemudian input baru lagi dengan memasukkan no npwp. Baru kemudian membuat spt desember? Terima kasih
Rekan, nampak kesalahan sistem. Anda perlu bertanya sendiri ke kring pajak/ Livechat pajak.go.id lalu menanyakan sendiri (agar langsung diperiksa). Anda mungkin bisa bertanya seperti ini: *** TEMPLATE: NPWP PERUSAHAAN: Bagaimana mengatasi Bupot NPWP sebagian, lalu NIK sebagian Ketika A1 Desember, memasukan dengan NIK, maka PPH 21 bulanan dengan NPWP menjadi 0, sebaliknya ketika menggunakan NPWP, PPh 21 yang sebelumnya menggunakan NIK menjadi 0. Mana solusi yang benar: 1. Apakah ketik manual jumlah akhir setelah menekan ambil data, atau 2. Pembetulan semua masa agar seragam (menggunakan NIK semua atau NPWP semua?. (kita tau bahwa Data pegawai tidak bisa diubah hanya bisa di hapus dan di buat ulang) saat perbaikan ***
@@rossy2939 halo kak, maaf..izin bertanya apa kaka sudah dapat respon dari orang pajaknya ya ka?? responnya yang 1 atau 2? soalnya kebetulan saya punya masalah yang sama 🥰🙏🙏
Kaaaaa, aku jg semalem baru cek dan ternyata punya trouble yg sama. Pagi tadi aku tanyakan via kringpajak twitter, ini jawabannya ka: Hai, Kak. Jika sebelumnya membuat bukti potong bulanan ada yg menggunakan NIK, kemudian membuat 1721-A1 menggunakan NPWP, maka PPh yg telah dipotong menggunakan NIK tsb tidak dapat secara otomatis muncul untuk diperhitungkan pada bukti potong 1721-A1 yang menggunakan NPWP. (1/2) Data yang muncul adalah data sesuai yang dipilih saja. Silakan input secara manual pada baris 22A "PPh Pasal 21 dipotong" (sistem e-bupot PPh 21/26 utk 1721 A1 dapat mengenerate secara otomatis di bulan-bulan sebelumnya atas dasar identitas yang sama). (2/2) Tks*Iano Belum aku coba, tapi kalo lihat tutorial di video Bapak Cleova, memang bisa input manual. Ga lagi2 deh besok2 saling silang isi npwp & nik, pdhl wkt itu niatnya cuma mau tes aja pake nik yg udh dipadanin 😅
Bapak setelah klik simpan dan krn lbh bayar kok ada kok muncul kotak merah (kolom ini dioerlukan). Untuk no 18 kelebihan setor akan dikompusasikan apakah hrs diisi bapak?
Terimakasih pak. Izin bertanya, kalau karyawan yg menerima bupot A1 lebih potong seperti diatas, bagaimana nantinya karyawan tsb mengisinya di eform pak? Soalnya jadi mincul LB di eformnya tidak nihil. Mohon pencerahannya terimakasih
ka kan perusahaan ini baru di bulan november, dan di DJP jg cuma ada bupot dan spt masa november saya. dan ada 4 karyawan yg pegawai tetap di bupot nya, apakah tetap dibuatkan bupot tahunan si 4 karyawan tersebut meskipun hanya november dan desember??? makasiii kaa sempga dibales cepettr
jika ke empatnya pegawai tetap, maka Desember tidak menggunakan "fitur pph 21 bulanan final tidak final" melainkan lewat A1 tahunan. Prosesnya sama hanya saja A1 tidak menggunakan TER.
Yang terjelas iru semakin canggih dunia ini kita semakin sulit bekerja. Ini semata hanya permainan aplikasi. Kenapa kita melapor pajak saja sangat susah
Mau tanya ka, bulan desember itu hanya perlu membuat A1 aja atau sebelumnya harus dilaporkan juga masa bulanan bulan desember. Dan untuk perlaporan A1 itu harus dilaporkan di januari atau desember ya ka?
Jan-nov= Pph 21 Bulanan, Desember A1. SPT Masanya tetap perlu lapor. Pemberikerja harus memberikan A1 paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir bearti Desember, Masa pajak tertentu, misal ketika pegawai berhenti bekerja atau masa pajak tertentu, ketika pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiunan. Cek pasal 1 angka 18 PMK/2023
Pak izin bertanya terkait penjelasan diatas, SPT masanya tetap perlu lapor itu berati kita tetap membuat bukti potong all karyawan untuk bulan desember dan pelaporan SPT Masanya,lalu pembuatan A1 (tahunan),apakah benar begitu pak? Dan jika iya apakah A1 yang dibuat untuk all karyawan atau hanya perusahaan? @@CLEOVA
Sore pak, saat saya save di penyialan spt masa muncul tulisan kesalahan karena tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan, padahal saya tidak, padahal tidak ada yg saya kompensasikan
Nampaknya sedang error kak. banyak yang alami hal yang sama 1 hari terakhir. Coba ulangi lagi nanti pagi/siang. Jika masih berkendala, hubungi KPP/Kringpajak
Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 atau PMK 168/2023 Wajib lapor meski nihil. Tiap bulan ya rekan. Jika Pegawai Tetap, Jan-nov menggunakan fitur PPh Bulanan Final Tidak Final, sedangkan Desembernya menggunakan A1 Tahunan. Selain Pegawai tetap dan pensiunan berkala, Desember tetap menggunakan fitur PPh Bulanan Final Tidak Final. Konsultasikan ke KPP terdaftar agar dibantu. Jawaban di RUclips manapun dapat salah/usang/pemahaman salah/menyesatkan/dll.
Mohon izin bertanya, pph 21 karyawan kami terdapat lebih bayar karna bruto di aprilnya membengkak akibat hitungan TER nya +bonus, tetapi progresif tahunannya nihil, bagaimana pelaporan lebih bayarnya agar menjadi nihil?
laporkan apa adanya rekan kalau lebih bayar, nanti rekan bisa kompensasi ke masa yang rekan pilih. Jika karyawan menggunakan metode gross setiap bulannya, lebih bayar kembalikan ke pegawai, jika gross up (biasanya tidak perlu). Saat SPT Tahunan Karyawan, Nomor 21 di A1 dimasukan ke nominal bukti potong= Hasilnya NIHIL. Konsultasikan ke KPP terdaftar agar mendapatkan jawaban lebih akurat. Meski demikian, perlu diingat, Video di RUclips dan komentarnya dapat salah/ usang/menyesatkan/meleset/salah pemahaman/ kurang akurat/tidak dapat jadi dasar tindakan/tidak menggantikan peran kpp/ tidak berafiliasi dengan instansi perpajakan manapun.
Pak mau tanya , saya lembaga tk dlu pake espt , barusan coba laporan masa tahunan pake espt udah g bisa disuruh pake ebupot , bagainana cara pengisian untuk laporan spt masa tahunan sekolah ? Paj
kita belum memiliki tutorial SPT Tahunan untuk yayasan rekan. tapi di RUclips ada yang bahas, misal: ruclips.net/video/TeesY2ASMlM/видео.html @paramitadesintya9737 Konsultasi ke KPP terdaftar untuk cara yang benar-benar sesuai keadaan rekan. Jawaban di RUclips ini dapat salah/usang/kurang benar/menyimpang/salah pemahaman dan tidak dapat dijadikan dasar mengambil keputusan
Pak ijin bertanya, sy sudah input di butong a1 gaji dan bonus.. hutang pajak sdh sesuai.. tp waktu penyiapan spt masa desembernya yg muncul hanya gaji bulanan saja (bonus nya tidak muncul) tetapi hutang pajaknya sesuai dengan yg ada di butong (sdh include gaji dan bonus), apakah memang tampilannya seperti itu?
pak ijin bertanya klu kary penghasilan nya di bawa ptkp kemudian dpt thr ,karna ada nya TER di potong pajak ,pada saat perhitungan masa desember terdapat lebih bayar kemudian di kompensasi kan di masa pajak berikut nya,,klu di masa berikut nya si kary pajak nya nihil apakah LB nya tetap di kompesasikan?
1. Metode gaji bulanan Gross atau gross up?. Video ini versi Gross. 2. Kalau Gross, kelebihan bayar, dikembalikan ke Pegawai tetap, sedangkan yang terlanjur disetor kita kompensasi ke masa pajak selanjutnya saat Penyiapan SPT (Sebelum lapor). Bulan selanjutnya (Januari 2025) pakai Coretax bukan Ebupot21/26 lagi. Caranya sama - hanya beda tampilan. Bingung? Konsultasikan ke KPP agar dibantu cek angka-angkanya sudah benar atau belum dll.
Angka 14 , cuma diisi jika pegawai pindahan yang pengen menggabungkan bukti pemotongan A1 atau karena pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan. Itu yang saya tangkap, betul kah?
pak, untuk masa desember saya sudah bayar, posting dan kirim SPT, tp yang tahunan menyusul baru dibikim A1 nya setelah mau dikirim ternyata di sitem terdapat tulisan pembetulan 1, apa tidak masalah pak? soalnya pas posting dan kirim SPT tahunan dan masa tidak barengan tap satu2
Bisa diubah (kecuali data diri dan perhitungan PPh 21). Selain itu bisa. Jika salah dibagian yang tidak bisa di ubah, maka hapus dan buat ulang. Jangan lupa posting ulang setelah semua benar-benar sudah diperbaiki. Maka nanti angka yang perlu disetor seharusnya diperbaru. Jika sudah disetor, silahkan rekam bukti pembayaran (NTPN) dan lanjutkan persiapan SPT Masa dan diakhiri Lapor SPT masa.
Hubungi KPP untuk konsultasi ya rekan. Bidang itu meski kita klik ambil data (tetapi tetap bisa diisi manual di bagian totalnya), namun mimin tidak tau pasti apakah boleh atau tidak diisi manual. Hubungi KPP untuk jawaban terbaik dan teraman. Jawaban di YT dapat salah/usang/salah pemahaman/lainnya.
Apakah pegawainya menggunakan campuran, kadang NPWP kadang NIK?. Beberapa waktu lalu ada yang mengeluh juga, yang muncul hanya yang dimasukan (misal NIK, yang NPWP 0, atau sebaliknya). Hubungi KPP untuk konsultasi.
Pak kenapa di point 22A. Pph pasal 21 dipotong pas klik ambil data kok kosong padahal tiap bulan kami bayar dan dapat BPE nya?? Mohon solusinya pak, Terima kasih sebelumnya
A1 hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala ya rekan. Pegawai tidak tetap masih menggunakan fitur seperti masa-masa sebelumnya (menu PPh Bulanan Final tidak final)
Ijin bertanya pak, apabila pegawai tetapnya selama bekerja itu tidak pernah terpotong pph 21 terutang apa tetap wajib menggunakan Bupot A1 atau boleh menggunakan Bupot bulanan saja?
Pak kalau kita pake gross up tapi hasilnya minus, kayak yang di contoh. Itu berarti kita gak perlu bayar ke karyawan tah? Si rupiah minusnya itu Dan apakah point yg minus itu kelak tidak akan berefek dengan laporan kita. Mohon infonya ya pak, soalnya kami sedang terkendala soal itu. Terimakasih.
tidak perlu kembalikan ke karyawan, bapak perlu kompensasi ke masa bajak berikutnya (karena terlanjur sudah setor). Jawaban di RUclips dapat salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan/dll. Tidak dapat menjadi dasar hukum atau tindakan Melakukan keputusan. Hubungi KPP untu lebih valida ya rekan.
@@CLEOVAbaik bapak terimakasih, lalu saya ingin menanyakan juga pak. Jika ada karyawan yang resign ditahun berjalan, misalkan dia resign dibulan Agustus 2024. Tetapi karena saya belum tahu, saya melakukan pelaporan nya yg bulanan. Dan apakah untuk pembetulan ke bupot tahunan itu , apakah terlebih dahulu saya perlu menghapus bupot bulanan yang saat itu telah diinput.
@@kamilahkamilah1711 hapus PPh bulananterakhir terima gaji, dan buat A1. Nanti jatuhnya pembetulan ke... jika ada yang bingung, KPP terdaftar biasanya menyediakan layanan konsultasi. Rekan bisa manfaatkan. Jawaban di RUclips manapun dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman. Tidak dapat dijadikan dasar menentukan tindakan.
A1 hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala dibulan Desember / Saat terakhir menerima gaji (keluar). Selain ini tetap menggunakan seperti biasa.
Bismillah. Ijin bertanya pak... Jika ingin lapor Bupot A1 Tahunan Desember 2024 dengan rincian jumlah pegawai perusahaan ada 5 orang, kemudian setiap pegawai tersebut masing-masing gajinya 2 JT per bulan,,, apakah caranya sama dengan tutorial diatas ??
ya. masukan satu-satu. Pastikan cek apakah setiap bulan sebelum memilih gross atau gross up. Video diatas menggunakan gross. Catatan: Kata rekan yang baru baru ini mencoba, banyak yang mengalami error dibagian Biaya jabatan, jika Anda mengalaminya juga di metode key in (video ini), coba cara impor
@@aristosetyawan Nampaknya gangguan. Banyak keluhan serupa hari ini di group-group terbatas terkait pajak... Coba besuk. Jika masih sama, konsultasi ke AR atau KPP terkait.
Klo blm ada NPWP pake NIK ada notif 'kesalahan- data nik tdk berhasil diproses' ini kira2 kenapa ya pak soalnya biasanya bulan sebelumnya pake NIK ini bisa
Mungkin sedang down. Bisa coba berkala jika ingin via email ya rekan. Kelemahan OTP/kode sekali pakai email adalah jika penyedia layanan tidak siap, maka sering delay. namun video ini akan usang, sebab digantikan Coretax (menggunakan passphrase). Video akan kita buat lagi beberapa saat jika tidak ada halangan (untuk masa Januari 2025)
Mau tanya : jika perusahaan 8 bulan melaporkan pph psl 21 karyawan A dg NPWP dan 3 bulan menggunakan NIK karyawan tsb.. Saat pph 21 dan mau ambil data pph karyawan tersebut jika gunakan npwp maka pph terambil hanya yg 8 bulan dan 3 bulan dg nik tdk terambil...solusi bagaimana ya?
Untuk pegawai tidak tetap, bisa cek panduan Ebupot21/26 kak. Di komen juga banyak pertanyaan dan jawaban dari teman-teman terkait pegawai harian/ tidak tetap, kapan memberikan bupot, dan kapan membuatnya. ruclips.net/video/VV_f8wy8se8/видео.html
pak izin mau bertanya untuk biaya jabatan/ biaya pensiun di bapak kan karna k2 itu di kali 5%, bagaimana untuk k3 dan k0 itu di kali berapa persen ya pak ? terimakasih semoga bisa di bantu ya pak 🙏🙏
Jika metode yang digunakan gross seperti di video, lebih bayar, maka perusahaan mengembalikan ke pegawai, lalu perusahaan mengkompensasi yang sudah disetor sebelumnya ke masa SPT selanjutnya. Video sudah ada caranya. Jika Gross Up (Pph 21 ditanggung perusahaan), maka tidak perlu dikembalikan ke pegawai, langsung di kompensasikan. Informasi lebih valid dan akurat, telpon Kringpajak/konsultasi ke AR/KPp Terdaftar. Jawaban di RUclips manapun termasuk channel ini, dapat usang/menyesatkan/salah/ tidak akurat.
pak untuk yg data masa pajak terakhir jika karyawan yg bersangkutan berhenti sebelum bulan Desember, apakah dikosongkan atau bagaimana? dan bagaimana cara mengatasi jika ketika setelah klik simpan, namun bukti potong di tahunan tidak muncul?
A1 dibuat saat gaji terakhir rekan. Setelah itu tidak lagi ya. Misal keluar Juli (gaji terakhir), maka A1 di Masa juli jika pegawai tersebut pegawai tetap.
@@Cattleya-chan ini pegawai tetap?. jika ya, lakukan pembetulan dengan menghapus yang salah lalu membuat A1 di bulan terima gaji terakhir, nanti posting ulang, cek apakah menyebabkan kurang/lebih bayar (rekam jika kurang bayar dan melakukan setor), penyiapan SPT lalu Lapor ulang. Sebaiknya konsultasi ke kpp biar dibantu cek langsung (lebih akurat).
@@CLEOVA Iya pak, ini untuk case pegawai tetap Ada pegawai keluar bulan Juli yg penghasilannya sudah dipotong PPh dan sudah dibuatkan bupot bulanan pak, tetapi untuk A1 nya baru mau dibuat sekarang. Jika seperti itu, apakah di A1 untuk penghasilan masa terakhirnya tetap dimasukkan penghasilan bulan Juli yg telah dipotong PPh? Dan untuk bupot bulanan bulan Juli yg telah dibuat itu dibiarkan atau perlu dihapus ya pak? terima kasih sebelumnya pak..
@@Cattleya-chan jika keluarnya juli, maka A1nya tidak dibuat dimasa Desember rekan. Tapi dimasa Juli. Setelah juli sudah tidak perlu buat bupot bulanan atau a1 lagi.
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar. Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini: ruclips.net/video/8_lwxMmmOG4/видео.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini. Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360 Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
A1 hanya untuk pegawai dengan status pegawai tetap/ pensiunan berkala ya rekan. selain itu masih menggunakan Pph 21 bulanan final tidak final. Jika pegawai tersebut masuk juli tapi pegawai tetap, maka Desember menggunakan A1 bukan pph 21 bulanan final tidak final.
benar. Tanyakan juga ke pegawai tersebut, apakah perusahaan sebelumnya memberikan A1 sebelum pindah ke perusahaan rekan. Ada sedikit perbedaan cara isi di beberapa bagian, namun sudah dijelaskan di video. @@bungapatriciadewi50
Benar, sedang error rekan. Gunakan fitur Impor Excel. Beberapa orang telah mencoba dan dapat melewati Error Pengecekan biaya jabatan (meski benar tetap dianggap salah). Panduan metode Impor (kalau di video ini Key -In), Bisa dicek disini menit 22:40 ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=6ffBdrEwa8BudEQ2&t=1361
Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, tapi karena Dipindahkan ke kantor pusat /cabang dari pemberi kerja yang sama, Angka 15 bearti pilih "Setahun"?
Ya, tapi mohon silahkan cek ulang: LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2024, TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Contoh: ruclips.net/video/Ez4oi3vpSAw/видео.html Disklaimer: jawaban di youtube mungkin tidak dijamin keakuratannya.
Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir (Desember), maka desember gak perlu buat Bukti potong bulanan seperti dibulan januari hingga November. Gitukan?
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar. Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini: ruclips.net/video/8_lwxMmmOG4/видео.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini. Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360 Catatan: Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Mau tanya pak, saya kan sudah bayar pph 21 masa desember ternyata kurang nominalnya, itu harus bayar lagi ya pak pake ebilling baru? Trus nnti lapornya gimana pak? Trima kasih.
Lakukan pembetulan dengan melengkapibukti bayar (masa yang salah), lalu laporkan kembali. Pastikan kodenya benar agar terbaca. * Konsultasikan ke KPP terdaftar untuk jawaban lebih bai/ valid/ lebih akurat. Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Sore Pak. nanya donk. saya sudah test input , atas data pekerja full bekerja 1 tahun, bruto nya hanya 45jt, berarti by jabatan adalah 2.250.000, tetapi pada saat sy mau save, error ada notif bahwa max by jabatan sesuai masa kerja, salahnya dimana ya pak? mohon pencerahannya
Jika pegawai tetap/pensiunan berkala, Jan-Nov menggunakan Pph 21 Bulanan, Desember nya menggunakan A1. Semua masa tetap perlu posting, rekam pembayaran (jika ada), Penyiapan SPT, Lapor SPT Masa. Jika kurang jelas, bisa ditanya kembali
Rekan @fanisiabrigita9332, Sesuai balasan rekan @fanisiabrigita9332 Di Ebupot 21/26 ada 2 opsi 1. PPh 21 Bulanan Final tidak final 2. A1 Tahunan. khusus Desember, "pegawai tetap" atau "pensiunan berkala" tidak perlu membuat bukti potong lewat fitur (PPh 21 PPh 21 Bulanan Final tidak final lagi) tetapi menggunakan A1 Tahunan. Desember tidak menggunakan TER. Tetapi jika desember ada pegawai tidak tetap, maka selain pegawai tetap atau pensiunan berkala tetap membuat lewat fitur Ebupot PPh 21 Final tidak final. Konsultasikan ke AR atau KPP terdaftar dan minta mereka mengecek apakah yang rekan lakukan sudah sesuai keadaan sebenarnya. Ini mencegah pembetulan atau kesalahan. Catatan penting: Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di RUclips dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Seharusnya muncul sesuai Pph 21 bulanan yang dibuat disetiap masa. Beberapa komentar mengatakan sebelumnya menggunakan NPWP/NIK (campur). Ketika menggunakan NIK di A1, yang PPh bulanan dengan NPWP terdeteksi 0 dan sebaliknya. Apakah sama?. Jika sama, sebaiknya hubungi KPP terdaftar agar dibantu cek mendalam rekan. Jawaban di RUclips dapat salah/usang/tidak resmi/menyesatkan/salah pemahaman/dll tidak dapat dijadikan landasan.
@@sitilutfiatunnisa9882 Rekan A1 hanya untuk Pegawai tetap dan pensiunan. Jadi kode objek pajak tersebut bisa menggunakan fitur Pph bulanan final tidak final sama seperti masa masa sebelumnya. Jika pegawai tetap atau pensiunan berkala, Desembernya tidak menggunakan pph bulanan kembali tetapi diganti A1.
@@CLEOVA oiya mau tanya juga. Kalo ada karyawan yg keluar misal di bulan agustus. Berarti harusnya di bulan agustus sudah dibuatkan a1 Tahunan ya? Jadi billing pas bulan agustus nya bayar untuk pph bulan final/tdk final & a1 Tahunan karyawan tsb. Begitu kah?
@sitilutfiatunnisa9882 Selama pegawai tetap, jika Agustus menerima gaji terakhir, maka agustus diganti dengan A1 rekan. Konsultasikan ke KPP. Tapi kalau bukan pegawai tetap maka tidak perlu A1. tetap seperti biasanya. Jawaban di RUclips komen dapat salah/usang/kurang tepat/ menyesatkan. Sebaiknya konsultasi ke KPP terdaftar ya rekan.
Benar rekan. Contoh Catatan: Desember tidak menggunakan TER. Contoh ini ada bonus 9000000 di Desember Misal gaji utamanya adalah 3000000 (GROSS UP). Status K/2 (2 tanggungan). Elemen penambah penghasilan (*Bukan Penambah Ph. Bruto 21). BPJSTK JHT 3.70% BPJSTK JKK 0,24% BPJSTK JKM 0,3% BPJSTK JP 2% BPJSKES 4% --- Elemen Pengurang (Bukan Pengurang Ph. Bruto 21). BPJSTK JHT 2% BPJSTK JP 1% BPJSKES 1% --- PTKP 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 K/2= 67500000 (Setahun) --- Status: pegawai Tetap --- Lama bekerja: januari-Desember atau 12 bulan. Punya NPWP tentunya. --- Januari: Gaji = 3000000 * Anggap saja JANUARI tidak da Tantiem/bonus/gratifikasi/THR. * A. PENGHASILAN TERATUR= 1. Gaji pokok: 3000000 2. Tunjangan: - 3. Uang Makan dan lembur= - 4. Penghasilan lainnya=- 5. Tunjangan PPh=- 6. Premi JKK= 7200 7. Premi JKM= 9000 8. Premi BPJS= 120000 9. Natura Objek PPh 21=- Jumlah penghasilan teratur= 3.136.200 -- B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR JAN: 1. Bonus=- 2. THR=- 3. Tantiem, jasa produksi, lainnya=- Jumlah penghasilan tidak teratur=0 --- JADI, BRUTO JANUARI ADALAH= Penghasilan teratur+ Tidak teratur= 3.136.200+0=3.136.200 (ini dimasukan saat membuat BUPOT PPh 21 Bulanan Masa Januari). Anggap saja Januari sampai November, selalu sama jumlahnya untuk mempermudah. TER B Pra pelaporan => e-Bupot 21/26 => tab "Bukti Potong => Klik Tombol "Rekam" => Pilih A1 Tahunan (karena ini sudah desember). A. Masukan NIK/NPWP (sesuai kebiasaan sebelumnya). Cek dan pastikan valid. kemudian B. Pilih PTKP: K/2 C. Isi Jabatan, jenis Kelamin, dll jika perlu D. Kode Objek Pajak, misal pegawai tetap = 21-100-01 E. Tahun dan masa Pajak 2024, 01 hingga 12 F. PENGHASILAN BRUTO MASA PAJAK TERAKHIR= 12136200 DATA PENGHASILAN SETAHUN 1. GAJI ATAU UANG PENSIUNAN BERKALA= 36000000 2. TUNJANGAN PPh=0 3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA=0 4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA = 0 5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA= 1.634.400 (dari Premi JKK, JKM, BPJS selama setahun yang ada di penghasilan teratur 136200*12 bulan) 6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21= 0 7. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR=9.000.000 8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)= 46.634.400 PENGURANG 9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN= 2.331.720 (dari angka 8*5%= 2.331.720) 10. IURAN TERKAIT PENSIUN ATAU HARI TUA= 1.080.000 (Dari iuran pensiun dan JHT (30000+60000)*12 bulan) 11. ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA= 3.000.000 (dari contoh 250rb perbulan x 12 bulan) 12. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D. 11)= 6.411.720 --- PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 13. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12) = 40.222.680 14. PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA=0 (Bukan pindahan) 15. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PERHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)= SETAHUN, 40.222.680 16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)= K/2, 67.500.000 17. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)=0 18. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN= 0 19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA= 0 20. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA =0 21. PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19 - 20)= 0 22. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR= 0 22B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0 23. PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR= 0 23A. PPh PASAL 21 DIPOTONG= 0 23B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0 PENANDATANGAN BUKTI PEMOTONGAN Pilih yang tersedia. Catatan penting: Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di RUclips dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
pak saya adaa slah input di masa kerja, sudah hapus bupot dan bikin baru kemudian saya cek di daftar bupot yg tahunan tapi tidak muncul yg baru saya input gimana pak? bupot pasal 21 belum saya posting
Kalau Metode nya Gross (Pph 21 ditanggung pegawai, bukan gross up), kelebihan pemotongan bisa dikembalikan beserta bukti A1 nya paling lambat bulan berikutnya. Contoh resmi perhitungan ada di lampiran 168/2023 tentang Petunjuk pelaksanaan Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Halaman 41 ada contoh saat terjadi kelebihan pemotongan. Meski demikian jawaban di RUclips tidak dapat dijadikan landasan ya. Silahkan Tanya ke kringpajak/ KPP . Jawaban di sosmed/RUclips manapun dapat salah/usang/menyesatkan.
Untuk pelaporan SPT Pribadi bagaimana kalau lebih bayar? PPh 21 tsb di bayarkan oleh Kantor. Soalnya ada pilihan Direstitusikan Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17C WP Patuh Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D WP Tertentu ?
Pada saat SPT Tahunan Pegawai, Pilih nomor 21 di Bupot A1 untuk dimasukkan di nominal bukti potong sehingga akan NIHIL. (Lebih dipotong di video artinya seharusnya tidak perlu bayar tetapi perusahaan yang potong karena dimasa tertentu bruto terkena TER (yang disebabkan bonus besar).
Pak klo salah satu karyawan dia bekerja dari jan-oktober. Untuk input masal di A1 nya saya masukin jan-okt malah jadi error. Tpi klo input jan-des berhasil, apakah udah bener ?
Untuk pekerja tetap atau pensiunan berkala, Desember tidak menggunakan Pph 21 bulanan melainkan A1. Untuk pegawai tidak tetap, masih sama menggunakan seperti biasa.
Pak izin bertanya, jika ada pph final/tidak final sudah dilaporkan pada masa desember, lalu ada bupot lagi untuk gajih desember akhr bulab ini brti nnti terjadi pembetulan ya pak?
ya. Tinggal dibuat saja, lalu posting ulang, cek kembali apakah ada setor perlu dilakukan (jika ada perlu direkam bukti setor), kemudian SPT masa kembali (jadinya pembetulan ke-...)
Jika pegawai tidak tetap, maka tetap menggunakan fitur PPh 21 Bulanan Final Tidak final (tidak perlu membuat A1). Jika Pegawai tetap dan pegawai pensiunan berkala, maka Januari hingga November menggunakan PPh 21 Bulanan, sedangkan Desembernya membuat A1. Video ini menggunakan metode gaji GROSS (pph tidak ditanggung perusahaan). --- Jika menggunakan Gross Up, contoh: Jika Gross Up (PPh 21 ditanggung perusahaan), misal gaji 3 juta, lalu di desember tiba-tiba dapat bonus 9juta, ini contohnya: Kita perlu perhatikan, Desember tidak menggunakan TER. Contoh ini ada bonus 9000000 di Desember Misal gaji utamanya adalah 3000000 (GROSS UP). Status K/2 (2 tanggungan) Elemen penambah penghasilan (*Bukan Penambah Ph. Bruto 21). BPJSTK JHT 3.70% BPJSTK JKK 0,24% BPJSTK JKM 0,3% BPJSTK JP 2% BPJSKES 4% --- Elemen Pengurang (Bukan Pengurang Ph. Bruto 21). BPJSTK JHT 2% BPJSTK JP 1% BPJSKES 1% --- PTKP 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 K/2= 67500000 (Setahun) --- Status: pegawai Tetap --- Lama bekerja: januari-Desember atau 12 bulan. Punya NPWP tentunya. --- Januari: Gaji = 3000000 * Anggap saja JANUARI tidak da Tantiem/bonus/gratifikasi/THR. * A. PENGHASILAN TERATUR= 1. Gaji pokok: 3000000 2. Tunjangan: - 3. Uang Makan dan lembur= - 4. Penghasilan lainnya=- 5. Tunjangan PPh=- 6. Premi JKK= 7200 7. Premi JKM= 9000 8. Premi BPJS= 120000 9. Natura Objek PPh 21=- Jumlah penghasilan teratur= 3.136.200 -- B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR JAN: 1. Bonus=- 2. THR=- 3. Tantiem, jasa produksi, lainnya=- Jumlah penghasilan tidak teratur=0 --- JADI, BRUTO JANUARI ADALAH= Penghasilan teratur+ Tidak teratur= 3.136.200+0=3.136.200 (ini dimasukan saat membuat BUPOT PPh 21 Bulanan Masa Januari). TER B Pra pelaporan => e-Bupot 21/26 => tab "Bukti Potong => Klik Tombol "Rekam" => Pilih A1 Tahunan (karena ini sudah desember). A. Masukan NIK/NPWP (sesuai kebiasaan sebelumnya). Cek dan pastikan valid. kemudian B. Pilih PTKP: K/2 C. Isi Jabatan, jenis Kelamin, dll jika perlu D. Kode Objek Pajak, misal pegawai tetap = 21-100-01 E. Tahun dan masa Pajak 2024, 01 hingga 12 F. PENGHASILAN BRUTO MASA PAJAK TERAKHIR= 12136200 DATA PENGHASILAN SETAHUN 1. GAJI ATAU UANG PENSIUNAN BERKALA= 36000000 2. TUNJANGAN PPh=0 3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA=0 4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA = 0 5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA= 1.634.400 (dari Premi JKK, JKM, BPJS selama setahun yang ada di penghasilan teratur 136200*12 bulan) 6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21= 0 7. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR=9.000.000 8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)= 46.634.400 PENGURANG 9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN= 2.331.720 (dari angka 8*5%= 2.331.720) 10. IURAN TERKAIT PENSIUN ATAU HARI TUA= 1.080.000 (Dari iuran pensiun dan JHT (30000+60000)*12 bulan) 11. ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA= 3.000.000 (dari contoh 250rb perbulan x 12 bulan) 12. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D. 11)= 6.411.720 --- PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 13. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12) = 40.222.680 14. PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA=0 (Bukan pindahan) 15. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PERHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)= SETAHUN, 40.222.680 16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)= K/2, 67.500.000 17. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)=0 18. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN= 0 19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA= 0 20. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA =0 21. PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19 - 20)= 0 22. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR= 0 22B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0 23. PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR= 0 23A. PPh PASAL 21 DIPOTONG= 0 23B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0 PENANDATANGAN BUKTI PEMOTONGAN Pilih yang tersedia. Catatan penting: Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di RUclips dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
CARA MEMBUAT BUPOT A1 TAHUNAN DESEMBER 2024 TERBARU DISERTAI PENJELASAN HINGGA LAPOR SPT Masa PPh 21.
Termasuk POSTING, EDIT, REKAM, LAPOR SPT MASA PPh 21/26
Kami ini video akan membahas tentang cara membuat bukti potong (Ebupot) 21 pegawai yang bekerja penuh untuk kita. Kita ketahui Januari hingga november, kita membuat bukti potong dengan PPh 21 Bulanan, sedangkan desember harus menggunakan Bupot A1 Tahunan. Bingung caranya?. Yuk tonton video kali ini sampai akhir.
Pak, klu tenaga ahli apa dibuatkan jg bupot Des nya? Karena kan tdk masuk dlm A1 tahunan. Terima kasih
@@enninong3533 A1 untuk pegawai tetap dan Pensiunan berkala. Selain 2 itu menggunakan PPh Bulanan atau Final Tidak final. Info lanjut, bisa konsultasikan ke AR/ KPP (biasanya bisa tanya lebih detail dan sesuai kasus kita)
@@CLEOVA Siap. Terima kasih atas informasinya. Pemikiran saya sperti yg Bpk jabarkan hanya saja sy mau memastikan dengan bertanya. 🙏
Pak, saya ingin kalau dalam perusahaan ada tenaga ahli dan tenaga tetapnya di bulan Desember itu bagaimana ya?
@@dwimaulidazulfa8639
A1 untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala.
Selain itu seperti biasa (menggunakan PPh Bulanan/PPh final tidak final).
sangat lengkap, dan mudah dipahami.. terimaksih banyak pak... sukses selalu
Untuk Januari 2025 video ini tidak lagi digunakan ya rekan. Subscribe, kita akan buatkan video versi CORETAX (estimasi tanggal 26/27)
duh makasih banget pak, sukses terus untuk channelnya. senang bisa dapat channel yg membantu dalam hal pelaporan pajak seperti ini
Terima kasih kembali. Ikuti terus channel ini agar semakin berkembang ya, rekan.
terimakasih pak, sangat membantu sekali, sukses selalu untuk channelnya
Amin. Mulai 2025 nanti, Video ini usang ya. Ikuti channel/subscribe untuk panduan terbarunya.
terima kasih banyak pak atas penjelasannya. detil dan mudah dipahami.
Baik. Catatan: Sekarang sedang banyak yang mengalami error tidak bisa disimpan karena dianggap salah dibagian biaya jabatan.
Solusinya adalah menggunakan metode lainnya (divideo ini namanya metode key in). Gunakan metode impor.
Metode impor, cek video panduan Ebupot 21/26 Menit 22:40
ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=6ffBdrEwa8BudEQ2&t=1363
@@CLEOVA baik makasi banyak pak atas panduannya 🙏
terima kasih banyak pak videonya sangat bermanfaat
Terimakasih rekan
Terimakasih sangat membantu🙏
Terima kasih kembali
Siang Pak, pd saat input no NIK kenapa nggak bisa diketik ya? kl nama dan alamat bisa diketik ada solusi kah untuk karyawan tanpa npwp
Harusnya bisa diketik rekan. coba muat ulang halaman. siapa tau gangguan
Malam pak,,,saat saya mau save spt pembetulan-1 masa des pph 21 keluar pop up "Kesalahan LGKPSPT2122-tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan" bagaimana solusinya ya pak
Iya bener sama pak saya juga, gimana ya?
nampaknya sedang error masal kak. Banyak yang alami 1 hari terakhir
dari contoh kasus di atas, penghasilan neto tdk melebihi ptkp. berarti kalo dari masa pajak sebelumnya dikenakan pph tetap harus dikembalikan ke karyawan ya? apa ada penjelasannya dalam aturan djp?
jika A1 menunjukan minus, dan metode gaji "Gross" bukan gross up setiap bulannya, maka dikembalikan ke pegawai terkait , dan yang sudah terlanjur disetor bisa di kompensasi untuk mengurangi tagihan selanjutnya jika ada
Berarti untuk pelaporan SPT Pribadi karyawan nanti statusnya tidak nihil ya, adanya kurang/lebih bayar? apabila status 1721 A1nya kurang bayar apakah nanti di spt pribadi 1770s diminta ntpn untuk pelaporanya?
tidak. Pada saat SPT Tahunan Pegawai, Pilih nomor 21 di Bupot A1 untuk dimasukkan di nominal bukti potong sehingga akan nihil. (Lebih dipotong di video artinya seharusnya tidak perlu bayar tetapi perusahaan yang potong karena dimasa tertentu bruto terkena TER (yang disebabkan bonus besar).
Pak maaf. Izin tnya, kalo waktu mau ttd, keluar error tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan e bupot, itu kenapa y? Pdhal yg bulan sblmnya aman2 aja..
nampaknya sedang error kak. Banyak yang alami 1 hari terakhir. Coba lagi nanti
Sdh bs pak trimakasi @@CLEOVA
Izin bertanya pak, jika ada kesalahan LGKPSPT2121-Tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan. Itu bagaimana ya?
Sedang error kak. Bukan rekan saja. Coba berkala.
Pak ijin bertanya berarti untuk spt pph 21 masa desember 2024 langsung buat a1 untuk pegawai tetap ya pak?ndak perlu buat bulanan seperti biasanya? Terima kasih
A1 hanya untuk pegawai tetap/pensiunan berkala.
Jan-Nov menggunakan fitur pph 21 Bulanan final tidak final.
Khusus mereka, Desember menggunakan A1. Selain pegawai tetap menggunakan cara yang sama seperti bulan-bulan lain.
Setelah pegawai tetap dan tidak tetap dimasukan semua, baru Posting, Rekam pembayaran, persiapan SPT dan lapor SPT.
Izin bertanya Pak. Saya baru input A1 Tahunan karyawan resign di bulan desember ini. Bukti potongnya muncul di bulan saat mereka resign dan status belum posting.
Pertanyaan saya, apakah saya bisa melanjutkan kirim SPT masa desember? Dan untuk bukti potong karyawan resign akan saya lanjutkan setelah kirim SPT masa desember.
A1 dibuat saat gaji terakhir atau desember (jika pegawai tetap keluar dan mendapatkan gaji terakhir desember, maka A1 di Desember). Tentu dilakukan seperti biasanya.
Untuk jawaban lebih baik, valid, dan akurat, hubungi KPP terdaftar ya rekan. Jawaban di sosmed manapun termasuk video atau komentar YT dapat salah, usang, menyesatkan, salah pemahaman, dll.
Selamat siang Pak, saya mau tnya utk yg sudah pelaporan pph 21 A1 saya mau ubah di menu edit karena ada kesalahan jenis kelamin tp gak bisa diklik jenis kelaminnya, gmn caranya ya pak? terimakasih sebelumnya
Hapus bupot lalu buat ulang untuk pembetulan untuk pegawai tetap terkait data diri dan perhitungan karena tidak dapat diedit.
Konsultasikan ke KPP untuk jawaban valid. Jawaban di sosmed manapun dalat salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan/menyimpang
pak berarti di ebupot pph 21 tahunan hanya membuat A1 dan hanya ada spt masa desember ya? tidak ada lagi ya daftar pemotongan 1 tahun seperti penghasilan bruto dan netto setahun seperti di e-spt dulu?
A1 hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala.
A1 digunakan di Desember (menggantikan Fitur Pph 21 bulanan) atau saat menerima gaji terakhir pegawai pindah/keluar/meninggal.
2024 tidak menggunakan e spt lagi.
2025 nanti (Januari) menggunakan Coretax
terimakasih banyak pak, ilmu bermanfaat sekali. tapi saya ingin bertanya, jika karyawan tetap tersebut baru masuk di pertengahan tahun, itu setahun atau disetahunkan? terimakasih
pindahan dari perusahaan lain?
Pak izin bertanya, saya sudah melengkapi semua data namun pada saat menyimpan data tidak bisa karena terkendala di biaya jabatan, solusinya bagaimana ya pak?
Benar rekan. Meski Rekan isi benar akan error saat disimpan. Kendala ini dialami banyak orang sejak beberapa hari terakhir. Solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah menggunakan metode Impor Excel
pak mau tanya, kalo misal pegawai masuk kerja dari pertengahan tahun, itu di masa awal nya tetap 1-12 atau masa awalnya di isi waktu bulan pertama kerja?
disesuaikan mulai kerjanya bulan berapa ...
untuk yang tidak final lapor masa desembernya pakek form ini atau form bulanan yang biasa Bang?
Selain Pegawai Tetap / Pensiunan berkala, gunakan form seperti masa masa biasanya ya rekan "Fitur PPh Bulanan Final/Tidak Final"
Pak kalau salah pilih jenis kelamin, data sudah disimpan, apakah bisa diubah? Bagaimana cara edit nya?
Tidak bisa diubah untuk bagian data diri dan perhitungan. Hapus dan buat lagi. Jika yang salah bagian angka-angkanya selain 2 bagian itu, umumnya bisa tinggal edit.
Konsultasikan ke KPP untuk jawaban yang benar.
Video RUclips atau komentar di sosmed termasuk channel ini dapat salah/menyimpang/menyesatkan/usang/salah pemahaman.
Mohon pencerahannya kak,bupot A1 tahunan yg karyawan resign sdh diposting sukses namun di spt masa tdk muncul, shg Lb tidak sesuai, gimana cara ngatasinya kak, mks
resignnya bulan apa rekan (gaji terakhir)?
Terima kasih
Tentu
Kak..kalau terdapat kurang bayar buat billing nya berarti masa desember atau bagaimana?
Mohon petunjuknya.
tinggal lanjutkan ketahap rekam pembayaran. Jika kurang setor, kita bisa buat biling sekali klik dan tinggal bayar tanpa repot mengatur hal lain/ minim kesalahan. Setelah setor naru dimasukan NTPNnya.
izin bertanya pak, kalau karyawan baru masuk bulan oktober itu jadi disetahunkan atau setahun ya pak? terima kasih sebelumnya
ada di halaman 30 atau 31, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali biar lebih srek. Konsultasikan juga ke KPP ya
Pak, kalau pada saat penyetoran untuk spt 21 desember. Itu sebelumnya sdh setor duluan dengan hitungan ter. Nah pada saat sdh bikin a1. Ada kurang bayar . Di setorkan lagi kurangnya . Jadi akan ada 2 NTPN di desember. Itu apakah bisa ?
rekan, Desember nantinya hanya perlu 1x bayar.
Jika pegawai tetap/ pensiunan berkala, maka Januari- november, setiap bulannya menggunakan fitur PPh Bulanan Final/tidak final, kemudian khusus desember tidak menggunakan itu tetapi A1 Tahunan.
Untuk pegawai tidak tetap, Janurari-Desember setiap bulannya menggunakan fitur PPh Bulanan Final/tidak final.
Dimasukan semua dalam 1 bulan itu (baik tetap dan tidap tetap), baru diposting, nanti akan ada tagihan jika kurang setor (1saja). Tinggal setor, lalu rekam bukti bayar, lalu penyiapan SPT dan lapor.
Batas waktu Setor PPh pasal 21,
Batas waktu Lapor PPh pasal 21,
Bisa dicek di: pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak
kalo masa kerja 6 bln bagaimana input di djpnya. kalo di buat bln 6, SPT des tahunan gak masuk
kalau statusnya pegawai tetap, gaji terakhir menggunakan A1.
A1 untuk Desember/keluar/pindah/ meninggal. Selain pegawai tetap dan pensiunan tidak menggunakan A1.
Konsultasikan ke KPP agar di cek lebih dalam dan lebih akurat. jawaban di YT dapat salah
Tanya pak, misal sudah berhasil posting dan lapor, lalu download 1721-A1 untuk karyawan disebelah mana ya?
Di tab BUKTI POTONG, ada menu "Download Bupot (jika sudah laporan SPT masa). Jika belum, bisa cek MASAnya, klik ikon preview (bisa diunduh PDFnya)
Jika lebih bayarnya di bulan Desember 2024 untuk kolom no 13 apakah perlu diisi atau tidak Pak? Atau nanti otomatis bisa kita kompensasikan ke bulan berikutnnya? Terima Kasih.
Bidang warna abu-abu= otomatis dan tidak bisa diedit ya rekan. Kalau misal lebih setor/lebihbayar, nanti bisa dikompensasikan di masa selanjunya dengan klik (saat penyiapan SPT) sebelum kita laporkan. Video sudah ada cara kompensasi.
Konsultasi ke KPP ya, sebab video RUclips/ komentarnya dapat salah/ usang/salah pemahaman/menyesatkan/dll. Tidak dapat menjadi dasar mengambil keputusan.
@@CLEOVA Terima Kasih Pak
pak, mau tanya..saya sudah terlanjur bayar utk masa desember, dan setelah dihitung kembali..saya kurang bayar.. apakah bisa saya bayar lagi atau gmn klo ada kasus sprti ini? mohon masukannya pak.
konsultasikan ke KPP Terdaftar saja rekan. agar dicek lebih mendalam.
Jika maksud rekan, rekan telah Melakukan pembetulan, maka perlu posting ulang setelah semua diperbaiki. Tinggal dilengkapi pembayaran yang muncul. Jangan lupa merekam NTPN bukti bayar.
Jawaban di RUclips baik video atau komentar dapat salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan sehingga tidak dapat dijadikan landasan mengambil keputusan. Konsultasikan ke KPP terdaftar adalah pilihan bagus.
Pak maaf saya sudah lapor tapi keliru mengisi jumlah rekap (harusnya sesuai op nya) pembetulannya bagaimana pak,, tp tidak mengubah pph terutangnya.. mohon ada tutorialnya ga pak
buka masa yang sama.
Jika salahnya di data diri dan perhitungan Pph 21 (tidak bisa diedit) perlu dihapus lalu memasukkan bupot lagi. Kalau yang salah hanya angka-angkanya (tinggal edit).
Setelah diperbaiki semua, posting ulang untuk masa yang sama (nanti jadinya pembetulan ke...
Lalu cek pembayaran (perlu setor karena kurang bayar atau lebih bayar). Jika kurang bayar, maka bayar .. lalu rekam bukti bayar (ntpnnya)... Lanjutkan ke penyiapan SPT (ada yang bisa di kompensasikan atau tidak, Baru lapor SPT masa yang sama, jadinya pembetulan.)
@CLEOVA kalo tidak ada pembayaran lg langsung lapor lg pak?
@@Belajar0101 jika statusnya nihil atau tidak perlu setor lagi, tinggal lanjut Penyiapan SPT, Lalu lapor jika semua Ok. Konsultasikan ke KPP jika bingung/ ragu. Biasanya akan tetap dibantu.
Pak, izin tanya, apakah biaya jabatan itu wajib sifatnya untuk karyawan penghasilan di bawah PTKP? Trimakasih sblmnya.
Sama kak.
Penghasilan Bruto x 5% (besaran biaya jabatan dalam PMK 250/2008)
Maksimal 1 tahun 6 juta, atau 500rb sebulan.
@CLEOVA trimakasih byk pak. 🙏😭
mohon bertanya Pak, terkait pengisian data no 22. Dimana ada menu "ambil data" untuk pajak yang telah dibayar di masa pajak sebelumnya. Saya sudah coba ternyata ada perbedaan dengan yang sebenarnya. Letak permasalahannya setelah di cek, karena saat buat bukti potong bulanan, karyawan yang biasanya diisi dengan menggunakan data npwp, pada bulan sept dan okt, bukti potong nya diisi dengan menggunakan NIK nya. Hal inilah yang menyebabkan mengapa saat klik "ambil data" bulan sept dan okt nilainya "0". . Pertanyaan nya apakah No. 22 ini bisa diisi secara manual tanpa harus klik ambil data, mengingat tidak ada kesalahan dalam jumlah, hanya salah ketika memasukkan data npwp dengan data nik dari pegawai yang sama di bulan sept dan okt. Atau harus melakukan pembatalan bukti potong pegawai yang bersangkutan di masa sept dan okt, dan kemudian input baru lagi dengan memasukkan no npwp. Baru kemudian membuat spt desember? Terima kasih
Rekan, nampak kesalahan sistem. Anda perlu bertanya sendiri ke kring pajak/ Livechat pajak.go.id lalu menanyakan sendiri (agar langsung diperiksa). Anda mungkin bisa bertanya seperti ini:
***
TEMPLATE:
NPWP PERUSAHAAN:
Bagaimana mengatasi
Bupot NPWP sebagian, lalu NIK sebagian
Ketika A1 Desember, memasukan dengan NIK, maka PPH 21 bulanan dengan NPWP menjadi 0, sebaliknya ketika menggunakan NPWP, PPh 21 yang sebelumnya menggunakan NIK menjadi 0.
Mana solusi yang benar:
1. Apakah ketik manual jumlah akhir setelah menekan ambil data, atau
2. Pembetulan semua masa agar seragam (menggunakan NIK semua atau NPWP semua?. (kita tau bahwa Data pegawai tidak bisa diubah hanya bisa di hapus dan di buat ulang) saat perbaikan
***
Terima kasih banyak atas masukannya. Sangat membantu sekali...
@@rossy2939 halo kak, maaf..izin bertanya apa kaka sudah dapat respon dari orang pajaknya ya ka?? responnya yang 1 atau 2? soalnya kebetulan saya punya masalah yang sama 🥰🙏🙏
Kaaaaa, aku jg semalem baru cek dan ternyata punya trouble yg sama. Pagi tadi aku tanyakan via kringpajak twitter, ini jawabannya ka:
Hai, Kak.
Jika sebelumnya membuat bukti potong bulanan ada yg menggunakan NIK, kemudian membuat 1721-A1 menggunakan NPWP, maka PPh yg telah dipotong menggunakan NIK tsb tidak dapat secara otomatis muncul untuk diperhitungkan pada bukti potong 1721-A1 yang menggunakan NPWP.
(1/2)
Data yang muncul adalah data sesuai yang dipilih saja. Silakan input secara manual pada baris 22A "PPh Pasal 21 dipotong" (sistem e-bupot PPh 21/26 utk 1721 A1 dapat mengenerate secara otomatis di bulan-bulan sebelumnya atas dasar identitas yang sama).
(2/2)
Tks*Iano
Belum aku coba, tapi kalo lihat tutorial di video Bapak Cleova, memang bisa input manual.
Ga lagi2 deh besok2 saling silang isi npwp & nik, pdhl wkt itu niatnya cuma mau tes aja pake nik yg udh dipadanin 😅
@@nataether Saya hub livechat , dan diinfo utk input manual total yang sesuai kondisi sebenarnya saja.
Bapak setelah klik simpan dan krn lbh bayar kok ada kok muncul kotak merah (kolom ini dioerlukan). Untuk no 18 kelebihan setor akan dikompusasikan apakah hrs diisi bapak?
kalau hasilnya lebih setor/ lebih bayar, maka perlu di kompensasikan ke masa berikutnya.
@CLEOVA terimaksih banyak bapak untuk jawabannya. Tuhan memberkati🙏
Terimakasih pak.
Izin bertanya, kalau karyawan yg menerima bupot A1 lebih potong seperti diatas, bagaimana nantinya karyawan tsb mengisinya di eform pak? Soalnya jadi mincul LB di eformnya tidak nihil.
Mohon pencerahannya terimakasih
Dapat konsultasi ke AR atau KPP terdaftar atau KringPajak rekan untuk jawaban valid.
Pada saat SPT Tahunan Pegawai, Pilih nomor 21 pada A1 untuk dimasukkan ke nominal bukti potongnya sehingga NIHIL.
@@CLEOVA saya sempet ke kpp mengenai bupot a1 lebih byr tp kata petugas helpdesk, bupot a1 harus nihil tdk boleh lbh bayar, duh saya msh bingung ini
ka kan perusahaan ini baru di bulan november, dan di DJP jg cuma ada bupot dan spt masa november saya. dan ada 4 karyawan yg pegawai tetap di bupot nya, apakah tetap dibuatkan bupot tahunan si 4 karyawan tersebut meskipun hanya november dan desember???
makasiii kaa sempga dibales cepettr
jika ke empatnya pegawai tetap, maka Desember tidak menggunakan "fitur pph 21 bulanan final tidak final" melainkan lewat A1 tahunan. Prosesnya sama hanya saja A1 tidak menggunakan TER.
Min, apa benar lapor SPT masa des ini, paling lambat tgl 15 bulan berikut nya ( tgl 15 jan ) bukannya tgl 20 ya?
Cek disini. Pelaporan dan pembayaran beda ya:
pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak
Yang terjelas iru semakin canggih dunia ini kita semakin sulit bekerja. Ini semata hanya permainan aplikasi. Kenapa kita melapor pajak saja sangat susah
Semangat
Mau tanya ka, bulan desember itu hanya perlu membuat A1 aja atau sebelumnya harus dilaporkan juga masa bulanan bulan desember.
Dan untuk perlaporan A1 itu harus dilaporkan di januari atau desember ya ka?
Jan-nov= Pph 21 Bulanan, Desember A1. SPT Masanya tetap perlu lapor.
Pemberikerja harus memberikan A1 paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir bearti Desember,
Masa pajak tertentu, misal ketika pegawai berhenti bekerja
atau masa pajak tertentu, ketika pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiunan.
Cek pasal 1 angka 18 PMK/2023
Pak izin bertanya terkait penjelasan diatas, SPT masanya tetap perlu lapor itu berati kita tetap membuat bukti potong all karyawan untuk bulan desember dan pelaporan SPT Masanya,lalu pembuatan A1 (tahunan),apakah benar begitu pak?
Dan jika iya apakah A1 yang dibuat untuk all karyawan atau hanya perusahaan? @@CLEOVA
Sore pak, saat saya save di penyialan spt masa muncul tulisan kesalahan karena tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan, padahal saya tidak, padahal tidak ada yg saya kompensasikan
Sama kak kasusnya,,saya juga begitu,,
Nampaknya sedang error kak. banyak yang alami hal yang sama 1 hari terakhir. Coba ulangi lagi nanti pagi/siang. Jika masih berkendala, hubungi KPP/Kringpajak
pak, mau bertanya kalo untuk pph 21 direktur itu harus dilakukan pembuatan bupot masa atau pertahun juga bisa ya?
Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 atau PMK 168/2023 Wajib lapor meski nihil.
Tiap bulan ya rekan. Jika Pegawai Tetap, Jan-nov menggunakan fitur PPh Bulanan Final Tidak Final, sedangkan Desembernya menggunakan A1 Tahunan. Selain Pegawai tetap dan pensiunan berkala, Desember tetap menggunakan fitur PPh Bulanan Final Tidak Final.
Konsultasikan ke KPP terdaftar agar dibantu.
Jawaban di RUclips manapun dapat salah/usang/pemahaman salah/menyesatkan/dll.
Mohon izin bertanya, pph 21 karyawan kami terdapat lebih bayar karna bruto di aprilnya membengkak akibat hitungan TER nya +bonus, tetapi progresif tahunannya nihil, bagaimana pelaporan lebih bayarnya agar menjadi nihil?
laporkan apa adanya rekan kalau lebih bayar, nanti rekan bisa kompensasi ke masa yang rekan pilih. Jika karyawan menggunakan metode gross setiap bulannya, lebih bayar kembalikan ke pegawai, jika gross up (biasanya tidak perlu).
Saat SPT Tahunan Karyawan,
Nomor 21 di A1 dimasukan ke nominal bukti potong= Hasilnya NIHIL.
Konsultasikan ke KPP terdaftar agar mendapatkan jawaban lebih akurat.
Meski demikian, perlu diingat, Video di RUclips dan komentarnya dapat salah/ usang/menyesatkan/meleset/salah pemahaman/ kurang akurat/tidak dapat jadi dasar tindakan/tidak menggantikan peran kpp/ tidak berafiliasi dengan instansi perpajakan manapun.
@CLEOVA wah terimakasih kak atas responnya🙏
Pak mau tanya , saya lembaga tk dlu pake espt , barusan coba laporan masa tahunan pake espt udah g bisa disuruh pake ebupot , bagainana cara pengisian untuk laporan spt masa tahunan sekolah ? Paj
Jika maksudnya SPT Tahunan Yayasan, Tidak menggunakan fitur ebupot seperti video ininya rekan. Ebupot21/26 untuk pajak penghasilan pph 21 dan pph 26
@@CLEOVA iya pak . kalo pake espt untuk laporan tahunan , kalo ini pakai yang tutorial mana ya pak?
kita belum memiliki tutorial SPT Tahunan untuk yayasan rekan. tapi di RUclips ada yang bahas, misal:
ruclips.net/video/TeesY2ASMlM/видео.html
@paramitadesintya9737
Konsultasi ke KPP terdaftar untuk cara yang benar-benar sesuai keadaan rekan.
Jawaban di RUclips ini dapat salah/usang/kurang benar/menyimpang/salah pemahaman dan tidak dapat dijadikan dasar mengambil keputusan
@@CLEOVA siap pak
Apa ada tutorial pengisian file impor untuk bupot A1? Agar memudahkan untuk perusahaan yang memiliki banyak pegawai tetap
Menit 22:50 Cara impor bupot Masal: ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=N0l5_-Anx-uOLJiz
Menit 22:50 Cara impor masal Bupot
@@gudgerrll Iya nih juga nyari. Ada info kak?
@@lenny6157 silahkan donwload format file impornya kak yg A1 ada di djp online
Pak ijin bertanya, sy sudah input di butong a1 gaji dan bonus.. hutang pajak sdh sesuai.. tp waktu penyiapan spt masa desembernya yg muncul hanya gaji bulanan saja (bonus nya tidak muncul) tetapi hutang pajaknya sesuai dengan yg ada di butong (sdh include gaji dan bonus), apakah memang tampilannya seperti itu?
sesuai contoh rekan. Bonus ada. bidangnya tersendiri (tidak digabung di bagian Gaji tahunan
pak ijin bertanya klu kary penghasilan nya di bawa ptkp kemudian dpt thr ,karna ada nya TER di potong pajak ,pada saat perhitungan masa desember terdapat lebih bayar kemudian di kompensasi kan di masa pajak berikut nya,,klu di masa berikut nya si kary pajak nya nihil apakah LB nya tetap di kompesasikan?
1. Metode gaji bulanan Gross atau gross up?. Video ini versi Gross.
2. Kalau Gross, kelebihan bayar, dikembalikan ke Pegawai tetap, sedangkan yang terlanjur disetor kita kompensasi ke masa pajak selanjutnya saat Penyiapan SPT (Sebelum lapor).
Bulan selanjutnya (Januari 2025) pakai Coretax bukan Ebupot21/26 lagi. Caranya sama - hanya beda tampilan. Bingung? Konsultasikan ke KPP agar dibantu cek angka-angkanya sudah benar atau belum dll.
@@CLEOVA trim kasih pak 🙏
Angka 14 , cuma diisi jika pegawai pindahan yang pengen menggabungkan bukti pemotongan A1 atau karena
pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak
berjalan. Itu yang saya tangkap, betul kah?
Ya kak, ada di halaman 30, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali biar lebih afdol
pak, untuk masa desember saya sudah bayar, posting dan kirim SPT, tp yang tahunan menyusul baru dibikim A1 nya setelah mau dikirim ternyata di sitem terdapat tulisan pembetulan 1, apa tidak masalah pak? soalnya pas posting dan kirim SPT tahunan dan masa tidak barengan tap satu2
Buat semua dulu baru posting, setor, penyiapan spt, lapor.
Kalau metode gross up tunjangan pph nya pak?
Sama nih saya juga bingung. Kayaknya harus rekap dan hitung manual y?
setiap bulan kan membuat PPh 21 Bulanan rekan... Nah di A1 kita tinggal klik saja. Nanti ketahuan PPh 21 yang sudah disetor.
Hallo Pak, apa setelah di simpan masih bisa di edit kembali? 🙏
Bisa diubah (kecuali data diri dan perhitungan PPh 21). Selain itu bisa. Jika salah dibagian yang tidak bisa di ubah, maka hapus dan buat ulang.
Jangan lupa posting ulang setelah semua benar-benar sudah diperbaiki. Maka nanti angka yang perlu disetor seharusnya diperbaru. Jika sudah disetor, silahkan rekam bukti pembayaran (NTPN) dan lanjutkan persiapan SPT Masa dan diakhiri Lapor SPT masa.
Halo pak saya mau tanya utk pelaporan pph 21 A1 , pda laporan tahunan pda spt nya jmlh penghasilan brutonya knp tdk terakumulasin1 tahun ya pak?
Apakah ada yang menggunakan NPWP/KTP (campuran?). Seharusnya otomatis bukan dihitung manual.
@CLEOVA iya campuran, solusinya gmn ya?
Hubungi KPP untuk konsultasi ya rekan.
Bidang itu meski kita klik ambil data (tetapi tetap bisa diisi manual di bagian totalnya), namun mimin tidak tau pasti apakah boleh atau tidak diisi manual. Hubungi KPP untuk jawaban terbaik dan teraman.
Jawaban di YT dapat salah/usang/salah pemahaman/lainnya.
Maaf bapak,sy sdh input 4 karyawan kok yg terlihat hanya 3,gimana cara lihatnya?
cek di tab bulanan, tahunan, final tidak final
Pak kenapa point 22 A pas diambil data cuma muncul yg bln November aja ya, kok bulan2 lain ga muncul, jadinya kurang bayar pajaknya banyak
Apakah pegawainya menggunakan campuran, kadang NPWP kadang NIK?. Beberapa waktu lalu ada yang mengeluh juga, yang muncul hanya yang dimasukan (misal NIK, yang NPWP 0, atau sebaliknya). Hubungi KPP untuk konsultasi.
Form Bupot A1 yang ke karyawan perlu dittd dan cap basah kah oleh direktur ?
Tidak rekan. Hasil unduh saja cukup.
Pak kenapa di point 22A. Pph pasal 21 dipotong pas klik ambil data kok kosong padahal tiap bulan kami bayar dan dapat BPE nya?? Mohon solusinya pak, Terima kasih sebelumnya
apakah sebelumnya pegawai menggunakan terkadang NIK/terkadang NPWP?
Pak mau tanya kalo ga punya npwp skarang jg dihitung 5% ya untuk bukti potong a1 tahunannya?
A1 hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala ya rekan. Pegawai tidak tetap masih menggunakan fitur seperti masa-masa sebelumnya (menu PPh Bulanan Final tidak final)
Ijin bertanya pak, apabila pegawai tetapnya selama bekerja itu tidak pernah terpotong pph 21 terutang apa tetap wajib menggunakan Bupot A1 atau boleh menggunakan Bupot bulanan saja?
segera buat per masa yang terlewat. Jan-Nov= Pph 21 bulanan , Desember= A1. Konsultasikan ke AR (mungkin saja terkena denda).
Pak kalau kita pake gross up tapi hasilnya minus, kayak yang di contoh. Itu berarti kita gak perlu bayar ke karyawan tah? Si rupiah minusnya itu
Dan apakah point yg minus itu kelak tidak akan berefek dengan laporan kita.
Mohon infonya ya pak, soalnya kami sedang terkendala soal itu.
Terimakasih.
tidak perlu kembalikan ke karyawan, bapak perlu kompensasi ke masa bajak berikutnya (karena terlanjur sudah setor).
Jawaban di RUclips dapat salah/usang/salah pemahaman/menyesatkan/dll. Tidak dapat menjadi dasar hukum atau tindakan Melakukan keputusan. Hubungi KPP untu lebih valida ya rekan.
@@CLEOVAbaik bapak terimakasih, lalu saya ingin menanyakan juga pak. Jika ada karyawan yang resign ditahun berjalan, misalkan dia resign dibulan Agustus 2024. Tetapi karena saya belum tahu, saya melakukan pelaporan nya yg bulanan. Dan apakah untuk pembetulan ke bupot tahunan itu , apakah terlebih dahulu saya perlu menghapus bupot bulanan yang saat itu telah diinput.
@@kamilahkamilah1711 hapus PPh bulananterakhir terima gaji, dan buat A1. Nanti jatuhnya pembetulan ke...
jika ada yang bingung, KPP terdaftar biasanya menyediakan layanan konsultasi. Rekan bisa manfaatkan.
Jawaban di RUclips manapun dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman. Tidak dapat dijadikan dasar menentukan tindakan.
jika statusnya bukan karyawan tetap apakah harus laporan ke A1 juga atau laporan seperti laporan masa saja ya pak?
A1 hanya untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala dibulan Desember / Saat terakhir menerima gaji (keluar). Selain ini tetap menggunakan seperti biasa.
terima kasihjawaban dan ilmunya pak, sangat bermanfaat dan jelas sekali.. sukses selalu
Izin bertanya pak, jika pegawai nya berhenti di bln feb 2024, maka tahun dan masa pajaknya tetap bln 1-12 pak?
Jika pegawai tersebut pegawai tetap, maka masanya 1 sd 2(feb). Seharusnya A1 dibuat di Februari nya (bukan Desember)
Baik pak, terimakasih pak🙏
Bismillah. Ijin bertanya pak... Jika ingin lapor Bupot A1 Tahunan Desember 2024 dengan rincian jumlah pegawai perusahaan ada 5 orang, kemudian setiap pegawai tersebut masing-masing gajinya 2 JT per bulan,,, apakah caranya sama dengan tutorial diatas ??
ya. masukan satu-satu. Pastikan cek apakah setiap bulan sebelum memilih gross atau gross up. Video diatas menggunakan gross.
Catatan: Kata rekan yang baru baru ini mencoba, banyak yang mengalami error dibagian Biaya jabatan, jika Anda mengalaminya juga di metode key in (video ini), coba cara impor
Untuk masa Desember 2024 masih pakai web DJP atau sudah di Coretax,
Barusan mimin tanya ke pajak, Menggunakan DJP lama untuk PPh 21/26 Masa Desember 2024
Min kalau pas di klik simpan keluar notif maxsimum biaya jabatan/ sesuai masa kerja (9) pdhal sudah 5% dari gaji setahun
@@aristosetyawan
Nampaknya gangguan. Banyak keluhan serupa hari ini di group-group terbatas terkait pajak... Coba besuk. Jika masih sama, konsultasi ke AR atau KPP terkait.
Klo ada kurang bayar maksimal bayar kapan?
PPh pasal 21
Batas pembayaran: tgl 10 bulan berikutnya
Batas Pelaporan: tgl 20 bulan berikutnya
Cek disini rekan pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak
Klo blm ada NPWP pake NIK ada notif 'kesalahan- data nik tdk berhasil diproses' ini kira2 kenapa ya pak soalnya biasanya bulan sebelumnya pake NIK ini bisa
Mungkin sedang ada kendala. Coba kembali. Gunakan Ebupot21/26 DJP Online lama ya.
Pak izin bertanya, untuk cara edit bupot A1 bagaimana ya, saya coba upload ulang excelnya tapi error
Divideo ada rekan
@@CLEOVAkalau sudah posting & sudah kirim spt apakah boleh dihapus dan upload ulang pak?
@@mellyekas9404 bisa. jatuhnya pembetulan ke-... pastikan benar semua semua sebelum posting dan lapor
@@CLEOVA iya pak ini mau pembetulan ke 1, berarti datanya saya hapus dan sy upload ulang
@@CLEOVA saya mau edit jenis kelamin & masa kerja, benar dihapus datanya lalu upload ulang ya pak?
Pakai email untuk minta kode otorisasi suka lama terimanya. Uda cek email berkali2 ga masuk juga
Mungkin sedang down. Bisa coba berkala jika ingin via email ya rekan. Kelemahan OTP/kode sekali pakai email adalah jika penyedia layanan tidak siap, maka sering delay. namun video ini akan usang, sebab digantikan Coretax (menggunakan passphrase). Video akan kita buat lagi beberapa saat jika tidak ada halangan (untuk masa Januari 2025)
berhenti menjadi pegawai, tetapi tidak meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya, "Setahun", bener gak?
Ya kak, ada di halaman 31, lampiran PER-2/PJ/2024. Silahkan di cek kembali
Mau tanya : jika perusahaan 8 bulan melaporkan pph psl 21 karyawan A dg NPWP dan 3 bulan menggunakan NIK karyawan tsb..
Saat pph 21 dan mau ambil data pph karyawan tersebut jika gunakan npwp maka pph terambil hanya yg 8 bulan dan 3 bulan dg nik tdk terambil...solusi bagaimana ya?
Beberapa orang mengalami Kendala yang sama sebelumnya. Nampaknya kesalahan sistem. Belum mendapatkan jawaban pasti rekan.
@@JA_Batam halo ka kasusnya sama kaya aku ni , kakanya sudah dapet solusinya belum ya?
Hai ka saya nemu permasalahan sama , kakanya sudah dapet solusinya kah?
Kemarin ada yg info 22a isi manual aja
Izin nanya, kalo pengisian pegawai harian lepas di bayar bulanan gimana caranya ???
Untuk pegawai tidak tetap, bisa cek panduan Ebupot21/26 kak.
Di komen juga banyak pertanyaan dan jawaban dari teman-teman terkait pegawai harian/ tidak tetap, kapan memberikan bupot, dan kapan membuatnya.
ruclips.net/video/VV_f8wy8se8/видео.html
pak izin mau bertanya untuk biaya jabatan/ biaya pensiun di bapak kan karna k2 itu di kali 5%, bagaimana untuk k3 dan k0 itu di kali berapa persen ya pak ? terimakasih semoga bisa di bantu ya pak 🙏🙏
biaya jabatan sama semua kak. Berdasarkan bruto
jika ada yang masih harus di bayar, masuknya billing PPh 21 tahunan atau masa 12 ya?
masa Desember
@@CLEOVA terima kasih infonya
permisi kak, untuk pelaporan pph 21 masa desember 2024 berarti masih di djp yaa kak? bukan di coretax?
benar kak.
Terima kasih kak
Hai kak mohon advice nya dong.. kak klu bukpot A1 nya lbh bayr apakh ini hrs di nol kan? Jika hrs nol cara nya gimana ya kak..thank you
Jika metode yang digunakan gross seperti di video, lebih bayar, maka perusahaan mengembalikan ke pegawai, lalu perusahaan mengkompensasi yang sudah disetor sebelumnya ke masa SPT selanjutnya. Video sudah ada caranya.
Jika Gross Up (Pph 21 ditanggung perusahaan), maka tidak perlu dikembalikan ke pegawai, langsung di kompensasikan.
Informasi lebih valid dan akurat, telpon Kringpajak/konsultasi ke AR/KPp Terdaftar. Jawaban di RUclips manapun termasuk channel ini, dapat usang/menyesatkan/salah/ tidak akurat.
pak untuk yg data masa pajak terakhir jika karyawan yg bersangkutan berhenti sebelum bulan Desember, apakah dikosongkan atau bagaimana? dan bagaimana cara mengatasi jika ketika setelah klik simpan, namun bukti potong di tahunan tidak muncul?
A1 dibuat saat gaji terakhir rekan. Setelah itu tidak lagi ya.
Misal keluar Juli (gaji terakhir), maka A1 di Masa juli jika pegawai tersebut pegawai tetap.
@CLEOVA Tetapi untuk yg bulan Juli sudah dibuat bupot masa bulanannya apakah tidak apa-apa pak?
@@Cattleya-chan ini pegawai tetap?. jika ya, lakukan pembetulan dengan menghapus yang salah lalu membuat A1 di bulan terima gaji terakhir, nanti posting ulang, cek apakah menyebabkan kurang/lebih bayar (rekam jika kurang bayar dan melakukan setor), penyiapan SPT lalu Lapor ulang.
Sebaiknya konsultasi ke kpp biar dibantu cek langsung (lebih akurat).
@@CLEOVA Iya pak, ini untuk case pegawai tetap
Ada pegawai keluar bulan Juli yg penghasilannya sudah dipotong PPh dan sudah dibuatkan bupot bulanan pak, tetapi untuk A1 nya baru mau dibuat sekarang. Jika seperti itu, apakah di A1 untuk penghasilan masa terakhirnya tetap dimasukkan penghasilan bulan Juli yg telah dipotong PPh? Dan untuk bupot bulanan bulan Juli yg telah dibuat itu dibiarkan atau perlu dihapus ya pak?
terima kasih sebelumnya pak..
@@Cattleya-chan jika keluarnya juli, maka A1nya tidak dibuat dimasa Desember rekan. Tapi dimasa Juli. Setelah juli sudah tidak perlu buat bupot bulanan atau a1 lagi.
Selamat sore Pak mau tanya mengenai biaya jabatan, saya di tolak di sistemnya itu mohon sarannya terimakasih
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar.
Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini:
ruclips.net/video/8_lwxMmmOG4/видео.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini.
Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Min izin bertanya jika masa kerja dari juli sampai desember apakah tetap dibuatkan A1?
A1 hanya untuk pegawai dengan status pegawai tetap/ pensiunan berkala ya rekan. selain itu masih menggunakan Pph 21 bulanan final tidak final.
Jika pegawai tersebut masuk juli tapi pegawai tetap, maka Desember menggunakan A1 bukan pph 21 bulanan final tidak final.
@CLEOVA lalu untuk masa pajaknya berarti Juli - Desember ya min?
benar. Tanyakan juga ke pegawai tersebut, apakah perusahaan sebelumnya memberikan A1 sebelum pindah ke perusahaan rekan. Ada sedikit perbedaan cara isi di beberapa bagian, namun sudah dijelaskan di video. @@bungapatriciadewi50
Bagaimana cara mengisi daftar biaya ya pak?
diisi sesuai kenyataan rekan dalam setahun
Cara rubah tanggal a1 menjafi desember bisakah ?
Yang penting pilih masa dari bulan apa ke bulan apanya benar. Dan yang penting belum telat 😁 tidak perlu diubah.
@CLEOVA baik terimakasih
Maaf pak bisa bantu jawab biaya jabatan kok selalu salah ya
Benar, sedang error rekan. Gunakan fitur Impor Excel. Beberapa orang telah mencoba dan dapat melewati Error Pengecekan biaya jabatan (meski benar tetap dianggap salah).
Panduan metode Impor (kalau di video ini Key -In), Bisa dicek disini menit 22:40
ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=6ffBdrEwa8BudEQ2&t=1361
Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, tapi karena Dipindahkan ke kantor pusat /cabang dari pemberi kerja
yang sama, Angka 15 bearti pilih "Setahun"?
Ya, tapi mohon silahkan cek ulang: LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-2/PJ/2024, TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26
Contoh: ruclips.net/video/Ez4oi3vpSAw/видео.html
Disklaimer: jawaban di youtube mungkin tidak dijamin keakuratannya.
Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir (Desember), maka desember gak perlu buat Bukti potong bulanan seperti dibulan januari hingga November. Gitukan?
Ya demikian. Bisa di tanyakan kembali ke KPP atau Kring pajak agar lebih valid.
Bagaimana jika karyawan resign bln juli, bukankah A1nya diterbitkan di bln ybs (juli/agust)?
@@denyimanuel2366 juli (gaji terakhir)
Pak ketika ingin simpan kenapa muncul tulisan kesalahan LGKPSPT2122- tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan. Boleh minta sarannya pak
sama bgt baru 3 jam yg lalu hix
Terimakasih rekan telah berbagi pengalaman
Nampaknya 1 hari terakhir banyak yang alami error sama persis. Mungkin sedang error.
@@CLEOVA masalah yang sama juga saya alami
Info rekan lain yang mencoba tadi malam, error sudah tidak muncul. Bisa dicoba kembali
Apakah klo karyawan nya lebih dari 1 untuk pengisian BP A1 bisa di import data?
@yaniasihai9153, Salam rekan, benar, sejak 2 Januari 2025 banyak sekali keluhan Key in tidak bisa disimpan karena error biaya jabatan meski benar.
Ada juga yang mengatakan tetap tidak bisa meski sudah ke KPP. Cek komentar disini:
ruclips.net/video/8_lwxMmmOG4/видео.html&lc=UgwuWhXoRk1fFChHNNB4AaABAg.ACoombBg6OGACp7Q71a8fD
Beberapa orang memberitahukan jika opsi lain (impor masal) dengan excel dapat mengatasi masalah ini.
Panduan cara impor Excel (sedikit lebih rumit namun bermanfaat jika pegawai banyak), Menit 22:40: ruclips.net/video/pl8M3CMP_p4/видео.htmlsi=yNixx0N8HFTcObAA&t=1360
Catatan:
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/menyimpang/salah pemahaman. Mohon tidak dijadikan dasar mengambil keputusan. Selalu tanyakan ke KPP terdaftar atau Kringpajak
Mau tanya pak, saya kan sudah bayar pph 21 masa desember ternyata kurang nominalnya, itu harus bayar lagi ya pak pake ebilling baru? Trus nnti lapornya gimana pak? Trima kasih.
Lakukan pembetulan dengan melengkapibukti bayar (masa yang salah), lalu laporkan kembali. Pastikan kodenya benar agar terbaca.
* Konsultasikan ke KPP terdaftar untuk jawaban lebih bai/ valid/ lebih akurat.
Jawaban di youtube manapun dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Sore Pak. nanya donk. saya sudah test input , atas data pekerja full bekerja 1 tahun, bruto nya hanya 45jt, berarti by jabatan adalah 2.250.000, tetapi pada saat sy mau save, error ada notif bahwa max by jabatan sesuai masa kerja, salahnya dimana ya pak? mohon pencerahannya
@@yuliantyyulianty29 Saat ini sedang berkendala di Ebupot21/26. Solusi sementara menggunakan metode impor excel.
@@yuliantyyulianty29 Saat ini sedang berkendala Ebupot21/26. Solusi sementara menggunakan metode Impor Excel = tidak error untuk saat ini.
Pak, ijin bertanya
Untuk bulan Desember apakah perlu lapor bulanan (desember) dan bayar atau langsung ke bupot A1 tahunan ?
Jika pegawai tetap/pensiunan berkala, Jan-Nov menggunakan Pph 21 Bulanan, Desember nya menggunakan A1.
Semua masa tetap perlu posting, rekam pembayaran (jika ada), Penyiapan SPT, Lapor SPT Masa. Jika kurang jelas, bisa ditanya kembali
@ oh jadi yang Desember sama saja seperti bulan Jan-nov ya tetap posting, lapor & bayar
Baru setelah itu dibuatkan bupot A1 tahunan begitu ya Pak
@@fanisiabrigita9332 gausah kak, kalo desember langsung input di A1 saja
Rekan @fanisiabrigita9332, Sesuai balasan rekan @fanisiabrigita9332
Di Ebupot 21/26 ada 2 opsi
1. PPh 21 Bulanan Final tidak final
2. A1 Tahunan.
khusus Desember, "pegawai tetap" atau "pensiunan berkala" tidak perlu membuat bukti potong lewat fitur (PPh 21 PPh 21 Bulanan Final tidak final lagi) tetapi menggunakan A1 Tahunan. Desember tidak menggunakan TER.
Tetapi jika desember ada pegawai tidak tetap, maka selain pegawai tetap atau pensiunan berkala tetap membuat lewat fitur Ebupot PPh 21 Final tidak final.
Konsultasikan ke AR atau KPP terdaftar dan minta mereka mengecek apakah yang rekan lakukan sudah sesuai keadaan sebenarnya. Ini mencegah pembetulan atau kesalahan.
Catatan penting:
Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di RUclips dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Jika masa pajak bulan jan-nov tidak lapor solusinya gimana?
laporkan sekarang rekan. pilih masa yang sesuai. totalnya 12 (termasuk Desember)
@@CLEOVA apakah kena denda pak ?
Untuk perhitungan a1 untuk pegawai tidak tetap apa sama perhitungan nya pak..thx
pegawai tidak tetap TIDAK perlu membuat A1. Tetap seperti biasa. A1 khusus pegawai tetap dan pensiunan berkala.
@CLEOVA trima kasih atas penjelasan nya...salam sehat selalu
Kolom no 22 ketika ambil data yang muncul hanya nol, itu gimana ya pak?
Seharusnya muncul sesuai Pph 21 bulanan yang dibuat disetiap masa. Beberapa komentar mengatakan sebelumnya menggunakan NPWP/NIK (campur). Ketika menggunakan NIK di A1, yang PPh bulanan dengan NPWP terdeteksi 0 dan sebaliknya. Apakah sama?. Jika sama, sebaiknya hubungi KPP terdaftar agar dibantu cek mendalam rekan. Jawaban di RUclips dapat salah/usang/tidak resmi/menyesatkan/salah pemahaman/dll tidak dapat dijadikan landasan.
@CLEOVA apa karena tiap bulan saya lapor untuk pegawai tidak tetap kode 21-100-03 seeangkan untuk Tahunan hanya ada 21-100-01 dan 21-100-02 ya?
@@sitilutfiatunnisa9882 Rekan A1 hanya untuk Pegawai tetap dan pensiunan. Jadi kode objek pajak tersebut bisa menggunakan fitur Pph bulanan final tidak final sama seperti masa masa sebelumnya. Jika pegawai tetap atau pensiunan berkala, Desembernya tidak menggunakan pph bulanan kembali tetapi diganti A1.
@@CLEOVA oiya mau tanya juga. Kalo ada karyawan yg keluar misal di bulan agustus. Berarti harusnya di bulan agustus sudah dibuatkan a1 Tahunan ya? Jadi billing pas bulan agustus nya bayar untuk pph bulan final/tdk final & a1 Tahunan karyawan tsb. Begitu kah?
@sitilutfiatunnisa9882 Selama pegawai tetap, jika Agustus menerima gaji terakhir, maka agustus diganti dengan A1 rekan. Konsultasikan ke KPP. Tapi kalau bukan pegawai tetap maka tidak perlu A1. tetap seperti biasanya. Jawaban di RUclips komen dapat salah/usang/kurang tepat/ menyesatkan. Sebaiknya konsultasi ke KPP terdaftar ya rekan.
Kalau gross up itu di hitung masa jabatan juga gak
Benar rekan.
Contoh
Catatan:
Desember tidak menggunakan TER.
Contoh ini ada bonus 9000000 di Desember
Misal gaji utamanya adalah 3000000 (GROSS UP). Status K/2 (2 tanggungan).
Elemen penambah penghasilan (*Bukan Penambah Ph. Bruto 21).
BPJSTK JHT 3.70%
BPJSTK JKK 0,24%
BPJSTK JKM 0,3%
BPJSTK JP 2%
BPJSKES 4%
---
Elemen Pengurang (Bukan Pengurang Ph. Bruto 21).
BPJSTK JHT 2%
BPJSTK JP 1%
BPJSKES 1%
---
PTKP 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016
K/2= 67500000 (Setahun)
---
Status: pegawai Tetap
---
Lama bekerja: januari-Desember atau 12 bulan.
Punya NPWP tentunya.
---
Januari:
Gaji = 3000000
*
Anggap saja JANUARI tidak da Tantiem/bonus/gratifikasi/THR.
*
A. PENGHASILAN TERATUR=
1. Gaji pokok: 3000000
2. Tunjangan: -
3. Uang Makan dan lembur= -
4. Penghasilan lainnya=-
5. Tunjangan PPh=-
6. Premi JKK= 7200
7. Premi JKM= 9000
8. Premi BPJS= 120000
9. Natura Objek PPh 21=-
Jumlah penghasilan teratur= 3.136.200
--
B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR JAN:
1. Bonus=-
2. THR=-
3. Tantiem, jasa produksi, lainnya=-
Jumlah penghasilan tidak teratur=0
---
JADI, BRUTO JANUARI ADALAH= Penghasilan teratur+ Tidak teratur=
3.136.200+0=3.136.200 (ini dimasukan saat membuat BUPOT PPh 21 Bulanan Masa Januari). Anggap saja Januari sampai November, selalu sama jumlahnya untuk mempermudah.
TER B Pra pelaporan => e-Bupot 21/26 => tab "Bukti Potong => Klik Tombol "Rekam" => Pilih A1 Tahunan (karena ini sudah desember).
A. Masukan NIK/NPWP (sesuai kebiasaan sebelumnya). Cek dan pastikan valid.
kemudian
B. Pilih PTKP: K/2
C. Isi Jabatan, jenis Kelamin, dll jika perlu
D. Kode Objek Pajak, misal pegawai tetap = 21-100-01
E. Tahun dan masa Pajak 2024, 01 hingga 12
F. PENGHASILAN BRUTO MASA PAJAK TERAKHIR= 12136200
DATA PENGHASILAN SETAHUN
1. GAJI ATAU UANG PENSIUNAN BERKALA= 36000000
2. TUNJANGAN PPh=0
3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA=0
4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA = 0
5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA= 1.634.400
(dari Premi JKK, JKM, BPJS selama setahun yang ada di penghasilan teratur 136200*12 bulan)
6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21= 0
7. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR=9.000.000
8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)= 46.634.400
PENGURANG
9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN= 2.331.720
(dari angka 8*5%= 2.331.720)
10. IURAN TERKAIT PENSIUN ATAU HARI TUA= 1.080.000
(Dari iuran pensiun dan JHT (30000+60000)*12 bulan)
11. ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA= 3.000.000
(dari contoh 250rb perbulan x 12 bulan)
12. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D. 11)= 6.411.720
---
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
13. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12) = 40.222.680
14. PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA=0 (Bukan pindahan)
15. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PERHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)= SETAHUN, 40.222.680
16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)= K/2, 67.500.000
17. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)=0
18. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN= 0
19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA= 0
20. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA =0
21. PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19 - 20)= 0
22. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR= 0
22B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0
23. PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR= 0
23A. PPh PASAL 21 DIPOTONG= 0
23B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0
PENANDATANGAN BUKTI PEMOTONGAN
Pilih yang tersedia.
Catatan penting:
Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di RUclips dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Hallo pak izin bertanya pak jadi Laporan A1 yg diberi ke pegawai jika ada lebih bayar apa tetap form yg lebih bayar yg diberikan ke pegawai pak?
Iya, tinggal di unduh saja
pak saya adaa slah input di masa kerja, sudah hapus bupot dan bikin baru kemudian saya cek di daftar bupot yg tahunan tapi tidak muncul yg baru saya input gimana pak? bupot pasal 21 belum saya posting
masa apa hingga apa Rekan?. jika masa terakhir Desember 2024, cek di Masa Desember 2024 tab Tahunan
@@CLEOVA masa bulan 9, sudah bisa pak ternyata e bupot tampil sesuai dengan masa kerja terimakasih pak
Pak jika ada kelebihan pemotongan, kapan kelebihan itu harus dikembalikan ke pegawai Pak?
Mohon arahannya Pak..
Terima kasih
Kalau Metode nya Gross (Pph 21 ditanggung pegawai, bukan gross up), kelebihan pemotongan bisa dikembalikan beserta bukti A1 nya paling lambat bulan berikutnya. Contoh resmi perhitungan ada di lampiran 168/2023 tentang Petunjuk pelaksanaan Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Halaman 41 ada contoh saat terjadi kelebihan pemotongan. Meski demikian jawaban di RUclips tidak dapat dijadikan landasan ya. Silahkan Tanya ke kringpajak/ KPP . Jawaban di sosmed/RUclips manapun dapat salah/usang/menyesatkan.
Untuk pelaporan SPT Pribadi bagaimana kalau lebih bayar? PPh 21 tsb di bayarkan oleh Kantor.
Soalnya ada pilihan
Direstitusikan
Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17C WP Patuh
Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D WP Tertentu
?
Pada saat SPT Tahunan Pegawai, Pilih nomor 21 di Bupot A1 untuk dimasukkan di nominal bukti potong sehingga akan NIHIL. (Lebih dipotong di video artinya seharusnya tidak perlu bayar tetapi perusahaan yang potong karena dimasa tertentu bruto terkena TER (yang disebabkan bonus besar).
Pak klo salah satu karyawan dia bekerja dari jan-oktober. Untuk input masal di A1 nya saya masukin jan-okt malah jadi error.
Tpi klo input jan-des berhasil, apakah udah bener ?
langsung minta bantuan KPP terdaftar atau AR agar memeriksa file Excelnya kak. Atau bisa coba lagi metode key in (siapa tau sudah bisa lagi).
berarti untuk masa bulan desember tidak dibuat ya Pak...langsung bikin 1721 A1 ya...
Untuk pekerja tetap atau pensiunan berkala, Desember tidak menggunakan Pph 21 bulanan melainkan A1. Untuk pegawai tidak tetap, masih sama menggunakan seperti biasa.
Terima kasih Pak atas pencerahannya...🙏🙏🙏
Ada vidio cara lapor A1 nya kah yg LB atau KB
Di video sudah ada cara penyiapan SPT hingga lapor LB.
LB/KB prosesnya sama, hanya saja beda di perlu setor dan rekam bukti setor atau tidak.
Pak izin bertanya, jika ada pph final/tidak final sudah dilaporkan pada masa desember, lalu ada bupot lagi untuk gajih desember akhr bulab ini brti nnti terjadi pembetulan ya pak?
ya. Tinggal dibuat saja, lalu posting ulang, cek kembali apakah ada setor perlu dilakukan (jika ada perlu direkam bukti setor), kemudian SPT masa kembali (jadinya pembetulan ke-...)
@ Berarti untuk laporan tahunan pph 21 tahun 2024 sudah termasuk di bupot tahunan masa desember ini ya pak?
@@ditansnew A1 untuk bulan desember pegawai tetap atau Pensiunan berkala atau ketika berhenti bekerja (gaji terakhir)
Maaf pak kalo yang pegawai tidak tetap / berkala itu bagaimana lapornya
Pak maaf saya sudah lapor bulanan tiap bulan import bupot untuk pegawai tidak tetap, untuk masa desember lapornya bagaimana
Jika pegawai tidak tetap, maka tetap menggunakan fitur PPh 21 Bulanan Final Tidak final (tidak perlu membuat A1).
Jika Pegawai tetap dan pegawai pensiunan berkala, maka Januari hingga November menggunakan PPh 21 Bulanan, sedangkan Desembernya membuat A1.
Video ini menggunakan metode gaji GROSS (pph tidak ditanggung perusahaan).
---
Jika menggunakan Gross Up, contoh:
Jika Gross Up (PPh 21 ditanggung perusahaan), misal gaji 3 juta, lalu di desember tiba-tiba dapat bonus 9juta, ini contohnya:
Kita perlu perhatikan, Desember tidak menggunakan TER. Contoh ini ada bonus 9000000 di Desember
Misal gaji utamanya adalah 3000000 (GROSS UP). Status K/2 (2 tanggungan)
Elemen penambah penghasilan (*Bukan Penambah Ph. Bruto 21).
BPJSTK JHT 3.70%
BPJSTK JKK 0,24%
BPJSTK JKM 0,3%
BPJSTK JP 2%
BPJSKES 4%
---
Elemen Pengurang (Bukan Pengurang Ph. Bruto 21).
BPJSTK JHT 2%
BPJSTK JP 1%
BPJSKES 1%
---
PTKP 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016
K/2= 67500000 (Setahun)
---
Status: pegawai Tetap
---
Lama bekerja: januari-Desember atau 12 bulan.
Punya NPWP tentunya.
---
Januari:
Gaji = 3000000
*
Anggap saja JANUARI tidak da Tantiem/bonus/gratifikasi/THR.
*
A. PENGHASILAN TERATUR=
1. Gaji pokok: 3000000
2. Tunjangan: -
3. Uang Makan dan lembur= -
4. Penghasilan lainnya=-
5. Tunjangan PPh=-
6. Premi JKK= 7200
7. Premi JKM= 9000
8. Premi BPJS= 120000
9. Natura Objek PPh 21=-
Jumlah penghasilan teratur= 3.136.200
--
B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR JAN:
1. Bonus=-
2. THR=-
3. Tantiem, jasa produksi, lainnya=-
Jumlah penghasilan tidak teratur=0
---
JADI, BRUTO JANUARI ADALAH= Penghasilan teratur+ Tidak teratur=
3.136.200+0=3.136.200 (ini dimasukan saat membuat BUPOT PPh 21 Bulanan Masa Januari).
TER B Pra pelaporan => e-Bupot 21/26 => tab "Bukti Potong => Klik Tombol "Rekam" => Pilih A1 Tahunan (karena ini sudah desember).
A. Masukan NIK/NPWP (sesuai kebiasaan sebelumnya). Cek dan pastikan valid.
kemudian
B. Pilih PTKP: K/2
C. Isi Jabatan, jenis Kelamin, dll jika perlu
D. Kode Objek Pajak, misal pegawai tetap = 21-100-01
E. Tahun dan masa Pajak 2024, 01 hingga 12
F. PENGHASILAN BRUTO MASA PAJAK TERAKHIR= 12136200
DATA PENGHASILAN SETAHUN
1. GAJI ATAU UANG PENSIUNAN BERKALA= 36000000
2. TUNJANGAN PPh=0
3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA=0
4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA = 0
5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA= 1.634.400
(dari Premi JKK, JKM, BPJS selama setahun yang ada di penghasilan teratur 136200*12 bulan)
6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21= 0
7. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR=9.000.000
8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)= 46.634.400
PENGURANG
9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN= 2.331.720
(dari angka 8*5%= 2.331.720)
10. IURAN TERKAIT PENSIUN ATAU HARI TUA= 1.080.000
(Dari iuran pensiun dan JHT (30000+60000)*12 bulan)
11. ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA= 3.000.000
(dari contoh 250rb perbulan x 12 bulan)
12. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D. 11)= 6.411.720
---
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
13. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12) = 40.222.680
14. PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA=0 (Bukan pindahan)
15. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PERHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)= SETAHUN, 40.222.680
16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)= K/2, 67.500.000
17. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)=0
18. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN= 0
19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA= 0
20. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA =0
21. PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19 - 20)= 0
22. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI PADA SELAIN MASA PAJAK TERAKHIR= 0
22B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0
23. PPh PASAL 21 KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR MASA PAJAK TERAKHIR= 0
23A. PPh PASAL 21 DIPOTONG= 0
23B. PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)= 0
PENANDATANGAN BUKTI PEMOTONGAN
Pilih yang tersedia.
Catatan penting:
Konsultasikan ke KPP/AR/kring pajak mengingat jawaban di youtube manapun tidak dapat dijadikan landasan/dasar. Jawaban Di RUclips dapat salah/usang/menyesatkan/salah pemahaman/dll.
Pak. Kalo muncul tulisan maksimum biaya jabatan dengan masa kerja, maksudny apa ya pak?
saya juga muncul seperti ini ketika buat bupot, belum nemu solusinya
sama, saya juga muncul seperti ini saat buat bupot, udah tanya RO blm direspon
nampaknya coba lagi besuk. Di grup group terbatas terkait pajak diluarsana juga banyak yang mengalami hal yang sama persis
Sy jg alami yg sama pak, gimana ya kira-kira solusinya?
@@AdhityhanyPutri coba lagi besuk