PHI_HKI(B)_Chrisna Lailatul Afadhoh_21301010 Quiz 1 1. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara. 2. Sumber Hukum adalah tempat untuk melihat perwujudan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Quiz 2 1. Asas Hukum Administrasi Negara a. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan). b. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). c. Asas Audi et Alteram Partem d. Asas tidak boleh De Tournament de Pouvour, yaitu badan-badan pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan menurut hukum tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan selain dari tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu c. Asas Exes de Pouvoir, yaitu Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya. d. Asas non diskriminatif, yaitu pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan. e. Asas Upaya Memaksa, yaitu bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepaa hukum dan negara. f. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. g. Asas Keadilan Sosial, yaitu dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. h. Asas The Right Man The Right Place, yaitu menempatkan orang sesuai keahliannya. i. Asas Freies Ermessen, yaitu asas yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-undang. j. Asas Wetmatig van Bestuur, yaitu setiap tindakan pemerintahan itu harus memiliki dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. k. AAUPB, yaitu asas-asas hukum tidak tertulis untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. 2. Asas-asas yang belum tercantum a. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas. b. Asas Principle of Equality (kesamaan dalam mengambil keputusan) c. Asas Principle of Proportionality (Asas Keseimbangan) d. Asas Principle of Motivation (Asas Motivasi untuk segala Keputusan) e. Asas Sapientia (Asas Kebijaksanaan)
PHI_Hki B_Lia Nur Amanah_21301025 Quiz 1 1. HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. 2. Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Quiz 2 1.asas-asas dalam HAN dan penjelasannya: a. asas legalitas: setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan, harus berdasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Asas Audi Et alteram partem: hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. c. Asas tidak boleh de tournament de pouvoir: prinsip jangan mencampuradukkan kewenangan. d. Asas exes de puovoir: melampaui batas kekuasaan/ wewenang. e. Asas non diskriminatif: pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warna negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan. f. Asas kepastian hukum: asas yang lebih mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegkan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. g. Asas keadilan sosial: asas yang menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak setiap orang. h. Asas the right man in the right place: orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya. i. Asas freies ermessen: kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. j. Asas rechmatigheid: setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum. k. Asas AAUPB: hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. 2. Asas-asas lainnya: A. Principle of undoing the consequence of annule desicion. B. Asas kebijaksanaan (sapientia) C. Principle of protecting the personal way of life.
PHI_A_17_SINDI ANUGRAH PUTRI Quiz 1 1) HAN = hukum yang mempelajari mengenai tindakan atau aktivitas dalam menyelenggarakan sebuah negara dan mengatur sebagian lap. Pekerjaan administrasi negara. 2) sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum. Sumber hukum HAN yaitu pancasila, UUD '45, Tap MPR, UU/perpu, peraturan pem. , perpres. Quiz 2 - legalitas = setiap perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum. - audi et alteram partem = bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. - detournement de pouvoir = suatu perbuatan alat Negara yang tidak mempergunakan wewenangnya secara yang tidak sesuai. - nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal. - Asas upaya memaksa atau bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepada hukum dan negara. - kepastian hukum = mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis. - keadilan sosial = menghendaki setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. - The right man on the right place = orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya. - Freis Ermessen = badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum. - rechtmatigheid = setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. - wetmatigheid van het berstuur = setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. - Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dll.
PHI_HKI-B_DEWI EKA SILVIANI_21301007 QUIZ 1 1. Menurut Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak. 2. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin QUIZ 2 1. Asas-asas HAN a. Asas legalitas → Asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak di tentukan terlebih dahulu dalam undang-undang →Asas yang di selaraskan sebagai asas non retroaktif (tidak di pidanakan kalau belum ada aturannya). b. Asas Audi et Alteram Partem → Berasal dari bahasa Latin yang artinya "Dengarlah juga pihak lain". → Para pihak yang berperkara dalam suatu proses perdata di muka pengadilan, harus di perlakukan sama oleh hakim. c. Asas tidak boleh De Tournament de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang) → Suatu perbuatan dari aparatur negra atau alat perlengkapan negarra yang menggunakan wewenang yang ada padanya tidak sesuai dengan aturan hukum yang memberikan dasar wewenang itu padanya. d. Asas exes de pouvoir → Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya. e. Asas non diskriminatif → pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan. f. Asas upaya memaksa → Bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepada hukum dan negara. Asas kebebasan (Freis Ermessen), yaitu badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum. g. Asas kepastian hukum → Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. h. Asas keadilan sosial →Menurut Teori Hukum Barat, Asas ini menghendaki setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas keadilan menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak setiap orang. i. Asas the right man the right place → Manajemen sumber daya manusia, yang menyatakan bahwa kita harus dapat menempatkan pekerja di tempat dan di saat yang tepat. j. Asas freies ermessen → Kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat, yang merupakan konsekuensi dari adanya konsep negara kesejahteraan (welfarestate) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. k. Asas Wetmatig van Bestuur → Setiap tindakan pemerintahan itu harus memiliki dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. l. AAUPB →Asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara. 2. Tambahan macam asas yang belum tercantum a. Asas Ne Bis Vexari Rule → Asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum. b. Asas principle of legality →Asas kepastian hukum, merupakan asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara. c. Principle of Proportionality (asas keseimbangan) → Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan. d. Principle of Motivation → Asas motivasi untuk setiap keputusan yang berarti dalam mengambil suatu keputusan pejabat administrasi negara/pemerintah harus bersandar pada alasan/motivasi yang kuat, benar, adil dan jelas e. Principle of Reasonable or →Asas ini berarti kewajaran dan keadilan, maksudnya adalah dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar/layak. f. Principle of Meeting Raised Expectation → Asas ini berarti menanggapi harapan yang wajar. Principle of meeting raised expectation menghendaki agar pemerintah dapat meimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
PHI_HKI(B)_Chrisna Lailatul Afadhoh_21301010
Quiz 1
1. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara.
2. Sumber Hukum adalah tempat untuk melihat perwujudan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Quiz 2
1. Asas Hukum Administrasi Negara
a. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
b. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
c. Asas Audi et Alteram Partem
d. Asas tidak boleh De Tournament de Pouvour, yaitu badan-badan pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan menurut hukum tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan selain dari tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu
c. Asas Exes de Pouvoir, yaitu Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya.
d. Asas non diskriminatif, yaitu pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan.
e. Asas Upaya Memaksa, yaitu bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepaa hukum dan negara.
f. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
g. Asas Keadilan Sosial, yaitu dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
h. Asas The Right Man The Right Place, yaitu menempatkan orang sesuai keahliannya.
i. Asas Freies Ermessen, yaitu asas yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-undang.
j. Asas Wetmatig van Bestuur, yaitu setiap tindakan pemerintahan itu harus memiliki dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan.
k. AAUPB, yaitu asas-asas hukum tidak tertulis untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
2. Asas-asas yang belum tercantum
a. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
b. Asas Principle of Equality (kesamaan dalam mengambil keputusan)
c. Asas Principle of Proportionality (Asas Keseimbangan)
d. Asas Principle of Motivation (Asas Motivasi untuk segala Keputusan)
e. Asas Sapientia (Asas Kebijaksanaan)
PHI_Hki B_Lia Nur Amanah_21301025
Quiz 1
1. HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
2. Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Quiz 2
1.asas-asas dalam HAN dan penjelasannya:
a. asas legalitas: setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan, harus berdasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Asas Audi Et alteram partem: hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan.
c. Asas tidak boleh de tournament de pouvoir: prinsip jangan mencampuradukkan kewenangan.
d. Asas exes de puovoir: melampaui batas kekuasaan/ wewenang.
e. Asas non diskriminatif: pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warna negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan.
f. Asas kepastian hukum: asas yang lebih mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegkan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
g. Asas keadilan sosial: asas yang menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak setiap orang.
h. Asas the right man in the right place: orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya.
i. Asas freies ermessen: kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
j. Asas rechmatigheid: setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum.
k. Asas AAUPB: hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya.
2. Asas-asas lainnya:
A. Principle of undoing the consequence of annule desicion.
B. Asas kebijaksanaan (sapientia)
C. Principle of protecting the personal way of life.
PHI_A_17_SINDI ANUGRAH PUTRI
Quiz 1
1) HAN = hukum yang mempelajari mengenai tindakan atau aktivitas dalam menyelenggarakan sebuah negara dan mengatur sebagian lap. Pekerjaan administrasi negara.
2) sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum.
Sumber hukum HAN yaitu pancasila, UUD '45, Tap MPR, UU/perpu, peraturan pem. , perpres.
Quiz 2
- legalitas = setiap perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum.
- audi et alteram partem = bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan.
- detournement de pouvoir = suatu perbuatan alat Negara yang tidak mempergunakan wewenangnya secara yang tidak sesuai.
- nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal.
- Asas upaya memaksa atau bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepada hukum dan negara.
- kepastian hukum = mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis.
- keadilan sosial = menghendaki setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran.
- The right man on the right place = orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya.
- Freis Ermessen = badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum.
- rechtmatigheid = setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya.
- wetmatigheid van het berstuur = setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan.
- Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dll.
PHI_HKI-B_DEWI EKA SILVIANI_21301007
QUIZ 1
1. Menurut Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi
Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah
diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum
Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
2. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
QUIZ 2
1. Asas-asas HAN
a. Asas legalitas
→ Asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak di tentukan terlebih dahulu dalam undang-undang
→Asas yang di selaraskan sebagai asas non retroaktif (tidak di pidanakan kalau belum ada aturannya).
b. Asas Audi et Alteram Partem
→ Berasal dari bahasa Latin yang artinya "Dengarlah juga pihak lain".
→ Para pihak yang berperkara dalam suatu proses perdata di muka pengadilan, harus di perlakukan sama oleh hakim.
c. Asas tidak boleh De Tournament de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
→ Suatu perbuatan dari aparatur negra atau alat perlengkapan negarra yang menggunakan wewenang yang ada padanya tidak sesuai dengan aturan hukum yang memberikan dasar wewenang itu padanya.
d. Asas exes de pouvoir
→ Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya.
e. Asas non diskriminatif
→ pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan.
f. Asas upaya memaksa
→ Bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepada hukum dan negara. Asas kebebasan (Freis Ermessen), yaitu badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum.
g. Asas kepastian hukum
→ Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
h. Asas keadilan sosial
→Menurut Teori Hukum Barat, Asas ini menghendaki setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas keadilan menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak setiap orang.
i. Asas the right man the right place
→ Manajemen sumber daya manusia, yang menyatakan bahwa kita harus dapat menempatkan pekerja di tempat dan di saat yang tepat.
j. Asas freies ermessen
→ Kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat, yang merupakan konsekuensi dari adanya konsep negara kesejahteraan (welfarestate) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
k. Asas Wetmatig van Bestuur
→ Setiap tindakan pemerintahan itu harus memiliki dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan.
l. AAUPB
→Asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
2. Tambahan macam asas yang belum tercantum
a. Asas Ne Bis Vexari Rule
→ Asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.
b. Asas principle of legality
→Asas kepastian hukum, merupakan asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
c. Principle of Proportionality (asas keseimbangan)
→ Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
d. Principle of Motivation
→ Asas motivasi untuk setiap keputusan yang berarti dalam mengambil suatu keputusan pejabat administrasi negara/pemerintah harus bersandar pada alasan/motivasi yang kuat, benar, adil dan jelas
e. Principle of Reasonable or
→Asas ini berarti kewajaran dan keadilan, maksudnya adalah dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar/layak.
f. Principle of Meeting Raised Expectation
→ Asas ini berarti menanggapi harapan yang wajar. Principle of meeting raised expectation menghendaki agar pemerintah dapat meimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.