PERNYATAAN Sikap MA Terkait Pemberhentian Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
HTML-код
- Опубликовано: 23 окт 2024
- Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 24 Oktober 2024.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Yanto menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA.
Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.
"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.
Sebagai informasi, ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.
Sebelumnya, ketiga hakim tersebut menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #mahkamahagung #hakim #hakimpnsurabaya
ma juga perlu di ganti semua,masa hukumannya 5 thn sedangkan itu nyawa orang hilang
Belum sempet kebagian udh ketangkep Kejaksaan Agung.....😂
Bongkar dan Gali, pasti masih panjang ini urusannya.
Tidur MA ya? Tolong pak prabowo harus di periksa juga di tubuh MA ini.karna penuntutan 12 thn MA kabulkan 5 thn
Setuju, telisik MA pak Prabowo
Sekalian selidiki hakim2 di Jatim, Pak, terutama di Surabaya & Malang.
Masa membunuh hukuman cuma 5 thn gimana hukum negara ni, klw yg bunuh banyak duit hukumannya sebentar tp klw yg ngk punya duit bisa dihukum seumur hidup, anah bin ajaib hukum di indonesia ni, aneh tp nyata. Hukum kampret
Vonis kasasi MA kasus pembunuhan cuma 5 tahun penjara, sama dengan vonis pelihara landak....... Dimana otak dan nuraninya 😅😅😅
Bersihkan! MA!!! Ganti..semua ketua dan wakil2nya! Tuntutan. Jaksa. 12. Tahun. Tapi. MA! Hanya menjatuhkan. 5. Tahun!??? Luar biasa!!! MA!!!? 😂😂😂😂😂.
Hakim di Indonesia ini bos 😂😂😂
D mana2transaksi dulu sm hakim..sblm fonis .rusak nya. Hukum d indonesia
Tolong pak presiden usut MA, kok 5 thn????
Yg lagi ngomong Bau mulut ke banyakan makan uang haram
Tikus byk di MA
justru ini hakim yang bagus dan pintar bisa menghasilkan uang samping untuk pendapatan justru ini yang jdi contoh harus dijadikan mereka jaksa agung
Tuan MA cuma menghukum 5 tahun saja, padahal penjahat ini telah membunuh, menganiaya, seharusnya 15 tahun atau seumur hidup. Hukum kurang adil
MA ngapain sih
Ma, HARUS DIBERSIHKAN DARI PARA PENJAHAT DAGANG HUKUM, USUT TUNTAS TERKAIT TIGA HAKIM YERSANGKA...URAI MATA RANTAINYA, SEGERA TANGKAP DAN PROSES HUKUM YG TEGAS BILA DITEMUKAN BUKTI SUAP ATO TRANSAKSI ....
Sdh msk angin juga MA msk dihukum 5 tahun
Kok yang menyuap gx di tahan yea,gx mungkin ronal punya uang sebanyak itu,ortunya pasti terlibat
Inisial Haha.... Haha.... Haha....
Masa 5 tahun😅😅😅😂😂😂
Hakim yg 3 org itu hukum mati. Biasanya hakim di panggil yg mulia. Hakim ini di panggil hakim iblis.