Terima kasih Bapak atas penjelasannya. Saya INA ijin menjawab Menurut saya Indonesia menganut Teori kedaulatan Hukum dimana Hukum itu dibuat oleh Negara dimana Negara dan setiap warga Negara harus tunduk terhadap hukum tersebut.
Indonesia menganut kedaulatan negara (sovereignty) yang berlandaskan pada Pancasila, yang mencakup lima prinsip dasar: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial. Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia yang menentukan kedaulatan dan prinsip-prinsip dasar pemerintahannya.
Teori memiliki hukum sebab akibat. Tidak mungkin teori itu ada jika tidak ada sebab pengetahuan, sedangkan akibat adalah dampak yang pasti akan ditimbulkan setelahnya. Kedaulatan didasari dari Pluralisme dan Fundamental, Pluralisme adalah Kekuasaan sedangkan Fundamental memiliki Peradaban baik yang dapat diatur berdasarkan kekuasaan seksama. Teologi adalah Hukum Agama siapa tuhan kita الله. Kratos tocrati; Kekuasaan. Aristo Gerilya Kedaulatan Gerilya / Sosial Gerilya / Demokrasi Gerilya. Kedaulatan Kasta, 1.Kasta Brahmana 2.Kasta Raja 3.Sudra (pedagang) 4.Kasta Panji 5.Sosial
Terima kasih Bapak atas penjelasannya. Saya INA ijin menjawab Menurut saya Indonesia menganut Teori kedaulatan Hukum dimana Hukum itu dibuat oleh Negara dimana Negara dan setiap warga Negara harus tunduk terhadap hukum tersebut.
Terimakasi ya pak ats penjelasan ya
Trimakasih, sangat bermanfaat.
Terima kasih. semoga bermanfaat.
terimakasih
Terima kasih Pak
Terimakasih atas materi dan penjelasan nya pak
Terima kasih atas penjelasannya
Teori Demokrasi , Government is A from people,by people and for people itu Abraham Lincoln
Terima kasih Bapak atas penjelasannya. Saya INA ijin menjawab Menurut saya Indonesia menganut Teori kedaulatan Hukum dimana Hukum itu dibuat oleh Negara dimana Negara dan setiap warga Negara harus tunduk terhadap hukum tersebut.
terima kasih atas penyampaian meteri dan penjelsannya pak
terimakasih banyak pak atas penyampaian materi yang telah diberikan.
Terimakasih atas Ilmunya
Teori negara sdh muncul jauh seblum kemunculan peradaban nabi Adam lebih kurang 10 rb thn yg lalu
Terimakasih atas penjelasaannya...
Terimakasih atas Penjelasannya.
mohon iji wong sayub
Indonesia menganut kedaulatan negara (sovereignty) yang berlandaskan pada Pancasila, yang mencakup lima prinsip dasar: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial. Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia yang menentukan kedaulatan dan prinsip-prinsip dasar pemerintahannya.
Teori memiliki hukum sebab akibat. Tidak mungkin teori itu ada jika tidak ada sebab pengetahuan, sedangkan akibat adalah dampak yang pasti akan ditimbulkan setelahnya. Kedaulatan didasari dari Pluralisme dan Fundamental, Pluralisme adalah Kekuasaan sedangkan Fundamental memiliki Peradaban baik yang dapat diatur berdasarkan kekuasaan seksama. Teologi adalah Hukum Agama siapa tuhan kita الله. Kratos tocrati; Kekuasaan. Aristo Gerilya Kedaulatan Gerilya / Sosial Gerilya / Demokrasi Gerilya.
Kedaulatan Kasta,
1.Kasta Brahmana
2.Kasta Raja
3.Sudra (pedagang)
4.Kasta Panji
5.Sosial
Sebut dan jelaskan apa saja teori yang melandasi dalam ilmu negara
contoh dari dua teori kedaulatan dan kekuasaan yang terjadi di indonesia sekarang apa saja?
teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat
Terima kasih Bapak atas penjelasannya. Saya INA ijin menjawab Menurut saya Indonesia menganut Teori kedaulatan Hukum dimana Hukum itu dibuat oleh Negara dimana Negara dan setiap warga Negara harus tunduk terhadap hukum tersebut.