Kuliah Umum tentang Hukum Perlindungan Konsumen

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 янв 2025

Комментарии • 12

  • @giantkramadibrata3281
    @giantkramadibrata3281 10 месяцев назад +1

    terima kasih banyak untuk penyediaan gambaran kuliah hukum perlindungan konsumen, kepada Univ Trisakti khususnya prof Johanes Gunawan atas pemaparannya dan ilmu. 🙏🏼

  • @agungswastika3101
    @agungswastika3101 2 года назад

    Terimakasih Atas Tambahan wawasan Ilmunya

  • @dunumonano6064
    @dunumonano6064 2 года назад

    terima kasih atas ilmunya,,,sangat bermanfaat bagi Mahasiswa

  • @M.nurhayat
    @M.nurhayat 6 месяцев назад

    Mohon ijin jawab , seharusnya para ahli hukum itu dibekali akhlak mulia punya integritas unruk menjawab penafsiran uupk , dan berpengalaman dibidang perlindungan konsumen , jadi ada kepastian hukum . Karena perlu diwaspadai ada orang pintar buat aturan hukum , berseberangan dengan peraturan yang sudah baik , jadu ada niat untuk merancukan undang u ndang yang sudah baik.

  • @bubulaksupersupreme7799
    @bubulaksupersupreme7799 2 года назад

    Terimakasih ilmunya prof

  • @sadam85shila-bimamantika99
    @sadam85shila-bimamantika99 Год назад

    Undang undang pelindungan konsumen sangat perlu di revisi.... Sangat lemah sekali dlm konteks perlindungan

  • @uraisanti357
    @uraisanti357 Год назад

    UUPK sangat dibutuhkan bagi masyarakat sbg payung hukum bagi konsumen yg selalu dirugikan oleh pelaku usaha yg tak nertanggung jawab dmn konsumen selalu berada di pihak yg lemah.. UUPK ada tp penegakan nya masih blm bisa maksimal.krn Lembaga maupun Badan yg menangani Mslh UUPK ini dinilai masih mandul keberadaan ..bagaimana tanggapan bapak2 Pprof

  • @Bendiutama
    @Bendiutama Год назад

    4 undang-undang yang di speed up bersamaan dengan tujuan berbeda sudah pasti akan menimbulkan banyak masalah.
    Terutama UU Perlindungan Konsumen yang selama ini lebih banyak ke permasalahan komitmen global (CODEX untuk Ketahanan Pangan, IEA untuk Ketahanan Energi dan OIML untuk Alat Transaksi Perdagangan Antar Negara), tetapi di kita dianggap hanya sebatas permasalahan lokal.
    Anyway, terima kasih masukan Prof Gunawan.

  • @esthercuacawijaya646
    @esthercuacawijaya646 2 года назад

    Terima kasih Pak atas penjelasan materi. Saya sangat anthusias mendengarkan cuma sayangnya realisasinya belum ada. Saya adalah korban dari salah satu bank BUMN di Palembang atas pemakaian SHM dan data saya tanpa izin untuk perpanjangan kredit modal kerja dan sudah berjalan 6-7 tahun. Sudah saya surati dan laporkan, bank Bumn yang bersangkutan malah berdalih dan mengelak dari tanggung jawab. Membuktikan mereka benar saja tidak mau/bisa karena adanya surat dari OJK thn 2020 yang menyatakan SHM2 atas nama saya dipakai. Saya tidak diberikan akses untuk mendapatkan perjanjian kredit atau rekening tersebut. Koq bisa selama ini dan dibiarkan? Pertanyaan saya adalah UU perbankan sampe UU perlindungan data itu ada tetapi realisasi belum ada. Apa karena itu bank BUMN kah sehingga pelanggaran dibiarkan? Awal harapan saya besar dikarenakan adanya badan yang akan melindungi konsumen atau Undang2 yang melindungi konsumen, sayangnya realisasi tidak seperti yang diharapkan. Ini sekedar sharing saja. Semoga bermanfaat bagi yang lain dan berhati2 sehingga tidak jadi korban seperti saya.

  • @adityahartanto954
    @adityahartanto954 3 года назад

    Nmor ni pda tnnggal 1oktber tlah dbyarkan india,untuk prmainan brbahya, dmna prlindungan konsumen

  • @hakmanpawiran6735
    @hakmanpawiran6735 2 года назад

    Terima kasih atas materinya Prof. sangat bermanfaat.

  • @wahyurinifamily
    @wahyurinifamily 2 года назад

    terima kasih untuk materinya, perkenalkan saya wahyu indra purnama nim 042838837 prodi ilmu hukum, salam kenal dan sehat selalu, materinya sangat bermanfaat sekali