Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran dengan Uang Muka di e faktur 3.2 ppn 11 persen

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 ноя 2024

Комментарии • 31

  • @zaeniakhmad8031
    @zaeniakhmad8031 16 дней назад

    Cukup jelas uraiannya, makasih

  • @triagung2497
    @triagung2497 Месяц назад

    Terima kasih pak untuk tutorialnya, sangat membantu saya dalam membuat Faktur Pajak

  • @goldairene260
    @goldairene260 Год назад +1

    Pemaparan yg jelas & sangat membantu dlm implementasinya.

  • @rimbaarkeo4931
    @rimbaarkeo4931 2 года назад +2

    Trims tutorialnya sangat bermanfaat bagi orang desa seperti saya ,mantappp

  • @riefkaasfiah9757
    @riefkaasfiah9757 2 года назад +2

    Bermanfaat untuk orang banyak
    Terus berkarya om..

  • @farraserdanar7648
    @farraserdanar7648 2 года назад +1

    Hadir tuk menyimak ilmu baru,
    Semoga menjadi ladang amal di bulan ramadhan ini.

  • @denmasdjoko9491
    @denmasdjoko9491 Год назад

    jelas sekali tutornya dan sangat bermanfaat

  • @wancielbersahaja3827
    @wancielbersahaja3827 2 года назад +2

    Keren Abang ini semangat trus

  • @ellymartha7732
    @ellymartha7732 2 года назад +1

    Terima kasih buat bossqyu
    Sukses ya.

  • @desiyani2795
    @desiyani2795 2 года назад +1

    Sehat terus pak..

  • @muhamadromiadi965
    @muhamadromiadi965 2 года назад +1

    trims om...

  • @rubenhutabarat8414
    @rubenhutabarat8414 2 года назад +1

    Mas gimana kalau
    Kita sudah deal terbitkan faktur dengan nilai yg ditetapkn. Sudah diterbitkan faktur uang muka.
    Tpi pas pengerjaan ada perubahan nilai dari invoice, bertambah lgi nilainya. Dan lawan transaksinya minta pembayaran cicil sampai pelunasan.
    1. Apa bisa faktur yg sudah diterbitkan dinuang muka di buat faktur pengganti lagi, untuk merubah nilai kontrak di invoice yg baru?
    2. Gimana caranya buat faktur pajak pas pembayaran termin 1, 2 dst
    Thanx atas ketersediaannya berbagi ilmu.

    • @asbudi9970
      @asbudi9970 Год назад

      Iya, saya juga menunggu jawaban " Cara buat faktur pajak atas pembayaran termin 1, 2 dan seterusnya " sampai saat ini 25 Mei 2023 belum ada jawaban, mohon upload videonya Pak

  • @adindasalma8882
    @adindasalma8882 2 года назад +1

    Pak kalau semisalnya ada uang muka/tahap 1, tahap 2, tahap 3 sampai tahap 4 untuk cara penginputannya bagaimana dari tahap1-3 termasuk ke uang muka dan tahap 4 nya pelunasan. Apa kah begitu karena kan di etax nya hanya ada uang muka dan pelunasan🙏

    • @deborasimon7899
      @deborasimon7899 2 года назад +1

      UP. Mohon petunjuknya atas contoh kasus ini pak

  • @inneboohung9103
    @inneboohung9103 2 года назад

    Pak Gan no seri FP untuk uang muka dan pelunasan hrs beda atau sama..

  • @yuliaputri4898
    @yuliaputri4898 Год назад

    Pak, untuk nilai ppn itu kita tulis sendiri ya
    Tidak otomatis muncul?

  • @wagingchannel8898
    @wagingchannel8898 2 года назад +1

    Pak, kalo pembayaran uang muka (DP) nya lebih dari 1 kali bagaimana?

    • @sahabatpajakchannel9742
      @sahabatpajakchannel9742  2 года назад

      Bisa kak.. tambahkan keterangan yang muka ke 2

    • @wagingchannel8898
      @wagingchannel8898 2 года назад

      oke Pak.. terimakasih banyak info nya. Sukses selalu yah

    • @adindasalma8882
      @adindasalma8882 2 года назад

      @@sahabatpajakchannel9742 maksudnya pak jadi saat angsuran itu di etax nya uang muka lagi ya

  • @yvonejulieane3144
    @yvonejulieane3144 2 года назад

    Pak. Bagaimana jika ppn dipotong pph 23?

  • @irwan5324
    @irwan5324 6 месяцев назад +1

    Kok ga ada suaranya ya

    • @sahabatpajakchannel9742
      @sahabatpajakchannel9742  6 месяцев назад

      Ada kak..
      Jelas suaranya..
      Coba setting sound hp nya 🙏

    • @irwan5324
      @irwan5324 6 месяцев назад

      @@sahabatpajakchannel9742 oh ya hp saya yg Bolot bang,,,maaf bang yaa.
      Oh ya sy sudah subscribe ya