M30 Eps.1: ASN JABATAN FUNGSIONAL, BISA JADI STRUKTURAL?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 21 окт 2024
  • "Berdasarkan pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2019 lalu, disampaikan bahwa salah satu cara Indonesia untuk terhindar dari jebakan negara berpenghasilan menengah adalah dengan penyederhanaan birokrasi yang masif"
    Terkait dengan Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Walikota Cilegon Helldy Agustian melantik 227 Pejabat Administrasi Eselon IV menjadi Pejabat Fungsional, Jumat 31 Desember 2021.
    Kabag Organisasi pada Setda Kota Cilegon Sam Wangge mengatakan, penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional sudah menjadi regulasi pusat yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan di daerah baru dilaksanakan pada 2021. Berdasarkan Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021 diamanatkan agar seluruh pegawai khususnya ditataran Eselon IV jabatan pengawas ini disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
    Lanjutnya, bagi ASN yang dilantik ke fungsional akan tetap melaksanakan tugas sebelum beralih ke fungsional yakn tugas-tugas struktural sebelumnya sampai regulasi tentang sistem kerja terbit. Bahasa Kementrian PAN & RB yakni diberikan toleransi minimal satu tahun yang kemudian akan dilakukan evaluasi. Sedangkan terkait pendapatan di tegaskan bahwa tidak perlu khawatirkan karena tidak ada perubahan Take Home Pay.
    Untuk lebih jelasnya, berikut perbincangan menarik Mandiri FM tentang penyetaraan fungsional bersama Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kota Cilegon.
    #penyetaraanJAkeJF
    #uraiantugasjabatanfungsional
    #penyederhanaanbirokrasi
    Jangan lupa subscribe channel RUclips Radio Mandiri FM
    Follow juga:
    Facebook: / radiomandirifmcilegon
    Instagram: www.instagram....
    Cemerlang Diudara Membuka Cakrawala

Комментарии • 20

  • @risyamelcollection
    @risyamelcollection 29 дней назад +1

    Sebagai orang awam saya masih kurang paham. Berhubung saya juga hanya pedagang..
    Apakah teman2 yg paham bisa menjelaskan, jadi misal para CPNS itu, begitu masuk lembaga apakah masuk otomatis ke bagian JAB.ADM ya? JA = Jab. Struktural?
    Terus, posisi2 fungsional itu bisa dilamar dari awal kaya yg biasa dibuka oleh bkn (tes cpns), atau untuk bisa ke jab.fungsional, harus via jab. Adm dahulu?
    Apa saja contoh yg termasuk JA dan JF di indonesia?
    Kalau memang JA ga efisien, ngapain dari awal dibanyak2in ya? Dan aap ada potesi celah dengan adanya JF?

  • @m.iwanwahidin2940
    @m.iwanwahidin2940 Месяц назад

    YAAAA.........

  • @filmonmantolas9051
    @filmonmantolas9051 2 года назад +1

    Slamat pg dn salam sehat buat bpk/ibu pengambil kebijakan. Kami sampaikn bhw sebelumnya kami jabatan fungsional, namun banyak hal di daerah yg kami rasa sulit yaitu saat penilaian angka kredit. Kami mohon agar nantinya tdk memunculkan RAJA - RAJA kecil didaerah. Kami merasakan 3 tahun yg lalu bhw penghitungan angka kredit berbelit2 sehingga kami memutuskan kembali ke JFU. Trima kasih salam sehat.

  • @risa.y.gsunbanu1149
    @risa.y.gsunbanu1149 2 года назад +1

    efektifnya kalau pakai Perpres untuk yg sudah ada perpres agar ada percepatan program pengembangan

  • @pakchandrachannel1598
    @pakchandrachannel1598 2 года назад +1

    Salam sehat salam sukses selalu, salam fungsional, salam kinerja berbasis kompetensi

  • @kristinaanno1863
    @kristinaanno1863 Год назад

    ini mah bukan tambahan penghasilan tapi pengurangan penghasilan

  • @tata0984
    @tata0984 2 года назад +1

    Saya per tgl 31 desember di lantik jadi fungsional dari struktural dan tahun depan seharusnya saya naik pangkat sekarang saya binggung masih bisa gak saya naik pangkat tahun depan sedangkan angka kredit dan tim penilai kami blm jelas

  • @adisuriadi4481
    @adisuriadi4481 2 года назад +1

    Mana ga turun penghasilannya, buktinya istri saya yg dulunya eselon 4 setelah jd fungsional menjadi turun. Kelasnya jg turun dari kls 8 jadi kelas 7.

  • @ninhary1027
    @ninhary1027 2 года назад +2

    Bapak/ ibu yth
    Tlg bahas jg nasib asn yg staf/ nonjob ... ada yg dah 3d/ 4a bahkan dah ada yg s2, diklat pim 3/ pim 4 ... mgp tuk k jafung harus k ukom ? mgp tdk semua pns lgsg otomatis jafung ? Nti bedany mantan esl 3/ 4 dg yg mantan staf/ nonjob bs d tukinny 🙏🙏🙏

  • @kelurahankarangsarikotabli5938
    @kelurahankarangsarikotabli5938 2 года назад

    pak tanya,
    pasca penyederhanaan ini, struktural yg akan d mutasi ke fungsional harus uji kom, atau bisa langsung??

  • @hannasolo1341
    @hannasolo1341 2 года назад

    Setuju.eselon disederhanakan

  • @akmalkhai610
    @akmalkhai610 2 года назад +1

    👍👍👍👍

  • @jajangsurya4568
    @jajangsurya4568 2 года назад +1

    Salam sehat para ASN.......
    Utk ASN yg baru di angkat Jabatan Fungsional melalui Infassing dan akan di jadikan ke Jabatan Struktural, apakah harus mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional....?!

  • @suratmanSKepMM
    @suratmanSKepMM 2 года назад +1

    Setelah dilantik ke Jafung ahli muda tp tunjabnya masih Rp. 540.000..apa memang seperti itu kah, beda jumlahnya dgn Perpres tunjangan fungsional..

  • @yoyokkusmayadi1275
    @yoyokkusmayadi1275 2 года назад +1

    Pendidikan S2 golongan 3c tidak punya jabatan sbg pelaksanaan itu masuk nya kemana

  • @kaylaozie8005
    @kaylaozie8005 2 года назад

    Inilah kekacauan kekacauan dr sisi ASN
    Seluruh keguatan praktis di kessampingkan berbuntut pelayanan makin carut di negeri ini,,, yg bertgg jawab adalah presiden dan menpan serta kemendagri

  • @WawanIhwaniMediaCentre
    @WawanIhwaniMediaCentre 2 года назад +1

    Semangat... 👍🏼
    Mangga bertamu : ruclips.net/user/WawanIhwaniMediaCentre

  • @srisuryatin250
    @srisuryatin250 2 года назад +1

    Weleh..penetapan jabatan fungsionalnya ngawur...tunjangan jabatan turun tidak sesuai janji