PPN hanya mengenal satu tarif, bukan dua tarif UU No 42/2009 tentang PPN : Pasal 7 (1) Tarif PPN yaitu: a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (3) Tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% . (4) Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Penjelasan Pasal Ayat (1) Cukup jelas Ayat (3) Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "DPR RI" adalah alat kelengkapan DRI RI yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Pasal 8 (1) Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. (3) Ketentuan mengenai kelompok BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PPN hanya mengenal satu tarif, bukan dua tarif
UU No 42/2009 tentang PPN :
Pasal 7
(1) Tarif PPN yaitu:
a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(3) Tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% .
(4) Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Penjelasan Pasal
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "DPR RI" adalah alat kelengkapan DRI RI yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Pasal 8
(1) Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
(3) Ketentuan mengenai kelompok BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.