bagian - bagian yang diperoleh ahli waris

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 8 сен 2024

Комментарии • 14

  • @yahyaabdulaziz1748
    @yahyaabdulaziz1748 11 месяцев назад

    Sangat mencerahkan,syukron lita'liimih

  • @ahmadrofiq3258
    @ahmadrofiq3258 2 месяца назад

    saya yg lainnya sdh sya cba tdk sesulit 2 orang ini pak ustadz.ada dlm contoh soal dlm buku fiqih tntang bab hitungan waris berbunyi seseorang meninggal dunia.ahli warisnya seorang anak perempuan,suami,dan,bapak.ia meninggalkan harta warisan Rp. 120.000,-.Berapa bagian masing-masing?dalam pembahasan jawabannya diuraikan bahwa anak perempuan = 1/2 (karena tunggal) lalu suami = 1/4 (karena ada anak) lalu bapak = ashobah (karena tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).asal masalah (KPK) = 4.anak perempuan 1/2 x 4 = 2 lalu suami 1/4 x 4 = 1.shg jumlah 2 + 1= 3.sisa = 4 - 3 = 1 (untuk bapak selaku ashobah).lalu bagian anak pr : 2/4 x Rp. 120.000,- = Rp. 60.000,-.lalu bagian suami : 1/4 x Rp. 120.000,- = Rp. 30.000,-.lalu bagian bapak : 1/4 x Rp. 120.000,- = Rp. 30.000,-.shg jumlah Rp. 60.000,- + Rp. 30.000, + Rp. 30.000,- = Rp. 120.000,-.begitu penyelesaiannya.lha saya ini bingung mengapa jatah ayah kok bs menjadi ashobh ya?khan jenazah (yang mewariskan) punya seorang anak perempuan mengapa di buku ini kok status ayah menjadi ashobah saja?kok bagiannya tidak 1/6 + ashobah.lalu contoh soal yg ke-2 berbunyi begini seseorang meninggal dunia ahliwarisnya seorang anak perempuan,seorang cucu perempuan dari anak laki-laki,suami,dan,kakek.harta peninggalan sebanyak Rp. 1.200.000,-.Berapa bagian masing-masing?dalam pembahasannya diuraikan bahwa anak perempuan = 1/2 (karena tunggal) lalu cucu perempuan = 1/6 (karena ada seorang anak perempuan) lalu suami = 1/4 (karena ada anak) lalu kakek = ashobah (karena tidak ada anak laki - laki,cucu laki-laki dan bapak).asal masalah (KPK) = 12.anak perempuan = 1/2 x 12 = 6 lalu cucu perempuan = 1/6 x 12 = 2 lalu suami = 1/4 x 12 = 3.jumlah 6 + 2 + 3 = 11.sisa 12 - 11 = 1 (untuk kakek selaku ashobah).anak pr : 6/12 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 600.000,- lalu cucu perempuan : 2/12 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 200.000,- lalu suami : 3/12 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 300.000,- dan kakek : 1/12 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 100.000,-.jumlah Rp. 600.000,- + Rp. 200.000,- + Rp. 300.000,- + Rp. 100.000,- = Rp. 1.200.000,-.saya herannya mengapa bagian kakek kok ashobah saja ya?kok tidak 1/6 + ashobah khan ada seorang anak perempuan.tolong penjelasannya tentang jawaban soalnya ini karena saya bingung memahami jawaban dr contoh soal dlm buku fiqih ini?terima kasih!

  • @vonnydeb78
    @vonnydeb78 14 дней назад

    pak sy dari surabaya, jika berkenan tolong dijawab pertanyaan saya… trimakasih

  • @vonnydeb78
    @vonnydeb78 14 дней назад

    Pak sy domisili surabaya sedang cari materi hukum waris islam, tolong dijawab : apakah table pembagian tersebut masi berlaku smpai sekarang ?? dan apa dasar pembagian di table tersebut karena dividio tidak disebutkan dasarnya, trimakasih

  • @ahmadrofiq3258
    @ahmadrofiq3258 2 месяца назад

    saya masih bingung pak ustadz menentukan kedudukan seorang ayah dan kakek.kakek dan ayah ini sebenarnya trmasuk ashabul furudz ataukah ashobah sich?lalu misalkan ashobah itu ketentuannya seperti apa & kalau ashabul furudz itu bagiannya berapa masing masing ayah dan kakek srta ketentuannya itu seperti apa?mohon dijelaskan srta dibuatkan videonya dalam bank soal yang mengikut sertakan ayah dan kakek baik salah satu dari keduanya maupun dua duanya ke dalam bank soal lalu jelaskan pula berapa bagian masing masing serta jelaskan pula ketentuannya.soalnya saya masih bingung dengan kedudukan 2 orang ini yakni ayah dan kakek.terima kasih.

  • @indahhusnul3674
    @indahhusnul3674 3 года назад +2

    Terima kasih pak, boleh saya mau file nya pak

  • @ikhwanzainal7192
    @ikhwanzainal7192 2 года назад

    Assalamualaikum pak

  • @therorojonggrang1745
    @therorojonggrang1745 3 года назад

    Assalamualaikum ustad, mohon pencerahan untuk pembagian waris, agar tidak salah dlm membagikan warisan.
    ALMARHUMAH ADIK PEREMPUAN SAYA MENINGGAL JANUARI 2021
    MENIKAH TAHUN 2010
    MEMBELI SEPETAK SAWAH PADA TAHUN 1998.
    SEPANJANG MASA PERKAWINAN TIDAK ADA HARTA BENDA YANG DIBELI BERSAMA SUAMINYA.
    ORANG YANG ADA DISEKITAR ALMARHUMAH :
    - SUAMINYA
    - BAPAK KANDUNG
    -2 SAUDARA LAKI2 KANDUNG
    -1 SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG
    -1 SAUDARA LAKI2 SATU IBU
    -1 SAUDARA PEREMPUAN SATU AYAH
    USTAD, SIAPA SAJA YANG MENDAPAT WARISAN ?
    PEMBAGIANNYA MASING2 DAPAT BERAPA ?
    TERIMA KASIH ATAS BERKENAN USTAD UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN SAYA.

    • @tholabulilmi6524
      @tholabulilmi6524  3 года назад

      Waalaikum salam wr wb
      Maaf buk dewi, saya bukan ustd, saya buat ini untuk murid2 saya yg belajar online, saya guru.
      Saya bantu jawab sejauh ilmu yg saya tahu,
      Yg dapat cmn 2 org bu
      1. Suami dapat 1/2 dari harta
      2. Ayah dapat sisanya
      Adapun saudara2 yg ibu sebutkan semuanya terhalang karena adanya ayah kandung. Seperti inilah pembagian secara fiqih

    • @therorojonggrang1745
      @therorojonggrang1745 3 года назад

      @@tholabulilmi6524 Terima kasih Pak Guru, untuk penjelasan Bapak.
      Mhn maaf, kami orang islam, dlm pembagian waris itu apakah wajib menganut fikih, kalau menganut hukum adat apakah boleh? kalau tdk sesuai hukum islam misalnya dibagi secara kekeluargaan bagaimana?, krn saya pny keinginan bahwa sebagian dari harta adik saya disumbangkan ke panti2/yayasan, biar buat amal jariah almarhumah. Tdk ada wasiat apapun juga, bagaimana sebaiknya, pak?. Trmksh🙏

    • @tholabulilmi6524
      @tholabulilmi6524  3 года назад

      Baik tujuan ibuk itu,,,,tapi tidak boleh mewaqafkan seluruh harta mayit, meskipun utk tujuan baik. Maksimal hanya boleh 1/3, sisanya tetap dibagikan kepada ahli waris.
      Bagi saya pribadi menerapkan hukum islam yg kita mampu itu lebih utama. Karema memang negara kita tidak menerapkannya.
      Agama diatas segalanya, termasuk hukum adat.

    • @therorojonggrang1745
      @therorojonggrang1745 3 года назад

      @@tholabulilmi6524 mhn maaf pak, mau tanya lagi. kalau biaya2 untuk selamatan diambilkan dari harta almarhumah, misalnya hasil dari penjualan sawah dibagi 2, yg setengah dibagi 2 untuk para ahli waris (masing2 dpt 1/4 bagian), yg setengah tadi itu untuk biaya selamatan & sisanya disumbangkan ke panti2 asuhan/masjid.
      kira2 bagaimana ya pak?
      kadang sy kurang ikhlas untuk membagikan warisan kepada mantan suami adik saya jika harus 1/2 bagian, mengingat semasa sakit2nya adik saya dia tdk sbrpa peduli, kembali lagi semuanya saya sebagai kakak tdk tega melihat kondisi adik saya yg tdk bahagia/suaminya acuh.
      Andaikan dia sabar dan total mau merawar adik saya dg tulus ikhlas, kata2nya tdk menyakitkan adik saya, 100% harta itu sy kasihkan semuanya.
      Disatu sisi begitu, disisi lain saya takut jk tdk membagikan wari sesuai aturan islam.
      Sebenarnya sertifikat juga atas nama saya, krn waktu dulu beli ketika adik saya msh kerja TKW di hongkong, secara legalitas itu sah milik saya.
      Tapi sy juga tdk mau mengambil harta yg bkn pembelian saya.
      Dan sebenarnya dari awal sawah itu pingin sy jual buat biaya perawatan adik saya semasa sakit, tp kakak saya melarang.
      Sampai saat ini sy msh menyesal, coba dulu dijual kan bisa buat biaya sepanjang sakitnya dg kondisi yg layak/ tdk menderita.
      Jujur hari2 saya selalu ingat almarhumah adik saya, pak. Kasihan😢😫

    • @tholabulilmi6524
      @tholabulilmi6524  3 года назад

      Mslah ini agar lebih mantap ibu tanyakanlah kepada kiyai/ustd yg ad dskitar t4 tinggal ibu,,,,mana tahu ad penyelesain yg lebih mantap di hati.