Istri nikah siri tidak bisa menuntut hak atas nafkah idah,mutah,madhiyah,nafkah anak dan gonogini

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 сен 2024
  • Nikah siri seorang suami bisa menceraikan istrinya kapan saja dan istri juga tidak bisa menggugat nafkah idah,mutah,madhiyah, nafkah untuk anak, dan harta beesama alias gonogini karena syarat untuk mengajukan gugatan di pengadilan itu harus ada buku nikah atau akta perkawinan sehingga yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah istri dan juga anak
    pengacara bali
    pengacaratopbali
    advokatmuslim bali
    advokatperadi
    advokatperceraian
    advokatsugiyanto

Комментарии • 1

  • @misdieriyanto7394
    @misdieriyanto7394 2 года назад

    Jadi seandainya kita sidang isbat untuk mensyahkan perceraian , di Pengadilan Agama ,knapa istri siri tambah menuntut hak nya nafkah idha , mufta Dan Mariya bagaimana ini ?