JEMBATAN RAJAMANDALA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 окт 2024
  • Dulunya, Jembatan ini ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol.
    Kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp 100 sedangkan Kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3 dikenakan tarif Rp 50.
    Karena tarif tersebut, Jembatan Rajamandala Bandung ini juga terkenal dengan sebutan ‘Tol Gope’.
    Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol.
    Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Комментарии • 20