Anyway, ada 5 pilar dalam pernikahan 🔹Mitsaqon Ghalizan (ikatan yg harus dikokohkan bersama) 🔹Zawaj (seni utk bermitra dg pasangan) 🔹Mu'asyarah bil Ma'ruf (saling berbuat baik) 🔹Musyawarah (berembuk dan komunikasi bersama) 🔹Taradhin (saling menjaga kerelaan pasangan) Nah seandainya 5 hal tersebut tidak terpenuhi (dalam hal ini adalah poligambreng dimana mengorbankan kerelaan pasangan atau nikah lagi diam diam, atau memaksa pasangan setuju hingga akhirnya tertekan) maka salah satu berhak mengajukan cerai Sumber : pengajian tadarus Subuh KH Faqihuddin Abdul Kadir, dan Buku "Perempuan bukan Sumber Fitnah"
Anyway, ada 5 pilar dalam pernikahan
🔹Mitsaqon Ghalizan (ikatan yg harus dikokohkan bersama)
🔹Zawaj (seni utk bermitra dg pasangan)
🔹Mu'asyarah bil Ma'ruf (saling berbuat baik)
🔹Musyawarah (berembuk dan komunikasi bersama)
🔹Taradhin (saling menjaga kerelaan pasangan)
Nah seandainya 5 hal tersebut tidak terpenuhi (dalam hal ini adalah poligambreng dimana mengorbankan kerelaan pasangan atau nikah lagi diam diam, atau memaksa pasangan setuju hingga akhirnya tertekan) maka salah satu berhak mengajukan cerai
Sumber :
pengajian tadarus Subuh KH Faqihuddin Abdul Kadir, dan
Buku "Perempuan bukan Sumber Fitnah"
Istri boleh minta cerai jika tidak ridho dipoligami.