Bincang dengan Peserta Bimbingan Perkawinan Asal Pakistan di KUA Balikpapan Utara. 31.10.2023

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 3 окт 2024
  • Pasangan Anda WNA, Berikut Syaratnya :
    Wa Auto Respon
    wa.me/08111068...
    1. Izin Nikah dari Kedutaan dari negara yg bersangkutan.
    2. Jika telah mendapatkan Izin Nikah dari Negaranya, Wajib di Legalisasi Oleh Kedutaan yg bersangkutan.
    3. Jika tidak memiliki Kedutaan di Indonesa, Surat Izin dapat dikeluarkan oleh Instansi yg berwenang di negaranya.
    4. Izin Berpoligami dari pengadilan Atau Instansi berwenang dari negara asalnya.
    5. Melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran
    6. Melampirkan Akta Cerai atau Kematian (Jika Duda/Janda)
    6. Fotocopy Paspor
    7. Melampirkan Data kedua orang tua
    8. Jika Negaranya tidak mengatur Poligami, maka permohonan Izin Poligami di Ajukan melalui Pengadilan Agama di Indonesia.
    Semua Dokumen di terjemahkan ke Bahasa Indonesia Oleh Penerjemah Resmi.
    PMA NO 20 Th 2019 "Pencatatan Pernikahan"

Комментарии • 2

  • @penghulucinta1029
    @penghulucinta1029 11 месяцев назад

    Hebat yai... Kreatif... Lanjut episode berikutnya...

    • @pusaka_sakinah
      @pusaka_sakinah  11 месяцев назад +1

      Terimakasih Pak Penghulu Cinta Senior yg Ganteng