Pertanyaan kedua. Penjual dan pembeli Pembeli : Mas beli air mineral merek aqua ukuran 350 mil ( bai dzimmah) Penjual: mencari barang , ketika barang yang dicari ditemukan Pembeli : berkata ,uangnya nanti dalam artian ngutang (samannya Dzimaah) Yang menjadi pertanyaan apakah benar jual beli seperti itu termasuk بيع الدين بالدين Mohon maaf sebelumnya telah mengganggu dan trimk. Saya masih belum paham tentang ini
Assalamualaikum Gus.mau bertanya,mengenai jual beli fidzimmah bahwa barang harus disifati, yang menjadi pertanyaan bagaimana batasan disifati iti karena yang biasa terjadi dimasyarakat misal " saya beli pisang goreng tanpa disebutkan jenis pisangnya jadi hanya disebutkan nama barangnya tampa mendetail apakah itu juga termasuk dzimmah? Trimk
Pertanyaan kedua.
Penjual dan pembeli
Pembeli : Mas beli air mineral merek aqua ukuran 350 mil ( bai dzimmah)
Penjual: mencari barang , ketika barang yang dicari ditemukan
Pembeli : berkata ,uangnya nanti dalam artian ngutang (samannya Dzimaah)
Yang menjadi pertanyaan apakah benar jual beli seperti itu termasuk
بيع الدين بالدين
Mohon maaf sebelumnya telah mengganggu dan trimk.
Saya masih belum paham tentang ini
Assalamualaikum Gus.mau bertanya,mengenai jual beli fidzimmah bahwa barang harus disifati, yang menjadi pertanyaan bagaimana batasan disifati iti karena yang biasa terjadi dimasyarakat misal " saya beli pisang goreng tanpa disebutkan jenis pisangnya jadi hanya disebutkan nama barangnya tampa mendetail apakah itu juga termasuk dzimmah? Trimk